Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Sebin 01 Agustus 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 15  Oktober  2022

  • Langgar Prokes Tim Yustisi Denpasar, Lakukan Rapid Test Antigen

    Langgar Prokes Tim Yustisi Denpasar, Lakukan Rapid Test Antigen

    • calendar_month Jumat, 28 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28  Mei  2021   Langgar Prokes Tim Yustisi Denpasar, Lakukan Rapid Test Antigen   Bali, indonesiaexpose.co.id – Tidak menerapkan protokol kesehatan Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri melakukan rapid test antigen terhadap warga yang melanggar. Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, pihaknya bersama […]

  • Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah

    Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  28  Maret  2020   Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Ditengah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin hari memang menunjukan trend peningkatan Pemkot Denpasar tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin mengikuti arahan dan […]

  • Penuhi Aspek Penilaian Kategori Paripurna, Pemkot Denpasar Dinilai Tim STBM Award

    Penuhi Aspek Penilaian Kategori Paripurna, Pemkot Denpasar Dinilai Tim STBM Award

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  September   2024 Penuhi Aspek Penilaian Kategori Paripurna, Pemkot Denpasar Dinilai Tim STBM Award     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan sanitasi melalui ajang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2024. Setelah meraih penghargaan bergengsi pada tahun sebelumnya, yaitu Kabupaten/Kota Sehat Swasti Saba Wistara dan STBM Award Kategori Pratama, […]

  • Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Aktif Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan di Sekolah-sekolah Bali

    Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Aktif Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan di Sekolah-sekolah Bali

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu  05  Februari 2025 Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Aktif Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan di Sekolah-sekolah Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Masih dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025, PT PLN (Persero) gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Bali untuk meningkatkan kewaspadaan siswa-siswi terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Dengan tajuk […]

expand_less