Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”

    Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02  Desember  2022   Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”   Bali, indonesiaexpose.co.id – Didirikan pada tahun 2012, HaHaHa Corp. berawal dari keinginan Ernest Prakasa dan Dipa Andika untuk mendirikan talent management yang mengayomi para stand-up comedian di Indonesia. “Pada tahun 2012, belum adanya artis […]

  • Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19

    Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  18  November  2021   Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepedulian anggota polres Gianyar dibawah komando Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kepada anak yatim-piatu akibat Covid-19 patut diapresiasi. Betapa tidak karena dari beberapa lembaga yang ada di Gianyar baru anggota polres Gianyar, punya jatidiri […]

  • Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi Serve the Almighty by Serving Humanity and Society (Layanilah Tuhan dengan Melayani Kemanusiaan dan Masyarakat)

    Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi Serve the Almighty by Serving Humanity and Society (Layanilah Tuhan dengan Melayani Kemanusiaan dan Masyarakat)

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  07  September  2025 Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi Serve the Almighty by Serving Humanity and Society (Layanilah Tuhan dengan Melayani Kemanusiaan dan Masyarakat)   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Ratusan peserta dari beberapa kota di Indonesia seperti Denpasar, Singaraja, Lampung, Solo, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Jakarta, dan tentu saja Bogor sebagai tuan rumah, […]

  • Untuk Kedaulatan NKRI yang Konstitusional, Para Tokoh Cirebon Tolak Gerakan People Power

    Untuk Kedaulatan NKRI yang Konstitusional, Para Tokoh Cirebon Tolak Gerakan People Power

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  19  Mei  2019   Untuk Kedaulatan NKRI yang Konstitusional, Para Tokoh Cirebon Tolak Gerakan People Power   JAWA  BARAT,  INDEX  –  Sejumlah Tokoh di Kota Cirebon baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda menghadiri kegiatan silaturahmi tanpa batas untuk Kedaulatan NKRI yang Konstitusional, Sabtu (18/05/2019) yang di gelar di Bangsal Prabayaksa Keraton […]

  • Perayaan Dies Natalis ke 6 PIB College, Kampus Pariwisata Terbaik di Bali

    Perayaan Dies Natalis ke 6 PIB College, Kampus Pariwisata Terbaik di Bali

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  09  Mei  2023 Perayaan Dies Natalis ke 6 PIB College, Kampus Pariwisata Terbaik di Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PIB College, sebuah kampus pariwisata terbaik di Bali, akan segera merayaakan Dies Natalis ke VI. Acara ini akan dilaksanakan di wilayah kampus Politeknik Internasional Bali (PIB College) yang terletak di Jalan Pantai […]

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Oktober  2021 /Walikota Jaya Negara Resmikan Bali Blockchain Center di DNA Denpasar.Jadi Langkah Awal Pengembangan Tranformasi Digital di Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Bali Blockchain Center di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Sabtu (16/10/2021). Peresmian tersebut dilaksanakan dengan menekan tombol digital yang dilanjutkan peninjauan […]

expand_less