Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 288
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  22  Mei  2026

Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   —  Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura-Kura Bali kini memicu ketegangan serius di internal DPRD Bali. Pernyataan Wakil I DPRD Bali, Desel Astawa, terkait rekomendasi pemasangan “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development atau PT BTID,di Pulau Serangan,Denpasar-Bali. memantik reaksi keras dari Panitia Khusus TRAP DPRD Bali.

Wakil I DPRD  Bali I Wayan  Disel Astawa sebelumnya menyebut rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pansus TRAP tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras internal Pansus TRAP DPRD Bali. Bahkan, muncul penegasan bahwa sikap tersebut menunjukkan ‘Tidak Paham Hukum ‘ terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menindak dugaan pelanggaran Perda.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa  Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh langkah pansus dilakukan murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku, karena objek yang ditindak adalah dugaan pelanggaran Perda.

“Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Rai Nyoman.

Internal pansus juga menilai pernyataan Wakil DPRD Bali tersebut tidak tepat secara hukum karena terkesan menghambat proses penegakan aturan daerah yang sedang berjalan.

Pansus menegaskan, selama ini ketika turun langsung melakukan sidak dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda, pimpinan maupun wakil pimpinan DPRD Bali disebut tidak pernah ikut turun ke lapangan. Namun kini justru muncul pernyataan yang dianggap menghambat langkah penegakan aturan daerah.

Bahkan muncul pertanyaan tajam dari internal pansus:

“Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” tegas , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa  Nyoman Rai, SH., MH.,

Seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan tertentu maupun tekanan politik.

Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa persoalan dugaan pelanggaran Perda dalam proyek KEK Kura-Kura Bali harus disikapi secara objektif dan tidak boleh dicampur dengan kepentingan pribadi ataupun perasaan.

“Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegas I Dewa Nyoman Rai , S.H.,M.H.,

Situasi memanas setelah muncul penilaian dari internal pansus bahwa ada pihak-pihak yang dianggap membela proyek meski dugaan pelanggaran Perda disebut sudah terang terjadi. Bahkan, pernyataan Wakil I DPRD Bali dinilai  anggota pansus menunjukkan ketidaktegasan dalam penegakan aturan daerah.

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development atau PT BTID,di Pulau Serangan,Denpasar-Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, Akademisi, masyarakat adat, hingga tokoh agama mulai mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan di kawasan Serangan.

Tokoh besar agama Hindu di Bali Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda.

 

Sebelumnya Sorotan tajam datang dari tokoh besar agama Hindu di Bali Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda. keberanian Para Tokoh wakil rakyat yang mesti berjuang untuk rakyat, saat ini dinilai masih redup, tersandera pragmatisme, dan belum cukup tangguh melawan hegemoni kekuatan modal besar.

” Sikap diam dan kompromistis yang membiarkan alam dan kesucian pura dirusak inilah yang ditafsirkan umat sebagai ‘Pengkhianatan terhadap warisan leluhur’. Kekecewaan publik yang masif adalah wujud teguran dari alam semesta,” ungkap ,” Sulinggih Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda.

Bagi para Sulinggih dan tokoh agama Hindu , terganggunya alam (Palemahan) dan ruang suci (Parhyangan) adalah wujud matinya roh Tri Hita Karana.

Sementara salah satu  warga Serangan berinisial (S)  yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap sebagian Pimpinan dan Wakil DPRD Bali  yang dinilai lebih berpihak kepada investor yang merusak alam Bali  dibanding masyarakat adat dan kepentingan masyarakat Bali.

