Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  11  Juni  2025

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

 

Foto: Rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Selasa 10 Juni 2025

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan proyek PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, didampingi Wakil Ketua Dewa Nyoman Rai Adi, serta anggota Made Suparta dan beberapa anggota dewan lainnya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT. Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat membacakan putusan hasil rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek PT. Step Up Solusi Indonesia  menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

“PT Step Up Solusi Indonesia diduga telah mendirikan bangunan dengan ketinggian yang melebihi ketentuan dimaksud, tanpa adanya dasar hukum yang sah dalam bentuk pengecualian atau persetujuan khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” papar Budi utama dalam rapat kerja di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, merekomendasikan kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian bangunan hingga pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuan lingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” terangnya.

DPRD juga merekomendasikan penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan, apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, mendorong Satpol PP, Dinas Perizinan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif.

“Termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar. Serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan,” urai Budi Utama.

DPRD Bali Komisi I Made Suparta menambahkan, jika melanggar undang-undang sudah jelas harus di proses, apalagi sudah  melanggar Perda, Reklamasi tanpa izin dan pemotongan tebing.

PT.Step Up Solusi Indonesia melanggar Perda RTRW, memangkas tebing, membangun bangunan tinggi lebih dari 15 meter dan mencaplok sempadan pantai.

PT Step Up Solusi Indonesia, diduga melakukan perusakan tebing dan pengurukan laut tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali, yang menegaskan bahwa semua proyek wajib melalui mekanisme perizinan yang sah.

“Jelas ini melanggar. Tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Menurut Supartha, pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di Pantai Bingin, tapi juga menyebar di seluruh Bali. Ia mencontohkan kasus di Nusa Penida, kasus pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng, di mana bangunan berdiri di atas tanah negara secara ilegal, bahkan sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan kepada rakyat. Kalau masyarakat adat mau kelola tanah negara untuk kepentingan bersama, kami dukung. Tapi kalau tujuannya untuk dijual ke investor, harus ditolak,” tegasnya.

Kasus pemotongan tebing di Jimbaran itu sebelumnya sempat mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Waktu itu penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik proyek, kontraktor pelaksana, serta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Polda Bali telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya, bersama Sambari selaku legal PT Step Up, serta Yeni dari PT Sumber Nusantara, perusahaan kontraktor pelaksana yang berbasis di Surabaya.

Sementara itu, proyek tersebut ternyata sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 diberikan kepada Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, Harris Pranata Jaya, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun, rekomendasi tersebut mewajibkan pemohon untuk mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini jiga sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Proyek ini mendapatkan atensi khusus dari Gedung bundar, lantaran ada dugaan dugaan pelanggaran.

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga sempat memicu protes warga Jimbaran karena dugaan pencemaran lingkungan. Pengerukan tebing yang dilakukan saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini. Namun, hingga kini belum ada laporan mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Desember  2022 Study tiru di Kota Denpasar, Walikota Bukittinggi  Apresiasi Kegiatan Budaya Hingga Mal Pelayanan Publik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Ketua TP PKK Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara pada, Rabu (7/12/2022) di Kantor Walikota menerima kunjungan Walikota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat, H. Erman Safar. […]

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 30 Agustus 2022

  • PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat

    PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26 Mei 2025 PT Pegadaian Kanwil VII Bali Gelar Seminar “Kemilau Masa Depan Emasmu” Edukasi Investasi Emas kepada Masyarakat   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Bali, menggelar seminar bertajuk “Kemilau Masa Depan Emasmu” pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Hotel Four Star, Denpasar. Acara ini menghadirkan narasumber utama Rudi […]

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Rabu   21  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Idul Adha 1440 H / 2019 Satbrimob Polda Jabar Sembelih 7 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing

    Idul Adha 1440 H / 2019 Satbrimob Polda Jabar Sembelih 7 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  12  Agustus 2019   Idul Adha 1440 H / 2019 Satbrimob Polda Jabar Sembelih 7 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing Jawa Barat,INDEX  –  Kasat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Asep Saefudin, S.Ik., didampingi Ibu melakukan penyerahan Sapi kepada panitia qurban pada Minggu (11/8/2019) di Cikeruh Markas Sat Brimob Polda Jabar, Jalan Kolonel […]

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu 21 November 2021

expand_less