Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  05  Oktober  2025

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Konflik panjang antara petani penggarap dengan perusahaan PT Jimbaran Hijau kembali menjadi sorotan. Pansus TRAP DPRD Bali kini turun tangan melakukan pendalaman dan pengumpulan data, demi menyelesaikan sengketa tanah negara yang telah berlarut sejak tahun 1994.

Puluhan  masyarakat Desa Adat Jimbaran  melakukan aksi kirab budaya ke sejumlah instansi pemerintah dan menyampaikan Aspirasi ke Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar Rabu (5/11/2025) siang, terkait penguasaan lahan adat dan pembatasan akses ke pura yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Desa Adat Jimbaran Nomor 08/Pemb-DAJ/X/2025 yang dikirim ke DPRD Bali pada 2 November lalu. Dalam surat tersebut, Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menyatakan bahwa masyarakat akan mengawali kegiatan dengan persembahyangan di Kantor Desa Adat Jimbaran sebelum rombongan bergerak menuju Jimbaran Hub, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, hingga ke Kantor DPRD Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait penguasaan lahan adat oleh PT JH yang selama ini dianggap merugikan hak masyarakat adat, khususnya para petani, nelayan, dan pengempon pura di kawasan tersebut.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.,akan segera memanggil pihak PT JH Hijau untuk dimintai klarifikasi resmi.

Ketua Pansus Trap DPRD Bali,Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.,  yang memimpin rapat dan menerima rombongan mengatakan pemanggilan dijadwalkan paling cepat pekan depan setelah dilakukan pengumpulan data dan inventarisasi masalah dari berbagai pihak.

” Kami ingin memastikan semua persoalan tata ruang dan hak atas tanah di wilayah tersebut diselesaikan secara menyeluruh, termasuk meninjau legalitas hibah dan penggunaan lahan untuk kepentingan komersial.

Ia menegaskan tanah adat, terutama yang menjadi lokasi tempat suci seperti pura, seharusnya tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun, terlebih area suci tersebut telah menjadi tempat ibadah turun-temurun.

“Orang pura itu memang sudah tempat ibadahnya dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Orang beribadah, kita punya rumah kok malah jadi tamu, kan nggak bener. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri, ini contoh nyata,” tegas Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., yang juga  Ketua Fraksi partai PDIP DPRD Bali ini.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan kondisi di lapangan memang jauh dari wajar. Sejak lahan tersebut dikuasai oleh PT JH sekitar tahun 2010 atau 2012, warga yang hendak bersembahyang di pura harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

“Kalau misalkan tidak ada petugas yang pegang kunci, yang pegang gembok di portal itu ya nggak bisa masuk. Nah itu yang terjadi. Kami terus menerus berhadapan dengan warga kami yang mengeluh tidak bisa masuk pura untuk sembahyang,” katanya. Pembatasan itu, lanjutnya, berlaku bagi semua umat yang hendak sembahyang, termasuk jero mangku atau pengempon pura. Ia menyebut, kondisi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya sebelum lahan tersebut dikelola oleh perusahaan.

Rai Dirga menegaskan, meskipun pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menghalangi warga beribadah, faktanya justru berbeda di lapangan. “Jawaban dari pihak PT JH selalu mengatakan tidak pernah menghalangi orang bersembahyang. Tapi faktanya jalannya dirusak, di depan dipasangkan portal, dikunci, dan seterusnya. Jadi harus izin. Ini kan aneh, kita mau sembahyang kok izinnya kepada orang,” katanya.

Rai Dirga mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk menemui sejumlah pejabat dan instansi pusat untuk mengusulkan pencabutan SHGB jika ditemukan pelanggaran peruntukan lahan.

Ada sembilan pura di kawasan tersebut diantaranya  :

  • Pura Batu Nunggul
  • Pura Batu Layah
  • Pura Batu Mejan, kini benar-benar terhalang akses.
  • Pura Taksu, masih bisa dikunjungi karena telah dibuatkan akses oleh pihak perusahaan. “Ada satu pura itu, pura Taksu itu dibuatkan memang akses oleh mereka. Nah inilah yang tadi pertanyaan tadi, apakah semua bulat masyarakat mendukung, enggak? Ada pura Taksu yang diberikan akses, kemudian pengempon-nya diberikan ganti tanah. Mereka tentu merasa PT JH itu sudah baik. Ada satu pura yang memang diperlakukan seperti itu, tapi sebelumnya itu ya bertengkar terus juga,” tuturnya.

