Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06  Januari  2022   Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes   Pelaksanaan Rapat Kordinasi bersama sebagai tindaklanjut atas adanya SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 pemangku kepentingan […]

  • Kapolda Jabar Resmikan  Primkoppol Mart Polres Cianjur

    Kapolda Jabar Resmikan  Primkoppol Mart Polres Cianjur

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 12 Mei  2020   Kapolda Jabar Resmikan  Primkoppol Mart Polres Cianjur     JAWA BARAT,INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol.  Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (12/05/2020) meresmikan Primkoppol Mart Polres Cianjur bertempat di depan Mapolres Cianjur, Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Acara peresmian Primkoppol Mart tersebut, Kapolda Jabar didampingi oleh […]

  • Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

    Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  3  Oktober  2019   Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Bali, Senin  20  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  02 Mei 2024

  • Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juli  2019   Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019 A.A Ayu Angelina Fedora Daiva (11 th) ,berhasil meraih Juara III di ajang Putri Cilik Indonesia Budaya Tahun 2019,yang digelar Kementerian Pariwisata Indonesia. BALI, INDEX – Siswi Denpasar kembali menorehkan prestasi di ajang Nasional yakni meraih predikat terbaik […]

expand_less