Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 226
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Tinjau Ketersediaan Ruang Isolasi hingga Obat-obatan di RS Wangaya

    Walikota Jaya Negara Tinjau Ketersediaan Ruang Isolasi hingga Obat-obatan di RS Wangaya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  10  Juli  2021   Walikota Jaya Negara Tinjau Ketersediaan Ruang Isolasi hingga Obat-obatan di RS Wangaya Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara meninjau langsung ketersediaan Ruang Isolasi bagi pasien Covid 19, Sabtu (10/7/2021). Hal ini mengingat (Bed Occupancy Rate) Rumah Sakit Wangaya, semakin meningkat. Dalam peninjauan Jayanegara didampingi Ketua DPRD Kota […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  08  Pebruari  2026

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 28 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

  • Jelang Bulan Bahasa Bali VII, Desa Kesiman Kertalangu Berikan Pembekalan Bagi Para Peserta Lomba Bahasa Bali

    Jelang Bulan Bahasa Bali VII, Desa Kesiman Kertalangu Berikan Pembekalan Bagi Para Peserta Lomba Bahasa Bali

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Januari  2025 Jelang Bulan Bahasa Bali VII, Desa Kesiman Kertalangu Berikan Pembekalan Bagi Para Peserta Lomba Bahasa Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang Bulan Bahasa Bali VII Tahun 2025 yang akan jatuh pada Februari mendatang, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu menggelar pembekalan terhadap para peserta yang akan berpartisipasi pada lomba lomba, di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  07  Oktober 2022 Renungan  JOGER

  • Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali 

    Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali 

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  14  Agustus  2020     Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

expand_less