Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 01 Mei 2024

  • Pemerintah  Kota  Denpasar

    Pemerintah  Kota  Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  18  Maret  2023 Pemerintah  Kota  Denpasar

  • Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  05  Januari  2023 Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting   Kapolres Konawe AKBP Ahmand Setiadi Serahkan Langsung Bantuan Kepada Anak Berdampak Stunting di Desa Medikonu dan Dunggua Kecamatan Amonggedo, Rabu (3/1/24). Dok Humas Polri. Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K memnyerahkan bantuan sembako berupa beras kepada […]

  • DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno

    DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu 01 Maret 2023 DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno   Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengunjungi lokasi pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa, Kab. Klungkung,Selasa (28/2/2023).    Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto […]

  • April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara

    April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 23 Mei 2019   April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara   General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono,di acara buka puasa bersama,Rabu (22/5/2019).   BALI, INDEX […]

  • Petrus Irwan Ichwansaputra Jabat Manager UP2D Bali

    Petrus Irwan Ichwansaputra Jabat Manager UP2D Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06  Pebruari  2025 Petrus Irwan Ichwansaputra Jabat Manager UP2D Bali   Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Bali, Petrus Irwan Ichwansaputra, didampingi Humas Komunikasi PLN UID Bali, Anom Silaparta, pada acara jumpa pers pada Kamis,(6/2/2025) di Denpasar,Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) PT PLN (Persero) memanfaatkan […]

expand_less