Jimbaran, Jumat 12 Desember 2025
Hati Nurani “Terabaikan” : Pansus TRAP DPRD Bali Bertindak Tegas pada PT Jimbaran Hijau

Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali tutup sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau di area yang masih berstatus sengketa, Jumat (12/12/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Polemik pemblokiran akses menuju Pura Belong Batu Nunggul oleh pihak PT Jimbaran Hijau akhirnya memasuki babak baru. Masyarakat mulai merasakan titik terang keadilan setelah Pansus TRAP DPRD Bali turun langsung ke lokasi lahan sengketa, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sidak dipimpin oleh Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus Dr. Somvir, Ketut Rochineng, perwakilan DPRD Badung, OPD terkait, serta pihak BPN Badung.
Dalam sidak ini, Pansus secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau di area yang masih berstatus sengketa. Tidak hanya itu, portal yang selama ini menutup akses warga menuju pura untuk beribadah resmi dibuka kembali.
Tampak warga yang hadir menyambut keputusan ini dengan rasa haru dan lega, mengingat akses ke tempat suci tersebut telah tertutup selama beberapa waktu.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa akses beribadah adalah hak mendasar yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya meminta investor memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat adat.
”Sesuai perintah undang-undang, tidak ada yang boleh menghalangi masyarakat untuk beribadah. Pintu akses kami minta dibuka untuk Desa Adat. Termasuk kegiatan perbaikan tempat ibadah, silakan dilakukan,” ujar Supartha di sela-sela sidak.
Dalam keterangan singkatnya, Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat untuk beribadah tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, terlebih pada lahan yang belum memiliki kepastian hukum final.
Turut hadir di sidak tersebut Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, Anggota Pansus Ketut Rohineng , Anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiana , OPD terkait dan BPN .
Selain masalah aksesibilitas pura, sidak tersebut juga menyoroti adanya aktivitas pematangan lahan atau cut and fill yang diduga bermasalah. Anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana, mengungkapkan bahwa PT Jimbaran Hijau melakukan perataan tanah dengan menggali area tinggi dan menimbun area rendah secara masif.
Terkait temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali akan segera memanggil manajemen PT Jimbaran Hijau untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

REAKSI MASYARAKAT
Warga sekitar menyampaikan rasa syukur atas langkah cepat DPRD Bali dan pihak terkait. Mereka berharap proses penyelesaian sengketa berjalan transparan dan tidak lagi mengganggu aktivitas keagamaan.
Akses menuju Pura Belong Batu Nunggul kini kembali dapat digunakan oleh masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkannya kepada Anda.
Tetap bersama kami untuk update terbaru.
Sebagai informasi, Pura Belong Batu Nunggul merupakan situs suci umat Hindu yang telah dijaga secara turun-temurun oleh krama (warga) Desa Adat Jimbaran.
Eskalasi terjadi dalam beberapa waktu terakhir ketika aktivitas pembangunan masif oleh investor mulai mengepung area pura. Hal ini tidak hanya menyulitkan akses warga yang hendak bersembahyang, tetapi juga memicu kekhawatiran mendalam terkait terganggunya kesucian kawasan tempat ibadah tersebut.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi