Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 18 Maret 2025

Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hak terhadap 6 pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) bergulir ke tangan wakil rakyat, DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, mendatangi Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (18/3/2025) siang.

Rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. Turut hadir jajaran Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali mendesak DPRD Bali untuk segera memanggil Direksi PT Angkasa Pura Support Pusat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Made Dodik Satriawan bersama 5 orang pekerja lantaran melskukan mogok lerja.

Padahal mogok kerja itu merupakan hak dasar bagi pekerja/serikat pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Sekretaris FSPM Regional Bali Ida Idewa Made Rai Budi Darsana saat menyampaikan permohonan perlindungan pekerja dengan Komisi IV DPRD Bali, di ruang rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (18/3/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Suwirta  didampingi anggota DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok, Putu Diah Pradnya Maharani dikenal Gek Diah, I Gusti Ayu Mas Sumatri, serta Plt. Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata dan dihadiri Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Suwirta mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan induk dari PT APS yang ada di pusat. Ia tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut.

Bahkan, pihaknya memastikan permasalahan ini segera menemui titik terang. Berbagai langkah akan dilakukan. Pertama, secara paralel Disnaker Bali dan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama terkait masa kerja mereka. Karena dari perusahaan yang mem-PHK mengatakan mereka baru bekerja 3 tahun, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.

Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah yang tidak boleh memperkerjakan tenaga kontrak atau non ASN, sehingga kemungkinan mereka dihitung dari mulainya aturan tersebut berlaku.

Sementara Kadis Tenaga Kerja Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan peraoalan ini muncul karena ada reaksi. Karena proses mediasi yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Badung tidak ada kata sepakat bermula dari ada kata projeck.

Bahwa Perkerja sudah bekerja ada yang dari tahun 2004 ada juga mulai dari 2013. Kemudian tahun 2013 ada perubahan manajemen pekerja yang sudah lama bekerja dijadikan sebagai pekerja out sourshing. Kebijakan ini berimbas pada pekerja karena kebijakan pusat.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini perlu duduk bersama untuk memberikan jaminan terhadap masa kerja para pekerja,” ujarnya.

Tuntutan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali terhadap enam orang anggotanya yang di PHK;

  1. Memanggil Direksi PT Angkasa Pura Support Pusat, atas pemutusan hubungan kerja sepihak karena Made Dodik Satriawan dan 5 orang pekerja lainnya hanya melaksanakan mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja atau Serikat Pekerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Agar Disnaker Provinsi Bali mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK.
  3. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah dan tidak memberikan peraturan perusahaan kepada pekerja, padahal status pekerjaan masih aktif karena masih dalam proses perselisihan.
  4. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK pertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  5. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak atas indikasi terjadinya pemberangusan Serikat Pekerja melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus Serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
  6. Meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30 Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Dea Imut Bicara Harmonisasi Bali di ITB STIKOM Bali

    Dea Imut Bicara Harmonisasi Bali di ITB STIKOM Bali

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 31 Mei 2021   Dea Imut Bicara Harmonisasi Bali di ITB STIKOM Bali     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Artis peran Claudia Annisa atau akrab dipanggil Dea) Annisa atau Dea Imut Senin (31/06/2021) siang hadir di kampus ITB STIKOM Bali. Dea ditemani ibunya Massayu Chairini yang juga seorang sineas dan KH Imam Asosrie, Ketua […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  13  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.

    Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Klungkung,  Selasa  31  Januari  2023 Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Rejeki RSUD Klungkung Tahun Buku 2022 di area parkir belakang RSUD Kabupaten Klungkung, Selasa (31/1/2023). Dalam kesempatan tersebut turut […]

  • Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

    Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 22 April 2022   Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik   Jendral Listyo Sigit Prabowo saat Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Silang Monas Jakarta (22/4/2022)(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2022 di […]

  • DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

    DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Gorontalo, Selasa 11  Pebruari  2025 DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih     GORONTALO , indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Kuasa pengadu Frengki Uloli di Gorontalo, Kamis mengatakan pengadu dalam perkara ini […]

expand_less