Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Dosen ITB STIKOM Bali Luncurkan  Learning Management  System (LSM) 

    Tim Dosen ITB STIKOM Bali Luncurkan  Learning Management  System (LSM) 

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 22 Februari 2022   Tim Dosen ITB STIKOM Bali Luncurkan  Learning Management  System (LSM)   Tim dosen ITB STIKOM Bali bersama para guru SMK PGRI 2 Badung. Linda Santiari (depan nomor 8 dari kiri).     Bali, indonesiaexpose.co.id     – Sejak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) terhambat, murid dan guru […]

  • Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.

    Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 02 Maret 2025 Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.     Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Pada Triwulan I Tahun 2025 atau sampai Bulan Maret, Penerimaan Pajak Daerah […]

  • Percepat Penanganan Covid-19, Polsek Dentim Gandeng  BVD  menggelar vaksinasi covid-19 massal 

    Percepat Penanganan Covid-19, Polsek Dentim Gandeng  BVD  menggelar vaksinasi covid-19 massal 

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  September  2021   Percepat Penanganan Covid-19, Polsek Dentim Gandeng  BVD  menggelar vaksinasi covid-19 massal   Wagub Cok Ace tinjau vaksinasi covid-19 massal bertempat di Sekar Jambu-Denpasar Sabtu 11-9-2021 pagi.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Upaya menyehatkan masyarakat,polsek Denpasar Timur kerjasama dengan Bali Volkswagen Devision (BVD) menggelar vaksinasi covid-19 massal bertempat di Sekar Jambu-Denpasar Sabtu (11/9/2021) pagi. Dalam kesempatan itu, Wagub Cok Ace mengucapkan terimakasih […]

  • Menjadikan Media Sosial Jembatan Pemimpin dan Masyarakat

    Menjadikan Media Sosial Jembatan Pemimpin dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  12 Juni  2021   Menjadikan Media Sosial Jembatan Pemimpin dan Masyarakat (foto/ilustrasi)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Media sosial menjadi salah satu alat untuk menyebarkan informasi. Peran media sosial dinilai sangat penting di era digital saat ini. Sebut saja Facebook, Twitter, dan Instagram. Deputy Head of Media Relations of Communication Reputation Departement LSPR Bali, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 6 Juni  2021   Renungan  JOGER  

  • Memasuki Era Ekonomi Keuangan Digital : Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui transaksi Nontunai

    Memasuki Era Ekonomi Keuangan Digital : Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui transaksi Nontunai

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  November  2019   Memasuki Era Ekonomi Keuangan Digital : Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui transaksi Nontunai     BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya mendorong implementasi ETP sebagaimana telah didorong melalui penerbitan Surat edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17  April  2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor […]

expand_less