Panas Di DPRD Bali! Pansus TRAP Tegas : Hukum Jangan Pakai Perasaan
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mangupura, Jumat 22 Mei 2026
Panas Di DPRD Bali! Pansus TRAP Tegas : Hukum Jangan Pakai Perasaan


Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura-Kura Bali kini memicu ketegangan serius di internal DPRD Bali. Pernyataan Wakil I DPRD Bali, Desel Astawa, terkait rekomendasi pemasangan “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development atau PT BTID,di Pulau Serangan,Denpasar-Bali. memantik reaksi keras dari Panitia Khusus TRAP DPRD Bali.
Wakil I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa sebelumnya menyebut rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pansus TRAP tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras internal Pansus TRAP DPRD Bali. Bahkan, muncul penegasan bahwa sikap tersebut menunjukkan ‘Tidak Paham Hukum ‘ terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menindak dugaan pelanggaran Perda.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh langkah pansus dilakukan murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku, karena objek yang ditindak adalah dugaan pelanggaran Perda.
“Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Rai Nyoman.
Internal pansus juga menilai pernyataan Wakil DPRD Bali tersebut tidak tepat secara hukum karena terkesan menghambat proses penegakan aturan daerah yang sedang berjalan.
Pansus menegaskan, selama ini ketika turun langsung melakukan sidak dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda, pimpinan maupun wakil pimpinan DPRD Bali disebut tidak pernah ikut turun ke lapangan. Namun kini justru muncul pernyataan yang dianggap menghambat langkah penegakan aturan daerah.
Bahkan muncul pertanyaan tajam dari internal pansus:
“Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” tegas , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.,
Seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan tertentu maupun tekanan politik.
Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa persoalan dugaan pelanggaran Perda dalam proyek KEK Kura-Kura Bali harus disikapi secara objektif dan tidak boleh dicampur dengan kepentingan pribadi ataupun perasaan.
“Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegas I Dewa Nyoman Rai , S.H.,M.H.,
Situasi memanas setelah muncul penilaian dari internal pansus bahwa ada pihak-pihak yang dianggap membela proyek meski dugaan pelanggaran Perda disebut sudah terang terjadi. Bahkan, pernyataan Wakil I DPRD Bali dinilai anggota pansus menunjukkan ketidaktegasan dalam penegakan aturan daerah.
Situasi politik dan sosial di Bali kini disebut semakin panas. Sejumlah warga Pulau Serangan mulai bersuara lantang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, pembatasan akses ibadah umat Hindu, hingga persoalan status lahan pura dalam kawasan proyek strategis tersebut.
Seorang warga Serangan berinisial S yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap sebagian wakil rakyat yang dinilai lebih berpihak kepada investor dibanding masyarakat adat dan kepentingan Bali.
“Kami sedih melihat ada wakil rakyat yang malah membela investor yang merusak alam Bali. Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu sampai kesulitan beribadah,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Disorot
Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali menyeret sejumlah isu hukum serius yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga pengawasan.
1. Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove
Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove tanpa izin dan melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dijerat:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ancaman:
Penjara hingga 10 tahun.
Denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mangrove merupakan kawasan lindung yang juga dilindungi aturan tata ruang dan kehutanan.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Reklamasi
Bila ditemukan pembangunan melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
3. Dugaan Tukar Guling Fiktif atau Penyalahgunaan Aset
Apabila benar terdapat dugaan tukar guling aset bermasalah atau melanggar prosedur hukum:
Berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Mengacu UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Denda hingga Rp1 miliar.
4. Polemik SHGB di Area Pura dan Pembatasan Ibadah
Isu paling sensitif dalam proyek ini adalah dugaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.
Bila terbukti menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat:
Dapat dikaitkan dengan Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah.
Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Selain itu:
UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Negara wajib melindungi tempat suci dan hak spiritual masyarakat adat.
Desakan Evaluasi Total
Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga tokoh agama mulai mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan di kawasan Serangan.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi Bali dan aparat penegak hukum di tengah memanasnya konflik antara investasi, lingkungan, dan kesucian ruang spiritual Bali.
(080)
- Penulis: Admin
