Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Kamis 08 September 2022

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

(Foto/ist)

 

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?

Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” papar Plt Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu melalui siaran tertulisnya, Kamis (08/9/2022).

Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens. Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini?

Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini!”

(027)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu 16 Oktober 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  27  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  17  April  2024    

  • Masa Kampanye Selesai, Pj. Gubernur Bali Ajak Masyarakat Datang Ke TPS Salurkan Hak Pilih

    Masa Kampanye Selesai, Pj. Gubernur Bali Ajak Masyarakat Datang Ke TPS Salurkan Hak Pilih

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  10  Februari  2024 Masa Kampanye Selesai, Pj. Gubernur Bali Ajak Masyarakat Datang Ke TPS Salurkan Hak Pilih     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Setelah memasuki hari ke-75 pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023, mulai 11 Februari 2024 kita akan memasuki masa tenang sampai dengan tanggal 13 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  11  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Mei  2025 Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat menerima kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar, Kolonel Laut (H) Budi Santoso, SH, di Kantor Wali Kota Denpasar pada Selasa (6/5/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

expand_less