Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat   27  Mei  2022 Sekda Alit Wiradana Buka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana membuka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022 di Depan Museum Bali Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung pada Jumat (27/5/2022). Acara ini diinisiasi oleh Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus […]

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  22  Agustus  2020     BALI,  INDEX  –

  • Penerapan PPKM Darurat, Polda Jabar Kembali Berbagi Sembako Untuk Masyarakat

    Penerapan PPKM Darurat, Polda Jabar Kembali Berbagi Sembako Untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat 16  Juli  2021   Penerapan PPKM Darurat, Polda Jabar Kembali Berbagi Sembako Untuk Masyarakat     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berbagi bantuan sosial (sembako) untuk masyarakat, saat penerapan PPKM Darurat. Hal ini sesuai intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya segera mendistribusikan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  12  November 2023 Renungan  Joger  

  • Rakernis Bid Humas Polda Jabar Tahun 2020, Guna Meningkatkan Kemajuan Organisasi Humas Polri yang Terpercaya, Objektif dan Parsipatif

    Rakernis Bid Humas Polda Jabar Tahun 2020, Guna Meningkatkan Kemajuan Organisasi Humas Polri yang Terpercaya, Objektif dan Parsipatif

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  14  Oktober  2020   Rakernis Bid Humas Polda Jabar Tahun 2020, Guna Meningkatkan Kemajuan Organisasi Humas Polri yang Terpercaya, Objektif dan Parsipatif     JAWA  BARAT,INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, yang diwakili oleh Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Sahri Gunawan, Rabu (14/10/2020) membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis […]

  • Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT

    Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kontribusi PT PLN (Persero) dalam upaya menggerakkan perekonomian masyarakat berhasil mengantarkan PLN Group memborong 22 penghargaan dalam ajang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards Tahun 2024 yang digelar […]

expand_less