Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rencana Gubernur Bali tutup Taksi Online, Langgar Permenhub.No.118/2018

Rencana Gubernur Bali tutup Taksi Online, Langgar Permenhub.No.118/2018

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Sabtu 18 Mei 2019

Rencana Gubernur Bali tutup Taksi Online, Langgar Permenhub.No.118/2018

I Gusti Bagus Mahayana,Ketua Koperasi Harta Prima Karya. (Foto/INDEX/002)

BALI, INDEX – Maraknya opini penutupan transportasi online di Bali mendapat protes dari Persatuan Pengusaha dan Badan hukum yang memiliki Ijin penyelenggara angkutan sewa khusus di Bali, mengingat banyaknya pengemudi yang menggantungkan hidupnya di transportasi online dan sebagian besar adalah masyarakat bali sendiri.

Namun, para sopir taksi online di Bali kini bisa bernafas lega. Sebab rencana penutupan taksi online di Bali tampaknya pupus di tengah jalan dan hanya jadi angan-angan. Hal ini dikarenakan Perusda Bali bahkan Gubernur Bali sekalipun tidak punya kewenangan menutup taksi online yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Hal ini juga diakui pihak Perusda Bali saat mendapat protes dari para persatuan pengusaha dan badan hukum yang memiliki izin penyelenggara angkutan sewa kusus di Bali dalam pertemuan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (16/5/2019).

Pertemuan ini dihadiri pihak Perusda Bali, Dishub Bali, Perwakilan Dirlantas Polda serta persatuan pengusaha dan badan hukum yang memiliki izin penyelenggara angkutan sewa kusus di Bali.

Dalam pertemuan ini hampir semua pemegang izin penyelenggara mempertanyakan kewenangan Perusda Bali mengenai isu penutupan taksi online. Hal ini mengingat banyaknya pengemudi yang menggantungkan hidupnya di transportasi online dan sebagian besar adalah masyarakat bali sendiri.

Protes ini akhirnya mendapat Klarifikasi dari Perusda Bali yang diwakili oleh IB Kesawa Narayana. Dikatakan bahwa Perusda Bali tidak mempunyai wewenang untuk menutup transportasi online.

Hal ini di sampaikan bersamaan dengan keinginan Perusda Bali untuk mencarikan jalan keluar agar taksi konvensional mau ikut menerima perubahan zaman. Rencananya Perusda Bali akan membuat aplikasi tandingan yang akan menggandeng Telkom untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Perusda Bali juga akan segera mengundang perwakilan dari transport online, konvensional dan dari konsumen yang akan dipertemukan dalam sesi audiensi dalam waktu dekat yang rencananya akan bertempat di Polda Bali.

Ke depannya Dishub Bali, Dinas Perizinan, PPNS bersama dengan kepolisian akan menindak semua armada baik itu dari transportasi online maupun konvensional yang tidak memiliki izin Angkutan Sewa Khusus/Umum alias bodong.

Hal ini juga didukung oleh Organda Bali agar semua aturan ditegakan dan bagi yang belum memiliki izin angkutan baik itu perusahaan ataupun unit mobil pribadi yang digunakan untuk angkutan agar segera mengurus izin.

Selain itu hasil Musda lX Organda Bali, memasukan Angkutan Sewa Khusus dalam program kerja, juga akan mengusulkan tarif. Karena itu hasil pertemuan semua stakeholder nanti diharapkan mengahasilkan rumusan menjadi usulan dibawa ke Organda.

“Terkait dengan hal tersebut agar pengusaha penyelenggara angkutan sewa khusus untuk membentuk unit organisasi yang tugasnya membina anggotanya agar taat aturan,” kata salah satu pengusaha penyelenggara angkutan sewa khusus, I Gusti Bagus Mahayana.

Agung panggilan akrabnya ini juga merupakan Ketua Koperasi Harta Prima Karya menambahkan, persatuan pengusaha dan badan hukum pemilik angkutan sewa khusus juga mendukung dibuatkannya aplikasi tandingan sehingga harapan ke depannya membuat persaingan semakin sehat.

Mereka juga meminta kepada Gubernur Bali agar segera membuat regulasi yang mengatur permasalahan tarif perkotaan dan wilayah pariwisata agar disparitas harga yang selama ini menjadi permasalahan dapat segera teratasi.

Termasuk Gubernur Bali diminta segera menginplementasikan PM 118/2018 dan menghapus sistem blokade wilayah yang saat ini diberlakukan di aplikasi transportasi online.

“Sebab sistem tersebut tidak sesuai dengan fungsi dari angkutan sewa kusus yang berlaku di seluruh Provinsi Bali dan juga bebas menaikkan dan menurunkan konsumen di simpul-simpul transportasi meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan lain-lain,” ungkapnya.

Persatuan pengusaha dan badan hukum pemilik izin pelenggara angkutan sewa khusus juga memberikan rekomendasi kepada Gubenur Bali untuk menindak aplikator yang bandel dan tidak mau menjalankan PM 118/2018.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirgahayu Mangupura Ke-13

    Dirgahayu Mangupura Ke-13

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu 20  November 2022   Dirgahayu Mangupura Ke-13

  • Lewat Manajemen Tatakelola Digitalisasi, Paslon AMERTA Akan Tingkatkan PAD Kota Denpasar

    Lewat Manajemen Tatakelola Digitalisasi, Paslon AMERTA Akan Tingkatkan PAD Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  November  2020   Lewat Manajemen Tatakelola Digitalisasi, Paslon AMERTA Akan Tingkatkan PAD Kota Denpasar BALI,  INDEX –  Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut 2 Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara terus meyakinkan para pendukungnya terkait potensi-potensi Pendapatan Asil Daerah (PAD) terutamanya untuk di Kota Denpasar. “Sebagai Ibu Kota Provinsi […]

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat   27  Mei  2022 Sekda Alit Wiradana Buka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana membuka Gebyar Vokasi Kota Denpasar Tahun 2022 di Depan Museum Bali Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung pada Jumat (27/5/2022). Acara ini diinisiasi oleh Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus […]

  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  21  Agustus  2021   Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI     Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021. Kepala Divisi (Kadiv) Humas […]

  • MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah

    MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  31  Desember  2025   MAFIA Solar  Subsidi  Di  Denpasar  Digerebek, 5 Tersangka  Diciduk  : Negara  Rugi  Milliaran Rupiah     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Jaringan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus besar tindak pidana migas bersubsidi yang merugikan negara […]

  • SERAMBI 2024, BI Bali siapkan layanan  208 titik penukaran uang rupiah

    SERAMBI 2024, BI Bali siapkan layanan  208 titik penukaran uang rupiah

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  19  Maret  2024 SERAMBI 2024, BI Bali siapkan layanan  208 titik penukaran uang rupiah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali resmi meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2024, Selasa (19/3/2024). SERAMBI sebagai salah satu bentuk layanan perbankan kepada masyarakat khususnya di bulan Ramadhan mengingat kebutuhan layanan penukaran uang […]

expand_less