Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali

    Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Rabu  31  Agustus 2022 Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali (Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kesiapan seluruh infrastruktur kelistrikan demi menyukseskan puncak pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November mendatang. Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan KTT […]

  • Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’

    Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 10 Mei 2024 Santrian Art Gallery Sanur Gelar Pameran Culmination’ Sebuah Perayaan ‘Bahagia Bersama’   Pameran ” Culmination” Resmi di Buka Popo Danies, Gusde Sidarta dan Dian Dewi Reich .Foto: indonesiaexpose.co.id   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai pesan akan dikumpulkan melalui media seperti fotografi, puisi, lukisan, instalasi dan film. Masing-masing berkontribusi pada puncak sempurna yang […]

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  Pebruari  2020   Rai Mantra Buka UDG Penyandang Disabilitas Ke-14, Puluhan Difabel Unjuk Kebolehan Mawirama dan Mageguritan   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kadis Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya, Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra, Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua DWP Kota […]

  • Perumda  Tirta  Jungporo

    Perumda  Tirta  Jungporo

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jepara,  Senin, 09 Maret  2026 Perumda  Tirta  Jungporo  

  • Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa

    Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  04  Oktober  2024 Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa   Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat atas pelantikan Pimpinan MPR periode 2024-2029. Ia juga menyampaikan alasan penunjukan Bambang Wuryanto untuk mengisi kursi Wakil […]

  • Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029

    Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 06 September 2024 Daftar  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi Bali, masa jabatan 2024-2029. Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., periode Tahun 2019-2024 mengatakan bahwa telah dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD […]

expand_less