Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  24 Oktober 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  Temukan Puluhan Rumah berdiri di kawasan konservasi hutan magrove di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali. Dalam sidak dan pendalaman data aset di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, terungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di kawasan hutan mangrove yang merupakan hutan negara dan kawasan konservasi.

Dari hasil investigasi dan data lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan mangrove—wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktek terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui modus reklamasi terselubung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. menyebut temuan ini sebagai “kejahatan lingkungan yang serius” karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha, S.H., M.H. saat memimpin Sidak di lahan hutan negara dan kawasan konservasi di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Menurut kajian hukum yang disampaikan dalam rapat Pansus, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya:

  • UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam aturan tersebut, siapa pun yang terbukti menguasai, mengubah, atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Pansus TRAP menilai kasus ini tidak bisa dianggap ringan karena menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat di atas lahan negara. Oleh karena itu, DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.

Satpol PP Mangkir

Yang membuat Pansus semakin murka, menurut mereka, adalah sikap Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran di lapangan. Tim menemukan tidak adanya garis pembatas atau “Satpol PP Line” di lokasi, padahal kawasan itu sudah lama dilaporkan bermasalah.

“ Satpol PP Provinsi sepertinya enggan turun tangan. Padahal mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H.,M.H

Pansus TRAP berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.

“ Ini bukan soal kecil. Ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” tutup Sekretaris  Pansus TRAP DPRD Bali dengan nada tinggi.

Kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut. Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup, serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sidak di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Dr.Somvir.Ni Putu Yuli Artini, S.E Dan Opd terkait provinsi dan kota Denpasar .

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Senin 05 September 2022 Wagub Bali Cok Ace, Hadiri  Pembukaan INSARAG  Asia Pacific Regional Earthquake Responden Exercise (AP ERE) Wagub Bali Cok Ace di acara pembukaan INSARAG Asia Pacific Regional Earthquake Responden Exercise (AP ERE) di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Badung, Senin (5/9/2022). Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha […]

  • Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali

    Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2019   Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali     BALI,  INDEX  –  Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada atau yang sering disebut dengan Kagama, menggelar kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Bali. Munas yang diselenggarakan pada 15 – 17 November 2019 itu, dibuka […]

  • 22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias

    22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 18 September 2019   22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias   Kegiatan CSR BAF  ” Caring for Children ”  (Foto/indonesiaexpose.co.id/075)     BALI, INDEX – Pendidikan merupakan hak segala bangsa. Dalam kondisi dan situasi apapun, setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama dalam menempuh dan mengenyam pendidikan yang layak untuk menghadapi dunia yang […]

  • Industri Semakin Ekspansit, Menperin Optimis Ekonomi Tubuh Positif 

    Industri Semakin Ekspansit, Menperin Optimis Ekonomi Tubuh Positif 

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021   Industri Semakin Ekspansit, Menperin Agus Optimis Ekonomi Tumbuh Positif   Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Sampekan Kebijakan Strategis Untuk Mendorong Pemulihan Perekonomian Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Jakarta, Rabu (5/5/21).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah bertekad untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19. Langkah strategis terus dijalankan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29 Maret 2023 Renungan JOGER  

expand_less