Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort 

Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Senin  25  Agustus  2025

Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Bali tindak  tegas pembangunan akomodasi pariwisata illegal . Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi , seperti pembangunan Magnum Resort dan pembangunan di kawasan  Pantai Lima pererenan terkait Ijin Bangunan , Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama didampingi Wakil Ketua I, Dewa Nyoman Rai ,ketua fraksi PDIP DPRD Bali , I Made Suparta serta Anggota Komisi I lainnya, diantaranya, Ketut Rochineng, Wayan Gunawan, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta dan Dr. Somvir.

Pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, disegel secara paksa oleh Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP (25/8/2025). Tindakan ini diambil setelah sidak menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menegaskan, ini  pelanggaran Keras: Bangun Tanpa Izin Lengkap ,  proyek ini tidak memiliki izin-izin wajib yang seharusnya sudah dilengkapi sejak awal.

Izin yang tidak ada antara lain:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Izin lingkungan
  • Izin Hinder Ordonantie (HO)
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Kepala Badan BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, memastikan bahwa proses penyewaan aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaharuannya. Namun, meskipun penyewaan asetnya sah, pembangunan di atasnya tetap dihentikan karena tidak memenuhi syarat perizinan.

Status Lahan: Menyewa Aset Pemprov Bali: Proyek Magnum Resort ini berdiri di atas lahan seluas 63,3 are yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Lahan ini disewa oleh investor, yaitu PT Brawa Bali Utama, selama 30 tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2052.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Provinsi Bali : Atasi sampah dengan kurikulum Sekolah

    DPRD Provinsi Bali : Atasi sampah dengan kurikulum Sekolah

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03 Maret 2019   DPRD Provinsi Bali : Atasi sampah dengan kurikulum Sekolah   BALI, INDEX – Yosep Yulius Diaz melalui YYDiaz Center menggelar Teras Dialog bertajuk Hospitality vs Sampah bertempat di  di Warung Tresni Renon Denpasar,Bali, Sabtu (02/3/2019). Keindahan Pulau Bali terancam oleh kerusakan yang sulit dihindari karena masalah sampah yang menjadi berita […]

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  Februari  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 83 Orang, Kasus Positif Bertambah 14 Orang dan 4 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memiliki kecenderungan yang fluktuatif. Pada Minggu (14/2) […]

  • KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta ,Jumat 15 Februari 2019 KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto/Ist)     JAKARTA, INDEX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, […]

  • Pemkot Denpasar Gelar FGD Implementasi HKPD Untuk Pelaksanaan BPHTB Secara Online.

    Pemkot Denpasar Gelar FGD Implementasi HKPD Untuk Pelaksanaan BPHTB Secara Online.

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  09  Oktober  2024 Pemkot Denpasar Gelar FGD Implementasi HKPD Untuk Pelaksanaan BPHTB Secara Online.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) khususnya dalam aspek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan […]

  • Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019   Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu. “Proses pemeriksaan saksi sebanyak […]

  • Satpol PP Denpasar tertibkan 5 Anak Punk Ngamen

    Satpol PP Denpasar tertibkan 5 Anak Punk Ngamen

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  Januari  2020   Satpol PP Denpasar tertibkan 5 Anak Punk Ngamen     BALI,  INDEX  –  Dalam menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima anak punk yang mengamen di trafik light Simpang Cokroaminoto Gatot Subroto Selasa (7/1/2020). Mereka diamankan lantaran dianggap mengganggu […]

expand_less