Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Kamis 08 September 2022

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

(Foto/ist)

 

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?

Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” papar Plt Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu melalui siaran tertulisnya, Kamis (08/9/2022).

Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens. Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini?

Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini!”

(027)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 19  Oktober  2020

  • PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025

    PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  24  Juni  2025 PT. Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Gelar Pegadaian Peduli Khitan Massal 2025   PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar Pegadaian Peduli Khitan Massal tahun 2025  bertempat di Halaman dan Aula Kantor Renon,Denpasar pada Minggu, 22 Juni 2025 Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar Pegadaian Peduli Khitan Massal […]

  • Institut  Teknologi  Dan Bisnis (ITB) Stikom  Bali

    Institut  Teknologi  Dan Bisnis (ITB) Stikom  Bali

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 11 Maret  2020   Institut  Teknologi  Dan Bisnis (ITB) Stikom  Bali  

  • One Earth School Merayakan Hari Meditasi Dunia Pertama

    One Earth School Merayakan Hari Meditasi Dunia Pertama

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 23  Desember  2024 One Earth School Merayakan Hari Meditasi Dunia Pertama       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  One Earth School, yang didirikan oleh seorang humanis spiritual, Bapak Anand Krishna, merayakan Hari Meditasi Dunia pertama pada 21 Desember 2024, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/79/137. Sekolah ini merayakan peristiwa bersejarah ini […]

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 23 Oktober 2022

  • Sekwan Baru dan DPRD Bali Coffee  Morning  Bersama Wartawan

    Sekwan Baru dan DPRD Bali Coffee  Morning  Bersama Wartawan

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 13 Juni 2025 Sekwan Baru dan DPRD Bali Coffee  Morning  Bersama Wartawan   DPRD  Bali menggelar acara coffee morning bersama insan pers bertempat di Wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar acara coffee morning bersama wartawan bertempat di Wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025)pagi. Mengawali […]

expand_less