Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

 

Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Perda Bale Kerta Adhyaksa  ditetapkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil I DPRD Bali  I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kertha Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025)siang.

Setelah ditetapkan, maka Perda Bale Kertha Adhyaksa akan berlaku pada awal tahun 2026. Persisnya sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.

Dewa Jack menerangkan, inti dari pembentukan Perda ini untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H

 

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha ,S.H.,M.H menjelaskan,  Perda Bale Kertha Adhyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Karena melalui Bale Kertha Adhyaksa ini segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

“Raperda ini sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Ini sangat nyata,” terang Supartha.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Bali menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan sistem hukum adat. Sekaligus menjadi yang pertama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” sambungnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, DPRD Bali juga membahasnya secara internal pada Rabu (13/8/2025). Alasan dikebutnya Perda yang diinisiasi oleh Kejati Bali ini karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa di Bali bukan unsur lembaga desa adat, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat.

Perda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Supartha membeberkan pembahasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur pada rapat paripurna 6 Agustus 2025 hingga penetapan pada 14 Agustus 2025.Meski begitu, ia menegaskan keseluruhan substansi raperda ini berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi. Menurutnya, perda ini tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.

“Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha yang juga koordinator Raperda Bale Kerta Adhyaksa.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan: Pendidikan Berkualitas Harus Hadir di Setiap Jengkal Negeri!

    Puan: Pendidikan Berkualitas Harus Hadir di Setiap Jengkal Negeri!

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  14  Mei  2025 Puan: Pendidikan Berkualitas Harus Hadir di Setiap Jengkal Negeri!   Ketua DPR RI Puan Maharani (foto/hms)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya pemerataan kualitas layanan pendidikan di tanah air. Ia meminta Pemerintah memastikan bahwa seluruh anak Indonesia mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. “Hari Pendidikan Nasional […]

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Desember  2020

  • Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tidak Korupsi

    Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tidak Korupsi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  23  Pebruari  2025 Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tidak Korupsi     Andra Soni usai dilantik sebagai Gubernur Banten periode 2025 – 2030 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (20/2/2025).(Foto/hms)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Banten Andra Soni tegaskan untuk tidak melakukan korupsi. “Banten adil maju merata, syaratnya tidak korupsi,” kata Andra […]

  • Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

    Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  Oktober  2019     Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta     Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (23/10/2019).   BALI,  INDEX  – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di […]

  • Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  07  Februari  2023 Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Vaksinasi Booster kedua. Kali ini, Pemkab Tabanan berkolaborasi dengan instansi terkait, yakni BPD Bali Cabang Tabanan, Kantor Samsat, BPN dan Depag Tabanan yang dipusatkan di Gedung Kesenian I Ketut Maria […]

  • Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang

    Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Mei 2020   Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI, INDEX  –  Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali bertambah pada Selasa (19/5). Dimana, 1 orang dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkutan ketahui seorang perempuan […]

expand_less