Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus berkembang.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri AKD yang terlibat dalam penyusunan pedoman bersama OJK dan ITSK.

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandate bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:
1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta
kebijakan akses yang dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.
3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.
4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK
dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner

    Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  18  November  2025 Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Nusantara, yang merupakan bagian dari peradaban agung Sunda–Sindhu–Saraswati, menyimpan kekayaan spiritual dan kebudayaan yang begitu dalam. Di antara khazanah tersebut terdapat ajaran Sunda Kuno Sanghyang Siksa Kandang Karesian — warisan luhur yang […]

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  November  2020

  • Pegadaian Salurkan Donasi GAJIANEMAS Untuk Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene

    Pegadaian Salurkan Donasi GAJIANEMAS Untuk Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  10 Maret 2020   Pegadaian Salurkan Donasi GAJIANEMAS Untuk Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian (Persero) terus konsisten untuk peduli antar sesama dengan menyalurkan bantuan hasil penggalangan donasi yang dilakukan oleh perusahaan melalui program GAJIANEMAS. Donasi diserahkan secara langsung ke Kantor PLN Cabang Mamuju, oleh Pemimpinan Kantor Wilayah […]

  • BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman

    BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11 Mei  2020     BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman Teller BRI Syariah Sedang Melayani Nasabah (foto/ist) BALI, INDEX – BNI Syariah mendukung program pemerintah terkait satu juta rumah dengan menyelenggarakan program Tunjuk Rumah. Tunjuk Rumah adalah program yang ditujukan bagi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  29  September 2022 Renungan  JOGER

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  28  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

expand_less