Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Edukasi dan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Angkasa Pura I Turut Dukung Youth Summer Camp 2019

    Dukung Edukasi dan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Angkasa Pura I Turut Dukung Youth Summer Camp 2019

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 24 Juni 2019   Dukung Edukasi dan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Angkasa Pura I Turut Dukung Youth Summer Camp 2019   BALI, INDEX – PT Angkasa Pura I (Persero) menunjukkan komitmennya dalam mendukung edukasi dan gerakan peduli lingkungan hidup dengan mendukung gerakan Youth Summer Camp 2019 yang diselenggarakan pada 21-24 Juni 2019 di […]

  • Gelar Doa Bersama , Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Melepas Matahari 2024 di Catus Pata Catur Muka

    Gelar Doa Bersama , Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Melepas Matahari 2024 di Catus Pata Catur Muka

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31  Desember  2024 Gelar Doa Bersama , Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Melepas Matahari 2024 di Catus Pata Catur Muka    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Waki Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam kesempatan gelaran Melepas Matahari 2024 di Catus Pata Catur Muka, Denpasar, pada Selasa (31/12/2024).   […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  26  April 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23   Maret 2022   Dinkes Bali Gandeng Stakeholders Susun Strategi Dorong Booster Vaksin pada Kelompok Rentan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kondisi terkini COVID 19 di Provinsi Bali cenderung membaik, dan diberlakukannya relaksasi kebijakan baik tanpa karantina bagi PPLN maupun tanpa tes swab bagi PPDN, tetapi upaya pengendalian tetap harus dilakukan dengan melibatkan […]

  • TP PKK Denpasar Terima 100 Paket Sembako Dari BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar. Segera Didistribusikan Kepada Masyarakat.

    TP PKK Denpasar Terima 100 Paket Sembako Dari BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar. Segera Didistribusikan Kepada Masyarakat.

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  28  Maret  2022   TP PKK Denpasar Terima 100 Paket Sembako Dari BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar. Segera Didistribusikan Kepada Masyarakat.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menerima bantuan dalam bentuk CSR berupa 100 paket sembako dari BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar. Bantuan sembako yang akan segera disalurkan kepada masyarakat dan […]

  • Stimulus Listrik Telah Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya

    Stimulus Listrik Telah Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  April  2021   Stimulus Listrik Telah Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya       Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Stimulus listrik kembali diperpanjang, kali ini stimulus periode Bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. Untuk pelanggan Pra Bayar akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, […]

expand_less