Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  10  Juni  2025

DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

 

DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan
bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up, bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan
bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up, bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Rapat di pimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama , anggota Komisi I I Made Supartha, Kepala Satpol PP Bali, BPN Bali, BPN Badung, .Pemilik Usaha di sekitaran Pantai Bingin dan Pengelola Bangunan di Step Up, Kepala Desa Pecatu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Dispar Badung, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dan instansi terkait.

Hasil rapat memutuskan, 45 unit usaha villa dan homestay di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, Bali, direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan, rapat ini  merupakan tindak lanjut dari  inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila di tebing Pantai Bingin, Pecatu, pada Selasa (6/5/2025) bulan lalu.

Hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan puluhan usaha berdiri di atas tebing kawasan pelindungan setempat tanpa izin resmi.

Bahkan, sebagian di antaranya memanfaatkan dan menguasai tanah negara secara ilegal. Satpol PP juga menemukan adanya penyewaan tanah negara kepada warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum yang sah.

“Para pelaku usaha juga tadi mengakui telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” terang Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama.

Tanggal 6  Mei 2025, dan 19 Mei 2025 rapat kerja dan sidak ke lapangan. Kini kita mengundang pemilik untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Sekali lagi kita ingin tegaskan, kita bukan penyidik, kita ingin melakukan kroscek dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini,” paparnya.

 

Sementara Made Supartha komisi I DPRD Bali menambahkan, Penguasaan tanah negara tanpa izin sebagai tempat usaha juga merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

“Kalau rekomendasi ini dibaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk data yang diperoleh ada sebanyak 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin. Dan untuk Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan.

“Berdasarkan data bangunan tersebut menggunakan tanah negara, ini sudah masuk pelanggaran berat . Setelah putusan rapat ini akan ada penutupan, pembongkaran dan  sanksi administartif,” tandasnya.

Dalam rekomendasi DPRD ini disebutkan, 45 bangunan tersebut diduga melanggar PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kemudian, melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Sementara dari pihak para pemilik homestay dan vila yang ada di kawasan Pantai Bingin yakni Ni Wayan Suryantini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa dirinya membangun penginapan sejak tahun 2022 dan menyadari bahwa pihaknya salah membangun di lahan negara dan tidak memiliki perizinan.

“Saya akui memang belum memberikan kontribusi baik pajak atau hal lainnya ke pemerintah karena tidak memiliki izin. Namun saya memohon ada solusi tebaik untuk masalah ini karena ada pegawai yang mesti kita nafkahi,” paparnya.

Sedangkan Arik Sanjaya perwakilan Hotel step Up mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi apa yang di harapkan pemerintah.

“Dokumen perizinan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP Provinsi Bali dan siap akan memenuhi apa yang dihapkan,” terangnya

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali menerima langsung berkas berita acara hasil pemeriksaan dari Satpol PP Bali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Detik-detik Proklamasi,Sat Lantas Polresta Cirebon Kibarkan Merah Putih di Jalan Raya

    Detik-detik Proklamasi,Sat Lantas Polresta Cirebon Kibarkan Merah Putih di Jalan Raya

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Cirebon,  Rabu  18  Agustus  2021   Detik-detik Proklamasi,Sat Lantas Polresta Cirebon Kibarkan Merah Putih di Jalan Raya     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Saat detik-detik proklamasi, Jajaran Satlantas Polresta Cirebon mengibarkan bendera merah putih di jalan raya, Selasa (17/8/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik lndonesia ke-76 tahun 2021. Kasat Lantas Polresta Cirebon, […]

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  September  2020   Pemkot Denpasar Siap Sukseskan Sensus Penduduk 2020   BALI,  INDEX  –  Setelah melakukan proses Sensus Penduduk Online 15 Februari-29 Mei lalu, rangkaian Sensus Penduduk yang dilakukan BPS Kota Denpasar dilanjutkan dengan pendataan lapangan yang dimulai pada tanggal 1 September 2020. Hal ini terungkap saat dilakukan Kick Off Sensus Penduduk […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  03  Juni  2023 Renungan  Joger  

  • Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas

    Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  April  2021   Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Kombes Pol. Indra Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali, Senin  7  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

  • Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  24  Desember  2021   Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Saat Menerima Kartu Donor Darah JakCard dari Bank DKI yang Diserahkan Oleh Direktur Teknologi & Oprasional di Jakarta, (22/12/2021)(Foto/Ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id – Dukung Digitalisasi Pelayanan Darah di Jakarta, Bank […]

expand_less