Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Upaya Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD

Upaya Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 20 Oktober 2023

Upaya Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanaan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat (20/10/2023).

Pelaksanaan FGD dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengambil tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’ dan dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Wisnua Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya. Turut hadir pula Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, MIP yang juga sebagai moderator dalam pelaksanaan Forum Group Discussion tersebut.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan pelaksanaan FGD ini merupakan upaya dalam akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024. “Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) kali ini bertemakan ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan tujuan dari pelaksanaan ini akan mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” tutup Eddy Mulya.

Sementara Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad mengatakan hal yang terpenting dari terbitnya dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pemerintah Pusat dan Daerah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung

    Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  13  November  2019   Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung     Jawa Barat,INDEX  –  Team Surveyor KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dalam rangka survey verifikasi akreditasi kedua, Selasa (12/11/2019) mengadakan kunjungan ke Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk ll Sartika Asih, Jalan Moch. Toha No.369 Kota Bandung. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  23  Maret  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  05  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  10  Desember  2023 Renungan  Joger  

  • Kombes Argo Wiyono, Akpol 2003, Jabat Dirlantas Polda Sultra

    Kombes Argo Wiyono, Akpol 2003, Jabat Dirlantas Polda Sultra

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Konawe, Sabtu  19  Juli  2025 Kombes Argo Wiyono, Akpol 2003, Jabat Dirlantas Polda Sultra   Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Argo Wiyono (foto/ist)   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Karier terus meroket Kombes Pol Argo Wiyono, Akpol 2003, Dirlantas Polda Sultra Argo Wiyono menggantikan Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari yang diangkat dalam jabatan baru sebagai […]

  • Kasus Supriyani Contoh Rentannya Profesi Guru Dikriminalisasi

    Kasus Supriyani Contoh Rentannya Profesi Guru Dikriminalisasi

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  25  Oktober  2024 Kasus Supriyani Contoh Rentannya Profesi Guru Dikriminalisasi   Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto (ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi […]

expand_less