Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Korban Kebakaran di Kel. Peguyangan, Walikota Jaya Negara  Rancang Bantuan Perbaikan Rumah Terkena Musibah 

    Tinjau Korban Kebakaran di Kel. Peguyangan, Walikota Jaya Negara  Rancang Bantuan Perbaikan Rumah Terkena Musibah 

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  19  September  2024 Tinjau Korban Kebakaran di Kel. Peguyangan, Walikota Jaya Negara  Rancang Bantuan Perbaikan Rumah Terkena Musibah   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meninjau langsung lokasi musibah kebakaran di Kawasan Jalan Lembu Sura, Gang Kunta Dewata No.23, Banjar Pemalukan, Kelurahan Peguyangan, pada Kamis (19/9/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I […]

  • Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Agustus  2023 Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar beragam kegiatan guna menambah semarak HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang dikemas dengan santai dan penuh semangat kekeluargaan ini dipusatkan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  19  November  2025  

  • Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli

    Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 13  November  2023 Fornakes Kabupaten Bangli Rayakan Hari Kesehatan Nasional di Alun Alun Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 59 tahun 2023, Forum Tenaga Kesehatan (Fornakes) Kabupaten Bangli menggelar berbagai acara, diantaranya Kegiatan Ilmiah berupa PODCAST tentang “Penatalaksanaan Gigitan HPR dan Perawatan pasien rabies”, senam bersama, […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Desember  2024

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 04  Agustus  2020   Dapur Umum Peduli Sesama INTI Bali Terus Gencarkan Penyediaan Pangan, Hingga Kini Telah Bagikan 50 Ribu Lebih Nasi Bungkus Suasana pembagian nasi bungkus di beberapa titik wilayah Kota Denpasar oleh Dapur Umum SOS.   BALI,  INDEX  –  Pandemi Covid 19 memberikan dampak siginifikan di segala sektor kehidupan manusia di […]

expand_less