Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11  Agustus  2025

Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

 

Rapat Paripurna ke-31 membahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025). (Ket.foto: index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali gelar rapat paripurna ke-31 masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Sebuah inisiatif regulasi yang diharapkan menjadi penguat peran desa adat dalam penegakan hukum adat di Pulau Dewata.

Rapat Paripurna Ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., Senin (11/8/2025), bertempat di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali.

Tiga fraksi DPRD Provinsi Bali, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat–Nasdem, menyatakan dukungan bulat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali.

Pandangan umum fraksi dibacakan oleh I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, dar PDIP mewakili ketiga fraksi.

Dalam pandagan umum fraksi itu, disampaikan pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal Bali.

“Lembaga ini selaras dengan semangat Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang menempatkan desa adat sebagai pilar utama dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat, ” ujarnya.

Menurut pandangan ketiga fraksi, Bale Kertha Adhyaksa akan berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara musyawarah, bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang.

“Pendekatan ini diharapkan memulihkan hubungan antarpihak, bukan melalui peradilan formal,” tegasnya.

Selain menyatakan dukungan, ketiga fraksi menyampaikan lima catatan strategis: Penguatan kelembagaan melalui harmonisasi regulasi adat dan hukum positif untuk kepastian hukum. Penguatan koordinasi antarlembaga guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik yurisdiksi.

Pengaturan sanksi adat yang tegas sebagai instrumen pemulihan dan penguatan solidaritas sosial. Optimalisasi instrumen hukum dalam mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Penguatan sistem dokumentasi digital untuk akuntabilitas dan referensi penyelesaian perkara di masa mendatang.

Marhaendra Jaya juga menilai langkah Gubernur Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali yang telah melakukan sosialisasi Raperda ke sembilan kabupaten/kota sebagai bentuk keseriusan.

Proses ini sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh sehingga Raperda ini lahir bukan hanya dari kebutuhan hukum dan sosial, tetapi juga dari aspirasi masyarakat Bali,” ujarnya.

Di akhir pandangan umum, ia menegaskan bahwa ketiga fraksi mendukung penuh pengesahan Raperda Bale Kertha Adhyaksa.

“Kami yakin, pengesahan Raperda ini akan menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat kedamaian dan kemandirian desa adat di Bali, serta dapat menjadi model nasional bagi daerah lain dengan karakteristik sosial dan budaya serupa,” tutupnya.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster, menekankan bahwa Bale Kerta Adhyaksa ini bukan unsur lembaga Desa adat. Tapi lembag yang berada di wewidangan desa adat. Kalau Lembaga desa adat itu ada Prejuru Desa, Sana Desa, Kerta Desa.

“Bale Kerta Adyakhsa bukan usur Lembaga desa adat, tapi dia merupakan wahana pendamping di desa adat, ” ujarnya.

Ia kembali menekankan terkait bedanya Kerta Desa dan Balai Kerta Adyaksha. Kata Koster Kerta Desa itu menegakan hukum adat di desa adat, seperti awig, parerem.

“Kalau ini (Bale Kerta Adhyaksaa) beda ini, dia tidak mengambil alih kasus di adat. Namun berbagai masalah di desa ada yang pidana ada perdata, katagori ringan bisa di selesaikan di forum ini, ia menjadi Lembaga baru, ” jelasnya.

Hasil keputusan di Balai Kerta Adyaksa ini diakui UU Nomer 1 tahun 2023. Sehingga tidak bisa lagi berlanjut ke lembaga hukum lain.

Terkait keterlibatan usur desa adat, Koster menegaskan kembali, bukan unsur lembaga desa adatnya yang akan terlibat di dalam Bale Kerta Adhyaksa ini, tapi orangnya, yang bisa menjadi bagian didalamnya, bisa prajurunya, bisa tokoh masyarakat, bisa akademisi, yang menjadi anggota di dalamnya.

Sementara Fraksi Gerindra-PSI meminta Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi perda agar di tunda. Gerindra memberikan sejumlah catatan terkait temuannya dalam pembahasan Raperda itu.

