Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Selasa  02  Agustus  2022

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri.

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (02/8/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”

https://korlantas.polri.go.id/news/korlantas-segera-implementasikan-aturan-penghapusan-data-stnk-yang-mati-pajak-2-tahun-

(Hartono / 060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  13  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dorong Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi Global

    Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dorong Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi Global

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Surakarta, Senin 21 November 2022 Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dorong Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi Global Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiah yang dipusatkan di Stadion Manahan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu, 19 November 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr. Menurut Presiden, peningkatan kualitas SDM dan penguasaan ilmu pengetahuan […]

  • Dua Hari Raya Suci Berdekatan, Bali Perkuat Harmoni dan Persatuan

    Dua Hari Raya Suci Berdekatan, Bali Perkuat Harmoni dan Persatuan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  18  Maret  2026 Dua Hari Raya Suci Berdekatan, Bali Perkuat Harmoni dan Persatuan   Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Oka Antara, S.H. M.A.P,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Bali kembali mengirim pesan kuat bagi Indonesia. Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 yang berdekatan dengan Idul Fitri […]

  • Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

    Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025  Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal   Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index) Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata […]

  • Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

    Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  16  Oktober  2021 Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo meresmikan penggabungan atau merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 14 Oktober 2021. Penggabungan BUMN ini diyakini akan meningkatkan […]

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu 16 Oktober 2022

expand_less