Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Badung  Segera  Rekrut 5327 KPPS , Cek Syaratnya

KPU Badung  Segera  Rekrut 5327 KPPS , Cek Syaratnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung Rabu  11  September   2024

KPU Badung  Segera  Rekrut 5327 KPPS , Cek Syaratnya

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung segera bakal merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 Kelurahan/Desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung. 759 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus yang bertempat masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS.

Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari sampai 28 September mendatang.

“Seleksi KPPS adalah seleksi Terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya. Termasuk penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8,” terang Agung, melalui siaran tertulisnya , di Badung, Rabu (11/09/2024).

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 dan diutamakan sampai usia 55 tahun. KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi.

“Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan terdahulu” sambung Agung.

Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya.

“Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon,” tegasnya.

Berikut syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 :
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

    Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  21  Desember  2020   Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dimana, batas terakhir melaksanakan RAT untuk […]

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Semarapura, Senin 6 Maret 2023 Siapkan Tenaga Terampil dan Kompeten, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit Pakaian Dengan Mesin     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali menggelar Pelatihan Mobile Training Unit (MTU) kejuruan menjahit pakaian mesin. Acara yang dilaksanakan secara serentak di 4 kabupaten […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  27  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Perumda Air Minum Tirta  Buana  Bojonegoro

    Perumda Air Minum Tirta  Buana  Bojonegoro

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Jumat  21  Maret  2025 Perumda Air Minum Tirta  Buana  Bojonegoro  

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11   Mei 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali yang diwakili Wagub Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  19  Februari  2024 Renungan  Joger    

expand_less