Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan 

    Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan 

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31  Agustus  2021   Bank Indonesia Provinsi Bali Perkuat  Kompetensi  216 Mahasiswa  GenBi  di Bidang Kebanksentralan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan capacity building dengan tema Kebanksentralan kepada 216 orang mahasiswa Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Pendidikan Nasional dan Universitas Warmadewa yang tergabung dalam komunitas mahasiswa […]

  • Kapolres Tasikmalaya Janjikan Reward, Bripda Dhiva Raih Medali Perak Dalam Cabang Olahraga Taekwondo di PON XX Papua

    Kapolres Tasikmalaya Janjikan Reward, Bripda Dhiva Raih Medali Perak Dalam Cabang Olahraga Taekwondo di PON XX Papua

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, Rabu  06  Oktober  2021 Kapolres Tasikmalaya Janjikan Reward, Bripda Dhiva Raih Medali Perak Dalam Cabang Olahraga Taekwondo di PON XX Papua   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Personil Polres Tasikmalaya Bripda Dhiva Rahmani Sonjaya anggota Bamin Subbag Dalpers Bag SDM Polres Tasikmalaya, membawa harum Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat. Sosok Bhayangkara muda Bripda Dhiva […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  November  2020   Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  – Untuk meminimalisir penyebaran covid 19 semua beberapa Desa atau Kelurahan di Kota Denpasar melakukan berbagai langkah pencegahan sebagai meminimalisir penyebaran Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19). Tak terkecuali Desa Dauh Puri […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Senin 11 Mei 2020   Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  20  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less