Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Desember  2020   Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ Pelaksanaan Rapid test kepada ODGJ sebelum dirujuk ke RSJ Bangli pada Selasa (1/12/2020).   BALI,  INDEX  –  Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11/2020). Hal ini lantaran keberadaan ODGJ tersebut mendapat […]

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  Juni  2022

  • Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.

    Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03 Desember 2021   Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.     Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi pada Jumat (3/12) diketahui kasus sembuh Covid-19 bertanbah sebanyak 5 […]

  • Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital

    Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06  Januari  2022   Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital   Ni Luh Djelantik (kiri) menerima serifikat penghargaan sebagai narasumber dalam Kuliah Industri ITB STIKOM Bali (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tak kurang dari 3.062 mahasiswa ITB STIKOM Bali selama dua hari, Kamis – Jumat, mengikuti kuliah industri dengan menghadirkan […]

  • Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26 Desember 2022    Anggiat Napitupulu  Paparkan  Capaian  Kinerja Kemenkumham  Bali  Selama  2022   Kemenkumham Bali gelar  acara Press Conference  Capaian kinerja selama 2022 bertempat di di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (26/12/2022).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sepanjang perjalanan Tahun 2022 ini, begitu banyak capaian dan dinamika yang dihadapi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan […]

  • Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020 di Polresta Bandung

    Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020 di Polresta Bandung

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  21  Juli  2020   Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020 di Polresta Bandung   JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi memberikan arahan di Polresta Bandung dalam rangka Rapat Koordinasi dan Pengecekan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020 dan dilanjutkan Pengecekan Pembangunan Sat Samapta Polresta Bandung. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai […]

expand_less