Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024, Serta Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024, Serta Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  16  Juni  2025

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024, Serta Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025.

 

 Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6/2025). Ketiga Ranperda yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, serta pimpinan OPD dan undangan lainya.

Dimana, secara umum keempat Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI-Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diatas Dapat Disetujui dan Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bahkan, secara umum fraksi memberikan apresiasi atas kemampuan Pemerintah Kota Denpasar yang secara konsisten terus berinovasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat terus ditingkatkan.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bermakna bagi kita semua. Bukan hanya karena Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 telah disepakati, tetapi juga karena hal ini menjadi bukti nyata dari kuatnya sinergi dan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga seluruh Ranperda tersebut telah disepakati. Kolaborasi antara eksekutif dan dan legislatif merupakan fondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Jaya Negara mengatakan, mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,83 Triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp.3,14 Triliun lebih. Sementara, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.3,31 Triliun lebih dengan realisasinya sebesar Rp.2,86 Triliun lebih.

Sementara, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp3,10 Triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,35 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp251,48 Miliar lebih. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar Rp3,59 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp408,41 Miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp3,99 Triliun lebih.

Dimana, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.640,13 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp757,55 Miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp117,41 Miliar lebih.

(112).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Terbaik, Sat Lantas Polres Purwakarta Hadirkan SIM Keliling di Tengah Masyarakat

    Pelayanan Terbaik, Sat Lantas Polres Purwakarta Hadirkan SIM Keliling di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Purwakarta,  Selasa  01  September  2020   Pelayanan Terbaik, Sat Lantas Polres Purwakarta Hadirkan SIM Keliling di Tengah Masyarakat   JAWA  BARAT, INDEX  – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Purwakarta, Polda Jabar menghadirkan SIM Keliling di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta. Bagi masyarakat Purwakarta yang telah memiliki Surat […]

  • UMi Bantu Akses Pembiayaan Kelompok Rentang di Balik Usaha Mikro

    UMi Bantu Akses Pembiayaan Kelompok Rentang di Balik Usaha Mikro

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  17  Mei  2022   UMi Bantu Akses Pembiayaan Kelompok Rentang di Balik Usaha Mikro (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Selama pandemi Covid-19, perempuan dan remaja serta usaha mikro menjadi kelompok yang lebih rentan secara finansial. Perempuan cenderung bekerja pada sektor informal serta memiliki akses yang lebih sedikit atas perlindungan sosial. Sementara itu, bagi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  1  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 30  Mei  2020   Renungan  JOGER

  • Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah

    Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  07  Agustus  2019   Puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019 Polda Jabar Gelar Tabligh Akbar dan lstighosah   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Daerah Jawa Barat mengelar Tabligh Akbar dan Istighosah berlangsung di Masjid Al-Amman Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Rabu (7/8/2019) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  11  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

expand_less