“Kami sedih melihat ada Pimpinan dan Wakil DPRD Bali  lebih berpihak kepada investor yang merusak alam Bali  Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu di batasi beribadah,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Disorot

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali menyeret sejumlah isu hukum serius yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga pengawasan.
1. Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove
Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove tanpa izin dan melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dijerat:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ancaman:
Penjara hingga 10 tahun.
Denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mangrove merupakan kawasan lindung yang juga dilindungi aturan tata ruang dan kehutanan.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Reklamasi
Bila ditemukan pembangunan melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
3. Dugaan Tukar Guling Fiktif atau Penyalahgunaan Aset
Apabila benar terdapat dugaan tukar guling aset bermasalah atau melanggar prosedur hukum:
Berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Mengacu UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Denda hingga Rp1 miliar.
4. Polemik SHGB di Area Pura dan Pembatasan Ibadah
Isu paling sensitif dalam proyek ini adalah dugaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.
Bila terbukti menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat:
Dapat dikaitkan dengan Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah.
Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Selain itu:
UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Negara wajib melindungi tempat suci dan hak spiritual masyarakat adat.

Desakan Evaluasi Total

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga tokoh agama mulai mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan di kawasan Serangan.

Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi Bali dan aparat penegak hukum di tengah memanasnya konflik antara investasi, lingkungan, dan kesucian ruang spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alun – Alun Gianyar tidak Aman

    Alun – Alun Gianyar tidak Aman

    • calendar_month Minggu, 20 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu 20 Juni 2021   Alun – Alun Gianyar tidak Aman     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah kabupaten Gianyar telah menata Alun Alun Gianyar dengan biaya yang tidak sedikit. Penataan ini dimaksudkan agar warga Gianyar mempunyai tempat untuk berekreasi sambil berolah raga yang representatif, dan juga mempercantik penampilan Kota Gianyar. Namun sayang ternyata Alun […]

  • Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara

    Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03 Desember 2019   Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara (Ki-Ka) Rektor ITB-STIKOM, Dr Dadang Hermawan yang didampingi Ketua Yayasan, Drs Ida Bagus Dharmadiaksa, M.Si., Ak., Pembina Yayasan Prof Dr I Made Bandem, dan Pengawas Yayasan Ir Nyoman Swastika.   BALI, INDEX –  Santernya hoaks di media sosial  yang menerpa Lembaga Pendidikan ITB-STIKOM […]

  • Raysha dan Sunrise Art Gallery: Sukses Selenggarakan Painting Exhibition, Penggalangan Dana untuk Individu Autistik dari Keluarga Prasejahtera

    Raysha dan Sunrise Art Gallery: Sukses Selenggarakan Painting Exhibition, Penggalangan Dana untuk Individu Autistik dari Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  6  Maret  2021   Raysha dan Sunrise Art Gallery: Sukses Selenggarakan Painting Exhibition, Penggalangan Dana untuk Individu Autistik dari Keluarga Prasejahtera       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Keterbatasan tak menjadi halangan. Meski didiagnosa severe autism pada usia 2,5 tahun dengan indikasi adanya keterlambatan bicara dan berkembang, namun hal tersebut tidak menghentikan Raysha mewujudkan […]

  • Pemkot Denpasar Resmi Luncurkan Inovasi Paon Gatsu.

    Pemkot Denpasar Resmi Luncurkan Inovasi Paon Gatsu.

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  04  Juli  2025 Pemkot Denpasar Resmi Luncurkan Inovasi Paon Gatsu.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat meluncurkan Inovasi Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu) serangkaian pelaksanaan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Atrium […]

  • UU HKPD Akselerasi Perekonomian Daerah

    UU HKPD Akselerasi Perekonomian Daerah

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 09  Februari  2022   UU HKPD Akselerasi Perekonomian Daerah (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mampu membantu akselerasi perekonomian daerah. “Untuk mengakselerasi perekonomian daerah, kita telah memiliki satu Undang-Undang yang namanya […]

  • Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  30  Juli  2019   Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar   Jawa Barat,INDEX – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Selasa (30/7/2019) mendapat kunjungan tim supervisi dari Tegident Korlantas Polri, bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kegiatan Supervisi Regident Korlantas Polri […]

expand_less