Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai bentuk penguatan terhadap Sistem Hukum Adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Pembahasan Raperda ini melibatkan dan mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali (Gabungan seluruh Komisi), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Rapat rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025)siang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya Perda ini, sebab selama ini banyak persoalan kecil di desa yang seharusnva bisa diselesaikan secara adat, justru berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal.

Sehingga, dengan Perda ini akan menjadi payung hukum agar penyelesaian bisa dilakukan di desa adat.DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi Perda ini.

” Diakuinya, selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas,misalkan kasus Air Bawah Tanah , SPA , dll, Yang seharusnya cukup di selesaikan melalui desa adat,” ungkap Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H. Menjelaskan, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Untuk diketahui, Bale Kertha Adhyaksa telah diterapkan sebagai pilot project di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali serta aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani sengketa adat non-pidana berat, seperti persoalan tanah, waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan.

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal desa adat dan tradisi Bali.

” Kepada Masyarakat Bali dihimbau jika ada oknum polisi yang memanggil terkait kasus ABT ( Air Bawah Tanah , SPA , Bangunan-bangunan ilegal yang di anggap melanggar jalur hijau ) agar tak segan2 melaporkan kejadian tersebut ke DPRD Bali komisi I ,” terang Dewa Rai Wakil Komisi I DPRD Bali di Denpasar.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan Raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tandasnya.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali, Senin  11  November  2019   Renungan  JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  12  Agustus 2021 ITB Stikom Bali    

  • Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan

    Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 25  September 2024 Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan   Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/09/2024). (Foto :Ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengusulkan perlu adanya mekanisme reward […]

  • Bulog Launching Beras Singkong Guna Bangkitkan Diversifikasi Pangan Nasional

    Bulog Launching Beras Singkong Guna Bangkitkan Diversifikasi Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  15  Desember  2020   Bulog Launching Beras Singkong Guna Bangkitkan Diversifikasi Pangan Nasional   Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memperlihatkan produk beras singkong di Bandung,Jawa Barat, Selasa (15/12/2020)(Foto/Hms)   Jawa Barat ,  indonesiaexpose.co.id – Perum Bulog meluncurkan produk barunya berupa Beras Singkong dengan merek BESITA atau singkatan dari Beras Singkong Petani di […]

  • Konsumsi Narkoba , Artis  Vitalia Sesha di Amankan Polres Jakarta Barat 

    Konsumsi Narkoba , Artis  Vitalia Sesha di Amankan Polres Jakarta Barat 

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta ,Kamis  05  Maret  2020       Konsumsi Narkoba , Artis  Vitalia Sesha di Amankan Polres Jakarta Barat   JAKARTA,  INDEX  – Artis dan model dewasa Vitalia Sesha dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.Polisi menyebut narkoba yang dikonsumsi Vitalia Sesha itu dipesan oleh kekasihnya yang bernama Andre.   Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya […]

  • Perkuat Layanan Kesehatan dan Penunjang Pariwisata, Bupati Badung Resmikan RS Hermina Badung

    Perkuat Layanan Kesehatan dan Penunjang Pariwisata, Bupati Badung Resmikan RS Hermina Badung

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 09  April  2026 Perkuat Layanan Kesehatan dan Penunjang Pariwisata, Bupati Badung Resmikan RS Hermina Badung Perkuat Layanan Kesehatan Dan Penunjang Pariwisata, Bupati Badung Resmikan Rs Hermina Badung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan operasional Rumah Sakit (RS) Hermina Badung yang berlokasi di Jalan Raya Lukluk No. 221, Mengwi, Kamis […]

expand_less