Langkah DPRD Bali melalui Pansus Tata Ruang dan Perizinan ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan antara Desa Adat Jimbaran dan PT JH, terutama untuk memastikan hak masyarakat adat atas akses tempat suci serta kejelasan status tanah yang telah lama menjadi polemik di kawasan Jimbaran.

“Alangkah baiknya jangan dulu membangun pura karena masih ada laporan penyerobotan tanah. Kalau dipaksakan, malah bisa memicu masalah hukum baru,” ujar  Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Putu Wirata Dwikora, dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.

Sebagai Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Wirata juga mengingatkan agar penggunaan dana hibah dilakukan dengan sangat hati-hati, sebab jika tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kalau tidak sesuai peruntukan, bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi Tipikor. Jadi sebaiknya tunggu semua proses hukum selesai dulu,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Gede Arta juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Jika tidak sesuai prosedur, maka realisasi dana bisa diperiksa oleh Inspektorat maupun BPK. Ia berharap agar semua pihak berhati-hati dan mengutamakan penyelesaian yang tidak menimbulkan polemik baru.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Desa Adat Jimbaran menyatakan bahwa klaim adanya lahan adat yang bersengketa dengan PT Jimbaran Hijau tidak benar. Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, Wayan Sukamta, menegaskan seluruh tanah milik desa adat telah bersertifikat, totalnya 33 sertifikat dengan luas sekitar 348.273 meter persegi. “Jadi tidak ada tanah adat yang sedang bersengketa dengan pihak mana pun,” ujarnya.

Sejak tiga dekade lalu, ratusan petani penggarap di kawasan Jimbaran memperjuangkan hak mereka atas tanah negara yang kini diklaim sebagai bagian dari pengembangan oleh PT Jimbaran Hijau. Persoalan status lahan dan hak kelola yang tumpang tindih membuat konflik tak kunjung usai.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 31 Orang, Kasus Positif Bertambah 19 Orang

    Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 31 Orang, Kasus Positif Bertambah 19 Orang

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  31  Juli  2020   Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 31 Orang, Kasus Positif Bertambah 19 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan pada Jumat (31/7). Dimana, berdasarkan data Gugus Tugas […]

  • Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021

    Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16 Juni 2021   Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kota Denpasar merupakan kompetisi dan evalusi hasil pembangunan desa dan kelurahan yang dapat mendorong kebersamaan dari tingkat kota, provinsi, dan nasional. Dimana kali ini Kelurahan Penatih mewakili Kota […]

  • Hadiri Puncak Peringatan HARGANAS  Ke 30, Wagub Cok Ace Dorong Keluarga Perkaya Pengetahuan Tentang Gizi dan Pengasuhan Anak Agar Optimal

    Hadiri Puncak Peringatan HARGANAS  Ke 30, Wagub Cok Ace Dorong Keluarga Perkaya Pengetahuan Tentang Gizi dan Pengasuhan Anak Agar Optimal

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  20  Juli  2023 Hadiri Puncak Peringatan HARGANAS  Ke 30, Wagub Cok Ace Dorong Keluarga Perkaya Pengetahuan Tentang Gizi dan Pengasuhan Anak Agar Optimal     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-30 dengan tema menuju keluarga bebas stunting untuk indonesia maju, bertempat di Gedung […]

  • Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

    Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Juli  2020   Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat memimpin langsung rapat evaluasi penanganan covid-19 di Kota Denpasar yang dilaksanakan melalui Teleconference, Selasa (28/7/2020) di Gedung Geraha Sewaka Dharma Lumintang. ” Minta Semua Anggota GTPP Fokus […]

  • Aplikasi ‘SAPA’ Pegadaian Berikan Informasi dalam Genggaman

    Aplikasi ‘SAPA’ Pegadaian Berikan Informasi dalam Genggaman

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  26  Januari  2023 Aplikasi ‘SAPA’ Pegadaian Berikan Informasi dalam Genggaman   PT. Pegadaian luncurkan aplikasi SAPA (Solusi Andalan Pengguna Aktif) (Foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian luncurkan aplikasi SAPA (Solusi Andalan Pengguna Aktif) Pegadaian berbasis mobile, yang mengintegrasikan kanal contact center untuk menangani keluhan pelanggan secara realtime, hanya dalam genggaman. Aplikasi ini dapat […]

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04  April  2022   Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor  Tahun 2022     Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per hari ini, 4 April 2022 Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang […]

expand_less