Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Senin 09  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 1 April 2023 Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah KPwBI Bali Trisno Nugroho di acara Kick Off SERAMBI 2023 , di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Senin (27/3/2023).(indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 09 Mei 2024

  • Jaga Kenyamanan Jelang Pemilu, Kelurahan Peguyangan Data Penduduk Non Permanen

    Jaga Kenyamanan Jelang Pemilu, Kelurahan Peguyangan Data Penduduk Non Permanen

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  05  Februari  2024 Jaga Kenyamanan Jelang Pemilu, Kelurahan Peguyangan Data Penduduk Non Permanen   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024, Kelurahan Peguyangan bekerja sama dengan Tim Gabungan melaksanakan penertiban penduduk non permanen di Lingkungan Banjar Kertasari, Denpasar Utara pada Minggu (4/2/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas […]

  • Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

    Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  22  September  2019   Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda   BALI, INDEX  –  Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku atas 3 (tiga) buah Ranperda yang disampaikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Rapat Paripurna sebelumnya, yakni, Senin (16/9/2019) […]

expand_less