Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  26  Desember 2025

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

 

Salah satu Resto di Jatiluwih yang dipasang Pol PP Line hilang.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Hilangnya dua segel resmi Pol PP Line yang dipasang oleh Satpol PP kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di lapangan. Segel yang seharusnya menjadi simbol kekuatan negara itu kini raib, tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan proses hukum.

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai menyebut Satpol PP Bali “ompong”—istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas di atas kertas, namun tumpul di lapangan.

Segel Negara Hilang, Prosedur Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Ia dipasang melalui prosedur resmi, disertai berita acara, dan menjadi bukti tindakan penegakan hukum. Hilangnya segel tersebut memunculkan pertanyaan serius:
siapa yang membuka, kapan dibuka, dan mengapa tidak ada tindakan lanjutan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai:
identitas pihak yang diduga merusak atau membuka segel,
laporan resmi tindak pidana,
maupun langkah hukum yang telah diambil.

UU Tegas, Penindakan Minim.

  • Ironisnya, regulasi yang mengatur soal ini sangat jelas dan tegas.
    Pasal 232 KUHP ayat (1) menyatakan:
    Barang siapa membuka atau merusak segel yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
  • Pasal 221 KUHP juga mengatur sanksi penjara paling lama 9 bulan atau denda, bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
    Tak berhenti di sana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan. Konsekuensinya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, denda tambahan, hingga gugatan perdata.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Segel hilang, pelaku tak tersentuh, proses hukum tak terdengar.

Publik Bertanya: Hukum Untuk Siapa?

Ketiadaan transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP?” tulis seorang warganet.

Pertanyaan itu kini menggema lebih luas:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas administratif semata?
Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di atas kertas.
Jika tidak, hilangnya dua segel Pol PP Line bukan sekadar kasus pelanggaran, melainkan simbol runtuhnya wibawa penegakan hukum di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur

    Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  11  Juli  2020   Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur     JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, S.H, M.Hum, Sabtu (11/7/2020) melakukan peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Kp. Leuwi Bungur Rt.03 Rw 05 Desa Sirnagalih, Kec. Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  04  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  11  Mei 2024

  • PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik 

    PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik 

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  November  2021 PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, didampingi Pejabat Pengendali K3L dan Keamanan PLN UID Bali, I nyoman Jendra, pada acara temu media rutin di Denpasar, Rabu (3/11/2021)pagi.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – […]

  • KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja

    KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jepara, Jumat 16  Februari  2024 KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta lebih mantap dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, setelah Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, […]

expand_less