Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  11  Juni  2025

DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

 

Foto: Rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Selasa 10 Juni 2025

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan proyek PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, didampingi Wakil Ketua Dewa Nyoman Rai Adi, serta anggota Made Suparta dan beberapa anggota dewan lainnya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT. Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, melanggar aturan ketinggian. Untuk itu, dewan merekomendasikan bangunan dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat membacakan putusan hasil rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan PT. Step Up Solusi Indonesia , bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Menurutnya, berdasarkan kajian, proyek PT. Step Up Solusi Indonesia  menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

“PT Step Up Solusi Indonesia diduga telah mendirikan bangunan dengan ketinggian yang melebihi ketentuan dimaksud, tanpa adanya dasar hukum yang sah dalam bentuk pengecualian atau persetujuan khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” papar Budi utama dalam rapat kerja di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, merekomendasikan kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian bangunan hingga pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuan lingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” terangnya.

DPRD juga merekomendasikan penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan, apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, mendorong Satpol PP, Dinas Perizinan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif.

“Termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar. Serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan,” urai Budi Utama.

DPRD Bali Komisi I Made Suparta menambahkan, jika melanggar undang-undang sudah jelas harus di proses, apalagi sudah  melanggar Perda, Reklamasi tanpa izin dan pemotongan tebing.

PT.Step Up Solusi Indonesia melanggar Perda RTRW, memangkas tebing, membangun bangunan tinggi lebih dari 15 meter dan mencaplok sempadan pantai.

PT Step Up Solusi Indonesia, diduga melakukan perusakan tebing dan pengurukan laut tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali, yang menegaskan bahwa semua proyek wajib melalui mekanisme perizinan yang sah.

“Jelas ini melanggar. Tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Menurut Supartha, pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di Pantai Bingin, tapi juga menyebar di seluruh Bali. Ia mencontohkan kasus di Nusa Penida, kasus pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng, di mana bangunan berdiri di atas tanah negara secara ilegal, bahkan sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan kepada rakyat. Kalau masyarakat adat mau kelola tanah negara untuk kepentingan bersama, kami dukung. Tapi kalau tujuannya untuk dijual ke investor, harus ditolak,” tegasnya.

Kasus pemotongan tebing di Jimbaran itu sebelumnya sempat mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Waktu itu penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik proyek, kontraktor pelaksana, serta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Polda Bali telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya, bersama Sambari selaku legal PT Step Up, serta Yeni dari PT Sumber Nusantara, perusahaan kontraktor pelaksana yang berbasis di Surabaya.

Sementara itu, proyek tersebut ternyata sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 diberikan kepada Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, Harris Pranata Jaya, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun, rekomendasi tersebut mewajibkan pemohon untuk mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini jiga sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Proyek ini mendapatkan atensi khusus dari Gedung bundar, lantaran ada dugaan dugaan pelanggaran.

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga sempat memicu protes warga Jimbaran karena dugaan pencemaran lingkungan. Pengerukan tebing yang dilakukan saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini. Namun, hingga kini belum ada laporan mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi

    Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05   Pebruari  2025 Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menyikapi dinamika distribusi LPG 3 Kg, Pemprov Bali melalui Disnaker ESDM menggelar rapat koordinasi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Bali, dan Tim Pengawasan Terpadu Disperindag. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Siddhakarya, Kantor […]

  • Bulog , Kemensos dan Tansporter Percepat Penyaluran Beras Bansos

    Bulog , Kemensos dan Tansporter Percepat Penyaluran Beras Bansos

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta , Kamis  15  Oktober  2020   Bulog , Kemensos dan Tansporter Percepat Penyaluran Beras Bansos     JAKARTA,  INDEX   – Kementerian Sosial, Perum Bulog dan Transporter berkomitmen untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Beras tahun  ini. Komitmen tersebut  disepakati pada Rapat Evaluasi dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Beras bertempat di Hotel Grand Mercure Harmony Jakarta […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Billiard ST. Werdhi Yowana Banjar Tampak Gangsul

    Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Billiard ST. Werdhi Yowana Banjar Tampak Gangsul

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  14  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Billiard ST. Werdhi Yowana Banjar Tampak Gangsul   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi membuka Turnamen Billiard yang diselenggarakan Sekehe Teruna (ST) Werdhi Yowana Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (14/7/2024). Kegiatan pembukaan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  15  Desember  2023

  • Hari Kesatuan Gerak PKK ke-48 Tahun 2020  TP PKK Kota Denpasar Raih Juara I Padus Untuk Keenam Kalinya

    Hari Kesatuan Gerak PKK ke-48 Tahun 2020 TP PKK Kota Denpasar Raih Juara I Padus Untuk Keenam Kalinya

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Maret  2020   Hari Kesatuan Gerak PKK ke-48 Tahun 2020 TP PKK Kota Denpasar Raih Juara I Padus Untuk Keenam Kalinya   BALI, INDEX  – Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali sukses meraih Juara I Lomba Paduan Suara, Juara II Lomba Penyuluhan Tertib Administrasi PKK, dan Juara III Lomba Penyuluhan PAAR (Pola […]

expand_less