Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  30  November  2020

  • Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Pembukaan Bulan Bung Karno 2023 di Kabupaten Bangli

    Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Pembukaan Bulan Bung Karno 2023 di Kabupaten Bangli

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  01  Juni  2023 Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Pembukaan Bulan Bung Karno 2023 di Kabupaten Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 dengan mengusung tema “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”. Upacara juga sekaligus […]

  • Kabar Duka datang dari Pedagang Nasi Legendaris “Men Rebo” Sesetan

    Kabar Duka datang dari Pedagang Nasi Legendaris “Men Rebo” Sesetan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  04  Oktober  2019   Kabar Duka datang dari Pedagang Nasi Legendaris “Men Rebo” Sesetan Alm. Men Rebo saat berjualan Nasi Babi Guling semasa hidupnya. BALI,  INDEX  –  Menu Nasi Babi Guling memang menjadi primadona di Bali. Hampir setiap sudut daerah di Bali ada warung yang menyediakan masakan Babi Guling. Namun warung Nasi Babi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  30  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati

    BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  4 Mei  2026 BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati     Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pendalaman materi terkait dugaan permasalahan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) […]

  • Hut Koperasi Ke – 76, Bupati Sanjaya Berharap  Koperasi Tabanan Semakin Inovatif, Sehat dan Berkualitas Menuju Tabanan Yang AUM

    Hut Koperasi Ke – 76, Bupati Sanjaya Berharap  Koperasi Tabanan Semakin Inovatif, Sehat dan Berkualitas Menuju Tabanan Yang AUM

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  19  Juli  2023 Hut Koperasi Ke – 76, Bupati Sanjaya Berharap  Koperasi Tabanan Semakin Inovatif, Sehat dan Berkualitas Menuju Tabanan Yang AUM     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Eksistensi Koperasi, dalam perannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan masyarakat terlebih di bidang ekonomi, menjadi salah satu solusi yang efektif dalam menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia dan […]

expand_less