Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Selasa  02  Agustus  2022

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri.

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (02/8/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”

https://korlantas.polri.go.id/news/korlantas-segera-implementasikan-aturan-penghapusan-data-stnk-yang-mati-pajak-2-tahun-

(Hartono / 060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Bali bersama KNPI ‘Deklarasikan’ Empat Point Pernyataan

    Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Bali bersama KNPI ‘Deklarasikan’ Empat Point Pernyataan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Oktober  2019     Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Bali bersama KNPI ‘Deklarasikan’ Empat Point Pernyataan   Ketua KNPI Bali , Fabian Andrianto Cornelis     “Pemuda Punya Energi Besar Untuk Perubahan”   BALI,  INDEX  –  Dalam rangkan memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Januari 2024 Renungan  Joger  

  • Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  25  November 2022 Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tujuh   orang tersangka telah ditetapkan Satreskrim Polres Gianyar dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Mereka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, […]

  • Diikuti 27 Kontingen, Wawali Arya Wibawa Buka Kejuaraan Silat Walikota Cup Ke-7

    Diikuti 27 Kontingen, Wawali Arya Wibawa Buka Kejuaraan Silat Walikota Cup Ke-7

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  Januari  2025 Diikuti 27 Kontingen, Wawali Arya Wibawa Buka Kejuaraan Silat Walikota Cup Ke-7     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Kejuaraan Silat Walikota Cup Ke-7 Cabang Kota Denpasar, Keluarga Silat Nasional Indonesia (KELATNAS) Perisai Diri, ditandai dengan pemukulan gong, di GOR Lila Buana, Desa Dangin […]

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 22 September 2022

  • Tahun 2020, Pemkot Denpasar Tata Tukad Lobong  Juga Lanjutkan Penataan Tukad Badung dan Tukad Tag-Tag

    Tahun 2020, Pemkot Denpasar Tata Tukad Lobong Juga Lanjutkan Penataan Tukad Badung dan Tukad Tag-Tag

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpaasar, Jumat  10  Januari  2020   Tahun 2020, Pemkot Denpasar Tata Tukad Lobong Juga Lanjutkan Penataan Tukad Badung dan Tukad Tag-Tag   Penataan Sungai di Kota Denpasar.     BALI, INDEX  –  Komitmen Pemkot Denpasar untuk melaksanakan penataan sungai berkelanjutan memang bukan isapan jempol semata. Di tahun 2020 ini, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan […]

expand_less