Wednesday , October 15 2025
Home / Bali / Gubenur Koster  Siapkan 15 Perda Baru , Atur Alih Fungsi Lahan hingga Perlindungan Pantai

Gubenur Koster  Siapkan 15 Perda Baru , Atur Alih Fungsi Lahan hingga Perlindungan Pantai

Denpasar, Kamis 06 Maret 2025

Gubenur Koster  Siapkan 15 Perda Baru , Atur Alih Fungsi Lahan hingga Perlindungan Pantai

 

Gubernur Bali Wayan Koster

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menyusun 15 peraturan daerah (perda). Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, mengungkapkan perda tersebut disusun untuk berbagai macam kebutuhan. Satu perda akan memuat pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan sempadan pantai.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.
Gubernur Bali Koster mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif, hingga perlindungan pantai.
“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” terang Gubenur Koster  dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, perda yang akan diterbitkan itu didasarkan atas kebutuhan masyarakat Bali saat ini, salah satunya  yang menjadi perhatian adalah dampak investasi pariwisata terhadap masyarakat lokal.
“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelas pria asal Sembiran, Buleleng ini
Adapun perda yang akan diterbitkan meliputi:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi Dalam Bali Era Baru
2. Menjaga Kesucian Gunung
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum Bagi Investor
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Nominee
5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal
6. Perlindungan Wisatawan di Bali
7. Penertiban Usaha Pariwisata
8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
10. Pembentukan BUMD Pangan
11. Pembentukan BUMD Air
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
13. Pembentukan BUMD Transportasi
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Dengan adanya perda-perda ini, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali.
(080)
494

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  15  Oktober  2025 Renungan  Joger 61

Pemkab dan Bunda PAUD Tabanan Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Belajar Pra Sekolah 2025

Tabanan, Selasa  14  Oktober  2025 Pemkab dan Bunda PAUD Tabanan Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Belajar …