Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  15  Maret  2024

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Adapun Ranperda yang Pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Hal ini lantaran Kawasan Ekonomi Khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 Hektar Are dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Dimana, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai Ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri. Sehingga, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 Tahun.

Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun komplesitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sehingga, sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan Gedung di Kota Denpasar. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Gerakan Pramuka Kwarcab Denpasar Gelar Gelang Ajar Pembina.

    Gerakan Pramuka Kwarcab Denpasar Gelar Gelang Ajar Pembina.

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  05  Oktober  2025 Gerakan Pramuka Kwarcab Denpasar Gelar Gelang Ajar Pembina.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar secara resmi menggelar kegiatan Gelang Ajar Pembina Tahun 2025 pada Sabtu, 4 Oktober 2025 bertempat di SMKN 3 Denpasar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Denpasar, Dr. Drs. I […]

  • PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali

    PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Karangasem,  Rabu  30  Desember  2020   PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam program PLN Peduli berupa bantuan Rumah Ibadah, Sarana & Prasarana Umum, Pendidikan & Pelatihan, Pengentasan Kemiskinan, dan Pelestarian […]

  • Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

    Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

    • calendar_month Senin, 17 Des 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta , Selasa 18 Desember 2018   Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)   JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  19  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Kapolda Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Sumatera Barat

    Kapolda Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Sumatera Barat

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Padang, Kamis 22  Desember  2022 Kapolda Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Sumatera Barat   (Foto/ist) Sumatera Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Suharyono, S.I.K., S.H., menyambut kedatangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir di Bandara Internasional Minangkabau, Selasa (20/12/2022)kemarin. Selain menyambut kedatangannya, Kapolda Sumbar tampak mengikuti dan menghadiri rangkaian kegiatan […]

expand_less