Pandangan tersebut dibacakan oleh Gede Harja Astawa, meski memberikan apresiasi inisiatif pembentuka Bale Kerta Adhyaksa, fraksi menilai perlu sosialisasi yang matang agar tidak menimbulkan reaksi negatif atau tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang sudah ada.

Fraksi juga menyoroti pentingnya profesionalisme penegakan hukum berbasis tiga pilar: kecakapan, kejujuran, dan kemerdekaan. Penggunaan istilah “Adhyaksa” dalam nama Raperda dinilai perlu kajian ulang agar lebih netral, mengingat kata tersebut identik dengan Kejaksaan.

Salah satu kritik utama yang disampaikan adalah belum tersedianya Naskah Akademik dan penjelasan pasal demi pasal Raperda. Menurut Fraksi Gerindra–PSI, sesuai ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dokumen tersebut wajib ada sebelum pembahasan dilanjutkan.

Fraksi juga menemukan sejumlah inkonsistensi dan potensi konflik norma, seperti perbedaan penggunaan istilah “konflik” dan “perkara”, penggunaan istilah “Kertha” yang mengacu pada peradilan adat yang telah dihapus, serta benturan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat terkait kewenangan Kertha Desa dan Majelis Desa Adat (MDA).

Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan bahwa Raperda ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, fraksi menyarankan pembahasan Raperda menunggu hingga peraturan pelaksana KUHP baru diterbitkan, sekaligus memastikan sinkronisasi dengan ketentuan pidana adat.

“Tanpa kejelasan dasar hukum, rumusan norma, dan dokumen pendukung yang memadai, pembahasan Raperda ini sebaiknya ditunda agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai,” tutup Gede Harja Astawa.

Rapat paripurna ini membuktikan bahwa membangun sistem hukum adat yang hidup dan relevan memang bukan jalan yang mudah. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat, Bali berpotensi melahirkan sistem hukum lokal yang mampu berdiri sejajar bahkan memperkaya hukum nasional.

Raperda Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya tentang membangun sebuah lembaga. Ini tentang menjaga martabat desa adat, memperkuat keadilan yang berpijak pada akar budaya, dan membangun jembatan antara yang sakral dan formal, antara sekala dan niskala. Sebuah langkah strategis yang patut dikawal, dikritisi, dan disempurnakan bersama.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus

    Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus   Anak Agung Gede Agung Aryawan ST selaku Kelian Banjar Adat Sakah, Desa Adat Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan.(Foto/Ist)   BALI, INDEX  – Mewabahnya Covid-19 di Bali menjadi ancaman sejumlah daerah tak terkecuali Denpasar,Bali. Peran prajuru Desa Adat, khususnya […]

  • Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri

    Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Nusa Penida , Sabtu  05  Februari  2022   Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – General Manager PLN UID Bali I Wayan Udayana meresmikan anjungan listrik mandiri (Alma) di Dermaga Pelabuhan Nusa Penida, Kamis (03/01/2022). Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa Alma ini diperuntukkan untuk […]

  • Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat

    Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 April 2022   Mahasiswa ITB STIKOM Bali Juara Tinju Nasional dan Runner Up Silat   Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawam bersama kedua mahasiswanya, Yoga Dana Reza (kiri) dan Rendy Hanata Findika (kanan).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dua mahasiswa ITB STIKOM Bali, Rendy Hanata Findika dan Yoga Dana Reza mengukir prestasi […]

  • XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0

    XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06 Desember 2021.   XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kemajuan teknologi digital yang demikian cepat telah memacu transformasi di berbagai bidang kehidupan. Teknologi digital memang menjanjikan peningkatan dalam produktvitas, efisiensi, serta kualitas layanan. Selain itu, transformasi digital juga untuk menyesuaikan diri […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Bali Japan International College, Jajaki Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan

    Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Bali Japan International College, Jajaki Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 25  September  2025 Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Bali Japan International College, Jajaki Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa berkesempatan menerima Bali Japan International College. Kunjungan ini diterima di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (25/9/2025). Kunjungan ini membahas mengenai penjajakan kerjasama bidang ketenagakerjaan khususnya […]

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Nusa  Dua, Rabu  23  September  2020  

expand_less