Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur

    Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20  Agustus  2025 Wawali Arya Wibawa Launching Program Schizophrenia Entrepreneur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanggaran resmi melaunching Schizophrenia Entrepreneur di Rumah Berdaya Kota Denpasar, Rabu (20/8/2025). Program ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, […]

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Oktober  2022 Gubernur Bali dan Direktur BCA Tandatangani KB – PKS Pemberian Fasilitas BCA E-Commerce Payment Gateway     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setia Atmadja Santoso menandatangani Kesepatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Fasilitas BCA E-Commerce […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger  

  • Wagub Cok Ace Himbau Disipil Prokes : Kab.Karangasem pertahankan Zona Hijau untuk Pariwisata Bangkit

    Wagub Cok Ace Himbau Disipil Prokes : Kab.Karangasem pertahankan Zona Hijau untuk Pariwisata Bangkit

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Karangasem, Senin 7 Juni 2021   Wagub Cok Ace Himbau Disipil Prokes : Kab.Karangasem pertahankan Zona Hijau untuk Pariwisata Bangkit   Wakil Gubernur Provinsi Bali Prof. Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Acara Diskusi Kelompok Terpumpun yang mengangkat tema ‘Karangasem Zona Hijau Pariwisata Bangkit’ di Kab.Karangasem-Bali, Minggu (6/6/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur […]

  • Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System

    Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24 Februari 2019 Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System   Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) meluncurkan fitur baru berupa layanan Teller dan Customer Service yaitu E-Otentikasi dan layanan Smart Branch System (SBS), bertempat di Lapangan Bajra Sandhi Renon,Denpasar, Bali Minggu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Juni 2024 Renungan  Joger

expand_less