Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fitur Pulsa Darurat dan Kontrol Pulsa, Pelanggan XL Prabayar dan AXIS Tak Perlu Khawatir Kehabisan Pulsa atau Hilang Pulsa

    Fitur Pulsa Darurat dan Kontrol Pulsa, Pelanggan XL Prabayar dan AXIS Tak Perlu Khawatir Kehabisan Pulsa atau Hilang Pulsa

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 01 Desember 2022 Fitur Pulsa Darurat dan Kontrol Pulsa, Pelanggan XL Prabayar dan AXIS Tak Perlu Khawatir Kehabisan Pulsa atau Hilang Pulsa   Salah satu masalah yang acap kali dihadapi pelanggan adalah kehabisan pulsa secara tiba-tiba karena terpakai oleh layanan di luar paket utama. Hal itu kemudian menjadi referensi bagi XL Axiata untuk […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar

    Pemerintah  Kota  Denpasar

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19 Juli 2021   Pemerintah  Kota  Denpasar      

  • Walikota Jaya Negara Apresiasi Persiapan Duta Pawai PKB Denpasar

    Walikota Jaya Negara Apresiasi Persiapan Duta Pawai PKB Denpasar

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  02  Juni  2024 Walikota Jaya Negara Apresiasi Persiapan Duta Pawai PKB Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Kesenian yang tergabung dalam Pawai (Peed Aya) Duta Kota Denpasar memastikan kesiapannya untuk tampil pada Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI Tahun 2024 pada 15 Juni mendatang. Hal tersebut tampak saat pelaksanaan Gladi dan Pembinaan […]

  • Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran

    Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  14  Agustus  2025 Fraksi Gerindra, Masih terdapat Potensi Peningkatan PAD dari Pajak Hotel dan Restoran   Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Gede Arianta,di ruang rapat Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (13/8/2025) siang. Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketiga Fraksi DPRD Kabupaten Badung (Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar) kompak menyetujui ranperda perubahan APBD […]

    • calendar_month Senin, 23 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  23  November  2020   Persiapkan Pembukaan Pariwisata, Denpasar Gelar Bimtek CHSE. Penjabat (Pj) Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat membuka Bimbingan Teknis  CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) pada Senin (23/11/2020) di Denpasar BALI,  INDEX  – Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah […]

  • Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan

    Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  04  Juni  2020   Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan     BALI,  INDEX   – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali berharap masyarakat tidak menerbangkan layang-layang dekat dengan jaringan PLN untuk mencegah terjadinya gangguan yang menyebabkan padam ditengah meluasnya wabah Covid-19. PLT Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made […]

expand_less