Denpasar, Senin 20 Oktober 2025
Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Evaluasi Data Konservasi Hutan Mangrove dan Wilayah Pesisir di Denpasar–Badung

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting di Ruang Rapat Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat yang dijadwalkan Senin (20/10/2025) pukul 10.00 Wita ini
Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus (Pansus TRAP ) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah kembali menggelar rapat penting di Ruang Rapat Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat yang dijadwalkan Senin (20/10/2025) pukul 10.00 Wita ini akan difokuskan pada evaluasi dan pengumpulan data di wilayah konservasi Hutan Mangrove serta sejumlah desa di kawasan pesisir Denpasar dan Badung.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(C) I Made Supartha, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Selain itu, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida juga diundang untuk memberikan data dan klarifikasi lapangan.
Fokus utama rapat ini mencakup enam desa di wilayah Kota Denpasar (Sanur Kauh, Sidakarya, Sesetan, Serangan, Pedungan, dan Pemogan) serta lima desa di Kabupaten Badung (Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, dan Tanjung Benoa).
Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan, terutama di sekitar zona konservasi Hutan Mangrove dan pesisir selatan Bali.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan aset daerah.
“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir dilakukan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” ujar sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai S.H., M.H., di Denpasar, Senin (20/10/2025).
Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(C) I Made Supartha, S.H.,M.H., juga disampaikan imbauan agar peserta rapat membawa tumbler pribadi, sejalan dengan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan Bali ramah lingkungan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat dan rekomendasi kebijakan yang menjadi dasar bagi langkah penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove serta wilayah pesisir yang kini banyak disorot akibat alih fungsi lahan dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber hadir memberikan pandangan kritis, termasuk Putu Diah Pradnya Maharani yang menyoroti urgensi perlindungan kawasan hijau dan fungsi ekologis hutan mangrove.
Sementara itu, Dr. Somvir menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam penertiban izin dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran tata ruang.
Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kawasan pesisir Bali kini berada dalam situasi darurat tata ruang. “Kita tidak boleh lagi kompromi terhadap pelanggaran yang merusak ekosistem dan melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Senada, I Nyoman Suwitra dan Ketua Fraksi Gerindra, Ketut Rochineng, mendesak percepatan inventarisasi aset daerah yang berada di kawasan pesisir agar tidak terjadi alihfungsi yang merugikan kepentingan publik.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus TRAP untuk merumuskan langkah konkret dalam menata ulang tata kelola ruang, perizinan, dan perlindungan aset daerah di Bali, khususnya wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis.
Hadir dalam rapat tersebut , Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.( C ) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai S.H.,M.H., Putu Diah Pradnya Maharani, Dr.Somvir, Ketua Komisi 1 Nyoman Budi Utama, I Nyoman Suwitra , Gede Arja Astawa, Ketut Rochineng , kelompok pakar tim ahli DPRD Bali dan Opd terkait.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi