Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  15  Maret  2024

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Adapun Ranperda yang Pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Hal ini lantaran Kawasan Ekonomi Khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 Hektar Are dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Dimana, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai Ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri. Sehingga, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 Tahun.

Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun komplesitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sehingga, sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan Gedung di Kota Denpasar. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Magnum Estate International Bangun Magnum Resort di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Bali 

    Magnum Estate International Bangun Magnum Resort di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Bali 

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  04  Juli  2025  Magnum Estate International Bangun Magnum Resort di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Bali   (foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada akhir 2022 dengan menitikberatkan pada sektor pariwisata dan kesehatan, Sanur menjadi destinasi pariwisata dan properti idaman. Proyek infrastruktur besar—seperti mall terbesar di Bali, rumah […]

  • HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma  gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas

    HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Semarapura, Minggu  19  Mei  2019   HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas   ANJANG SANA – Serangkaian HUT ke-3 ST Eka Yowana Dharma, Br.Pekandelan, Desa Akah, Klungkung menggelar anjang sana ke rumah disabilitas dengan memberikan bingkisan sembako, Minggu (19/5/2019). BALI, INDEX – Serangkaian HUT ke-3, […]

  • Setelah Sukses Menggelar Shanti Puja Samgraha, MGPSSR dan ITB STIKOM Bali Adakan Dharmatula Nasional 2021

    Setelah Sukses Menggelar Shanti Puja Samgraha, MGPSSR dan ITB STIKOM Bali Adakan Dharmatula Nasional 2021

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  Oktober  2021 Setelah Sukses Menggelar Shanti Puja Samgraha, MGPSSR dan ITB STIKOM Bali Adakan Dharmatula Nasional 2021 Dari kiri: Nararya Narotama, Made Mangku Sulasa Jaya, Ida Pandita Mpu Jaya Brahmananda, Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Acharyananda, Ida Pandita Mpu Acharya Jaya Daksa Vedananda, dan I Made Sarjana.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Maha […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional.

    Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional.

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31 Maret  2020   Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional. Pasar Badung     BALI,  INDEX  –  Mengatisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kewaspadaan bersama. Pencegahan juga dilakukan Pemkot Denpasar dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  25  Februari  2023 Renungan  JOGER

expand_less