Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 279
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Kamis  12  Juni  2025

Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal

 

Proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tiga Komisi DPRD Kabupaten Badung yakni Komisi I, II dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sidak itu menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa pelaksanaan proyek fisik PMA di situ belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Benar saja, ketika para wakil rakyat itu menanyakan perizinan terhadap penanggungjawab proyek, tidak bisa ditunjukkan. Seperti izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karena kalau amdal belum dikantongi izin-izin lainnya otomatis tidak bisa diproses.

Konsultasi legal proyek Magnum Resort Berawa Andi Nahan yang menangani perizinan, menjelaskan bahwa izin Amdal belum keluar. Izin itu ditangani Kementrian Lingkungan Hidup. Dan juga ada perubahan gambar. Pihaknya mohon maaf kepada Pemkab Badung dan berusaha akan memenuhi izin Amdal dan izin -izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“ Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan itu. Izin berusaha akan kami urus semuanya sesuai ketentuan. Tetapi kalau hanya diberikan waktu dua minggu jelas tidak cukup,”  kata Andi Nahak saat dikonfirmasi awak media, mengapa mengapa belum mengantongi izin sudah membangun?

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara  menjelaskan, bahwa pihak Magnum Resort Berawa sama sekali belum mengantongi izin. Termasuk izin Amdal. Tetapi mereka sudah berani melakukan pembangunan fisik di lokasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Provinsi Bali. Lantaran tadi dari pihak Konsultasi Legal bilang ada pendelegasian dari Kemerintrian LH ke Dinas LH. Ada gak berupa surat,” papar lanang ke awak media.

Ditambahkan Lanang, karena peruntukan kawasan itu bisa membangun. Namun izin-izinnya harus ada. Kalau izin Amdal belum ada berarti izin -izin lainnya belum bisa diproses. Pemkab Badung juga memiliki kewenangan untuk bertindak, termasuk menghentikan pengerjaan proyek oleh Pol PP. Pihaknya memberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perizinan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat penting DPRD Badung, antara lain :

  • Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara
  • Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, dan
  • Anggota Komisi I I Wayan Puspa Negara.

Mereka didampingi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP Badung, serta perwakilan dari perangkat desa setempat.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan

    Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Juni 2022   Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Walikota Denpasar, I GN jaya Negara meminta Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pengelolaan kebencanaan dan energi berkelanjutan dapat menguatkan sinergi Pemkot Denpasar dan PT. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15 Agustus  2020   Renungan  JOGER        

  • Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT

    Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Ternate, Kamis  05  Desember  2019   Pemkot Ternate akan mediasi penyelesaian masalah SUTT PT PLN membangun pembangkit listrik di kawasan Kastela Ternate (foto/ist)   MALUKU  UTARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan mediasi masyarakat Kelurahan Kayu Merah RT 012 RW 05 dan manajemen PT PLN terkait dengan bangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  15  Januari  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  30  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  10  April  2024 Renungan  Joger  

expand_less