Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  11  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Wawali Arya Wibawa Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, TP2DD Menuju Smart City Yang Inklusi dan Berkelanjutan.

    Wawali Arya Wibawa Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, TP2DD Menuju Smart City Yang Inklusi dan Berkelanjutan.

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 03  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, TP2DD Menuju Smart City Yang Inklusi dan Berkelanjutan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar dibuka secara resmi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Atrium Lower Ground Floor […]

  • Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten

    Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  November  2019   Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menyerahkan sertifikat kompetensi bagi calon pencari kerja Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Selasa (5/11/2019). BALI, INDEX  –  Komitmen Pemkot guna mewujudkan Denpasar […]

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  27  Desember  2021   XL  Axiata  

  • Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung

    Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Klungkung, Jumat  09  Mei  2025 Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung   Manager PLN UP3 Bali Timur Imadya Nareswari (rompi biru, tengah) memberikan penjelasan kepada Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra (baju putih, tengah) terkait Program LUTD di PLN.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam […]

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  04  Oktober  2022

expand_less