Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Kamis  12  Juni  2025

Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

 

Proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tiga Komisi DPRD Kabupaten Badung yakni Komisi I, II dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sidak itu menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa pelaksanaan proyek fisik PMA di situ belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Benar saja, ketika para wakil rakyat itu menanyakan perizinan terhadap penanggungjawab proyek, tidak bisa ditunjukkan. Seperti izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karena kalau amdal belum dikantongi izin-izin lainnya otomatis tidak bisa diproses.

Konsultasi legal proyek Magnum Resort Berawa Andi Nahan yang menangani perizinan, menjelaskan bahwa izin Amdal belum keluar. Izin itu ditangani Kementrian Lingkungan Hidup. Dan juga ada perubahan gambar. Pihaknya mohon maaf kepada Pemkab Badung dan berusaha akan memenuhi izin Amdal dan izin -izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“ Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan itu. Izin berusaha akan kami urus semuanya sesuai ketentuan. Tetapi kalau hanya diberikan waktu dua minggu jelas tidak cukup,”  kata Andi Nahak saat dikonfirmasi awak media, mengapa mengapa belum mengantongi izin sudah membangun?

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara  menjelaskan, bahwa pihak Magnum Resort Berawa sama sekali belum mengantongi izin. Termasuk izin Amdal. Tetapi mereka sudah berani melakukan pembangunan fisik di lokasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Provinsi Bali. Lantaran tadi dari pihak Konsultasi Legal bilang ada pendelegasian dari Kemerintrian LH ke Dinas LH. Ada gak berupa surat,” papar lanang ke awak media.

Ditambahkan Lanang, karena peruntukan kawasan itu bisa membangun. Namun izin-izinnya harus ada. Kalau izin Amdal belum ada berarti izin -izin lainnya belum bisa diproses. Pemkab Badung juga memiliki kewenangan untuk bertindak, termasuk menghentikan pengerjaan proyek oleh Pol PP. Pihaknya memberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perizinan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat penting DPRD Badung, antara lain :

  • Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara
  • Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, dan
  • Anggota Komisi I I Wayan Puspa Negara.

Mereka didampingi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP Badung, serta perwakilan dari perangkat desa setempat.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun

    Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Minggu  07  Mei  2023 Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun   Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di Bandara Internasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 7 Mei 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev Presiden Jokowi menginginkan ASEAN tetap terbuka dan bisa bekerja sama dengan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat   05   Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019   Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu. “Proses pemeriksaan saksi sebanyak […]

  • KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta ,Jumat 15 Februari 2019 KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto/Ist)     JAKARTA, INDEX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, […]

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  29  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Genjot Perluasan dan Digitalisasi Daerah.Berikan Kemudahan Pelayanan Berkemanfaatan Bagi Masyarakat Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah […]

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  29  Mei  2022   Wagub Cok Ace Buka Seminar ‘Kerauhan’ di Kampus PGRI Mahadewa Indonesia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ditandai dengan pemukulan gong, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) membuka seminar bertema kerauhan yang berlangsung di Halaman Kampus PGRI Mahadewa Indonesia, Jalan Seroja Denpasar, Sabtu (28/5/2022) malam. […]

expand_less