Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Jabar Selatan Cukup Besar, Investasinya Masih Kecil

    Potensi Jabar Selatan Cukup Besar, Investasinya Masih Kecil

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 21 Pebruari 2025 Potensi Jabar Selatan Cukup Besar, Investasinya Masih Kecil   (foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Investasi di sebagian Jawa Barat wilayah Selatan relatif masih kecil, padahal potensinya cukup besar. Hal itu diungkapakn Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Nining Yulistiani, saat membuka Forum OPD PMPTSP se-Jabar […]

  • Gelar Budaya Melepas Matahari dan Pesta Kembang Api Akan Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Kota Denpasar

    Gelar Budaya Melepas Matahari dan Pesta Kembang Api Akan Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27  Desember  2023 Gelar Budaya Melepas Matahari dan Pesta Kembang Api Akan Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Kota Denpasar     Suasana Melepas Matahari Tahun 2022 di Kawasan Catur Muka, Denpasar tahun lalu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata akan menggelar kagiatan akbar untuk mengisi malam pergantian […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  15  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Sanjaya Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Ranting PDI Perjuangan Desa Kesiut

    Sanjaya Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Ranting PDI Perjuangan Desa Kesiut

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  28   Januari 2024 Sanjaya Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Ranting PDI Perjuangan Desa Kesiut   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam mendukung suksesnya pemilu yang solid dan serempak, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, hadir dan berpartisipasi dalam giat kampanye akbar Ganjar-Mahfud yang diselenggarakan oleh Ranting PDI Perjuangan Desa Kesiut yang […]

  • Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Februari  2024 Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), […]

  • Kapolda Jabar Resmikan Patung Maung dan Command Centre Dit Pamobvit

    Kapolda Jabar Resmikan Patung Maung dan Command Centre Dit Pamobvit

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  08  November  2021   Kapolda Jabar Resmikan Patung Maung dan Command Centre Dit Pamobvit     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id  –   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri M.Si, Senin pagi (8/11/2021) meresmikan Patung Maung dan Ruang Command Centre Dit Pamobvit Jl. AH. Nasution No. 21 Ujungberung, Kota Bandung. Pembangunan Patung Maung dan Ruang Command […]

expand_less