Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 1 Juli 2021   Dari Rakornas Kepegawaian 2021 di Bali. Wapres Ma’ruf Amin : Tingkatkan Profesionalitas dan Kualitas Pelayanan Publik ASN.     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Rapat Koordinasi (Rakornas) Kepegawaian 2021 Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan pada Kamis (1/7) di The Westin Resort Nusa Dua Bali. Dibuka secara tatap maya oleh Wakil Presiden RI, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  Oktober  2024 Renungan  Joger  

  • Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 30  Juli  2021   Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling   Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat setempat untuk menegakkan atau mematuhi protokol […]

  • Berkah Bulan Ramadan: Hangatnya Berbagi Takjil Pegawai PLN UP2D Bali untuk Pengendara di Senja Ramadan

    Berkah Bulan Ramadan: Hangatnya Berbagi Takjil Pegawai PLN UP2D Bali untuk Pengendara di Senja Ramadan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  15 Maret 2026 Berkah Bulan Ramadan: Hangatnya Berbagi Takjil Pegawai PLN UP2D Bali untuk Pengendara di Senja Ramadan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Suasana di depan Kantor PLN UP2D Bali pada Jumat sore tampak sedikit berbeda dari biasanya. Menjelang waktu berbuka puasa, sejumlah pegawai bersama tenaga alih daya (TAD) Muslim PLN UP2D Bali […]

  • Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya 2019 Dengan Baik dan Humanis”

    Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya 2019 Dengan Baik dan Humanis”

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  23  OKtober  2019   Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya 2019 Dengan Baik dan Humanis”     Jawa Barat,INDEX  –  Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Rabu pagi (23/10/2019) memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2019 bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  09  November 2023 Renungan  Joger  

expand_less