Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Pebruari  2026

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali gelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala
Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan , bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD.

“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan , pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP  DPRD  Bali.

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

 

 I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari.saat berbicara di  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Viral Vidio Hoak

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari , kecamatan Sukasada,kabupaten Buleleng, Bali. Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.Kami ada bukti vidionya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Kartu Kredit

    Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Kartu Kredit

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  01  September  2021   Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Kartu Kredit   Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Dalam Keterangan Pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/21)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polda Metro Jaya tangkap ICL alias I tersangka kasus penipuan bermodal kartu kredit yang dibuat menggunakan NIK KTP […]

  • Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang

    Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  September  2020   Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   “Pasien Sembuh Bertambah 21 Orang, Kasus Positif Bertambah 29 Orang”. BALI, INDEX – Pasien Covid-19 di Kota Denpasar yang dinyatakan meninggal dunia kembali bertambah. Pada Minggu […]

  • Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

    Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27 Februari 2022   Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022 – 2025.Momentum Mengenang Almarhum Frans lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka   Ketua Ikatan Keluarga Lamaholot Bali Yosep Boleng memberi kata sambutan usai dilantik di Aula ITB STIKOM Bali, Minggu (27/2/2022)(foto/ist).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Badan Pengurus Ikatan Keluarga Lamaholot Bali Periode 2022 […]

  • Axiata dan XL Axiata Sukses Selesaikan  Akuisisi 66,03% Saham Link Net   

    Axiata dan XL Axiata Sukses Selesaikan Akuisisi 66,03% Saham Link Net  

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Kuala Lumpur , Kamis  23  Juni 2022 Axiata dan XL Axiata Sukses Selesaikan Akuisisi 66,03% Saham Link Net Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini   Penawaran Tender Wajib (MTO) untuk 33,97% saham tersisa Link Net akan menjadi langkah selanjutnya menuju penyelesaian transaksi Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Axiata Group Berhad (“Axiata”) dan PT XL Axiata […]

  • Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

    Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Makassar, Senin 20  Desember  2021   Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi   Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja selenggarakan Workshop Undang-Undang Cipta Kerja secara hybrid (luring dan daring) untuk wilayah timur Indonesia pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2021, […]

  • BelTim kirim Dua Orang Atlet ikut Turnamen Tenis Meja Tingkat Nasional di Bogor

    BelTim kirim Dua Orang Atlet ikut Turnamen Tenis Meja Tingkat Nasional di Bogor

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Belitung Timur, Rabu  9  Juni  2021   BelTim kirim Dua Orang Atlet ikut Turnamen Tenis Meja Tingkat Nasional di Bogor   Atlet tenis meja Asal Prov.Babel yang mewakili ikut turnamen Tenis Meja di Tingkat Nasional di Bogor ,Juni 2021 .(Foto/Ist)   Bangka Belitung, Indonesia expose –  Dua atlet tenis meja asal Kabupaten Belitung Timur akan […]

expand_less