Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban

    Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban

    • calendar_month Kamis, 22 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 22  Juli  2021   Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – IPC Terminal Petikemas/IPC TPK anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC mendukung terwujudnya pilar pembangunan sosial Sustainable Development Goals (SDGs) dengan menyalurkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha […]

  • Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030   Bupati Tabanan terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos, didampingi Ny. Budiasih Dirga, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  10  Oktober  2024

  • I Wayan Udayana, GM PT PLN(Persero) UID Bali : Optimalkan Pengamanan pasokan Listrik secara berlapis dalam kegiatan FIFA World Cup U-20

    I Wayan Udayana, GM PT PLN(Persero) UID Bali : Optimalkan Pengamanan pasokan Listrik secara berlapis dalam kegiatan FIFA World Cup U-20

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Februari  2023 I Wayan Udayana, GM PT PLN(Persero) UID Bali : Optimalkan Pengamanan pasokan Listrik secara berlapis dalam kegiatan FIFA World Cup U-20   General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana (tengah) diacara  temu media di Restauran Mina, Senin (27/2/2023).(foto/index) Bali, indonesiaexpose.co.id – PT PLN (Persero) siap […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  03   Oktober 2023 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 November 2021   Pemkot Denpasar Anggarkan Rp. 3 Miliar Lebih Santunan Kematian di APBD Perubahan   Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Meski masih berada dalam masa penanganan pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan tetap menganggarkan Santunan Kematian bagi […]

expand_less