Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 350
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Pebruari  2026

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali gelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala
Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan , bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD.

“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan , pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP  DPRD  Bali.

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

 

 I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari.saat berbicara di  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Viral Vidio Hoak

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari , kecamatan Sukasada,kabupaten Buleleng, Bali. Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.Kami ada bukti vidionya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 12 Januari 2022   Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli   Gubenur Bali Wayan Koster bersama Bupati Bangli ,Sang Nyoman Sedana Arta ,resmikan alun-alun Kota Bangli dan menandatangani prasasti ,pada  Rabu (12/1/2022) malam.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Alun-alun Kab.Bangli di resmikan Gubernur Bali I Wayan Koster  […]

  • Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga

    Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  01  Desember  2019   Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga   Jawa Barat,INDEX  –  Anggota Sat Lantas Polres Bogor Polda Jabar membantu proses persalinan warga pada saat One Way di jalur puncak Bogor, Minggu (01/12/ 2019) tepatnya sekitar pukulnya 10.40 Wib. Mobil yang dikendarai oleh sdr. Kiki, 35 tahun warga Citeko […]

  • PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020

    PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  15  Juli  2020   PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020     JAKARTA,  INDEX  – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan memudahkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan listrik saat pandemi virus corona atau Covid-19, PLN memberikan potongan harga atau diskon tambah daya “Super Wow”. Melalui program Gebyar Kemerdekaan […]

  • SUCOFINDO ( Persero ) Raih Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan 

    SUCOFINDO ( Persero ) Raih Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan 

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 3 Mei 2021   SUCOFINDO ( Persero ) Raih Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan    PT. SUCOFINDO ( Persero ) Raih Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dok. Humas. Sucofindo   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT SUCOFINDO (Persero) meraih penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Menteri […]

  • Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

    Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 28 April 2021   Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kabareskrim, Kadiv Propam dan Kadiv Humas dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (28/4/2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata […]

  • Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

    Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  28 Januari  2026 Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik   Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto) […]

expand_less