Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan   JOGER

    Renungan   JOGER

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  23  Februari  2021   Renungan   JOGER  

  • Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

    Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026 Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD   Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.   Bali tidak boleh dijual. Sawah tidak […]

  • Sehari Setelah Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Kanwil VII Denpasar Tembus 47 kilogram

    Sehari Setelah Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Kanwil VII Denpasar Tembus 47 kilogram

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 28 Februari 2025 Sehari Setelah Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Kanwil VII Denpasar Tembus 47 kilogram   Presiden RI Prabowo Subianto saat berkunjung  di The Gade Tower (Kantor Pusat Pegadaian), Jakarta, Rabu (26/2/2025).(foto/hms)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden RI Prabowo Subianto belum lama ini telah meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian (BSI) […]

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 03 Juni 2022

  • Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

    Angkasa Pura I Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  Mei  2020   Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali  

  • Pelajari Mal Pelayanan Publik Hingga Penanganan Inflasi, Walikota Banjarmasin Kunjungi Pemkot Denpasar.

    Pelajari Mal Pelayanan Publik Hingga Penanganan Inflasi, Walikota Banjarmasin Kunjungi Pemkot Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 11 November 2022 Pelajari Mal Pelayanan Publik Hingga Penanganan Inflasi, Walikota Banjarmasin Kunjungi Pemkot Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina mengunjungi Kota Denpasar guna mencari masukan dan mempelajari tentang berbagai hal, di antaranya mengenai strategi pengembangan pariwisata, penanganan inflasi dan pengelolaan mal pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar. […]

expand_less