Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  19   Mei 2022

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  30 September   2021 ITB Stikom Bali  

  • Sekda Dewa Indra Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

    Sekda Dewa Indra Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 21 November 2023 Sekda Dewa Indra Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara langsung mengikuti dan mengapresiasi acara Apel Siaga Tingkat Provinsi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2023 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bali, bertempat di […]

  • Sekda Dewa Indra Wakili Pj. Gubernur Bali Buka Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024

    Sekda Dewa Indra Wakili Pj. Gubernur Bali Buka Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  01  Februari   2024 Sekda Dewa Indra Wakili Pj. Gubernur Bali Buka Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Pj. Gubernur Bali SM Mahendra jaya membuka secara resmi Bulan Bahasa Bali VI tahun 2024 bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, […]

  • Siap Hadapi Kontestasi Politik 2024, PDIP Tabanan Gelar Acara Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDIP Kabupaten Tabanan Tahun 2023

    Siap Hadapi Kontestasi Politik 2024, PDIP Tabanan Gelar Acara Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDIP Kabupaten Tabanan Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  26  Agustus  2023 Siap Hadapi Kontestasi Politik 2024, PDIP Tabanan Gelar Acara Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDIP Kabupaten Tabanan Tahun 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menghadapi seluruh persiapan dalam menyambut kontestasi politik 2024, para Kader PDIP Kabupaten Tabanan, di bawah komando Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, Dr. I Komang Gede […]

  • Salurkan Bantuan Stimulan 3 Miliar Lebih Untuk Korban Bencana, Bukti Sedana Arta Selalu Hadir Untuk Masyarakat

    Salurkan Bantuan Stimulan 3 Miliar Lebih Untuk Korban Bencana, Bukti Sedana Arta Selalu Hadir Untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 16  November  2023 Salurkan Bantuan Stimulan 3 Miliar Lebih Untuk Korban Bencana, Bukti Sedana Arta Selalu Hadir Untuk Masyarakat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin Sang Nyoman Sedana Arta serahkan bantuan stimulan secara simbolis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya untuk bencana di Kabupaten Bangli,dengan total bantuan berjumlah 83 orang penerima,bertempat […]

expand_less