Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah

    XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  03  Agustus  2020   XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah     JAKARTA,  INDEX  –  Menjawab kebutuhan anak muda terutama pelajar dan mahasiswa untuk bisa mengakses data guna mendukung aktivitas belajar dari rumah, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui brand AXIS meluncurkan […]

  • Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji

    Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 09  November 2021   Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  “Nayaka Prana” inovasi Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik raih penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Nasional 2021 dari kelompok umum yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi […]

  • Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

    Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik profesi Polri ,Rabu (22/2/2023).(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore ini. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota. “Terduga pelanggar masih […]

  • Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan , Pegawai Bapenda Denpasar di Gembleng Pelatihan Kepribadian dari John Robert Powers.

    Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan , Pegawai Bapenda Denpasar di Gembleng Pelatihan Kepribadian dari John Robert Powers.

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  08  November  2024 Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan , Pegawai Bapenda Denpasar di Gembleng Pelatihan Kepribadian dari John Robert Powers.   Pelaksanaan pelatihan kepribadian pelayan publik bagi pegawai Bapenda Kota Denpasar yang dibuka Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Kantor Bapenda Kota Denpasar, Jumat (8/11/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah […]

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Blora,  Senin, 09 Maret  2026 Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta  

  • PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga

    PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Maret  2020   PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga   BALI, INDEX  –  Guna Menjalin tali silaturahmi antara banjar di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seni budaya, tapi juga dilakukan dengan menggelar latih tanding olahraga tenis meja. Sekaa Demen “Pingpong” PTM Br. Celagigendong Kelurahan Pemecutan melaksanakan pertandingan persahabatan tenis […]

expand_less