Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek PT.BTID Di Tutup

Proyek PT.BTID Di Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Proyek PT.BTID Di Tutup

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Dr.Ketut Rochineng ,S.H.,M.H, A.A.Gede Suyoga ,S.H.,M.H, Kn , Drs.I Wayan Tagel  Winarta, M.A.P ,  Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove

Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
  • PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Canggih! Pusat Digitalisasi dan Inovasi PHR Dukung Peningkatan Produksi Blok Rokan

    Canggih! Pusat Digitalisasi dan Inovasi PHR Dukung Peningkatan Produksi Blok Rokan

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Pekanbaru, Selasa  09  Agustus 2022 Canggih! Pusat Digitalisasi dan Inovasi PHR Dukung Peningkatan Produksi Blok Rokan (foto/ist) Kepulauan Riau,  indonesiaexpose.co.id  –   Kinerja unggul PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan keberhasilannya menaikkan produksi Wilayah Kerja (WK) Rokan turut didukung oleh penerapan teknologi digital dan berbagai inovasi. PHR memiliki sebuah fasilitas pusat kendali operasional dan big data […]

  • PLN UID Bali Lakukan Prosedur Pencegahan Corona

    PLN UID Bali Lakukan Prosedur Pencegahan Corona

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar , Jumat  06  Maret  2020   PLN UID Bali Lakukan Prosedur Pencegahan Corona   BALI,  INDEX  – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali secara aktif telah melakukan langkah-langkah preventif dengan pemberlakuan standar kesiagaan di lingkungan kantor.   “Sesuai arahan dari PLN Kantor Pusat, kami mulai menjalankan prosedur pengecekan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat

    Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  02  Juli  2019   Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat Bupati Giri Prasta disaat menghadiri karya memungkah lan ngenteg linggih, mepedudusan alit, waraspati kalpa di Banjar Kwanji Kelod, Desa Sempidi, Kec. Mengwi, Sabtu (29/6).(foto/ist)   BALI,  INDEX  –  Setelah rampungnya pembangunan Pura Begawan Penyarikan […]

  • Pulihkan  Sektor  Pariwisata, Kemenperaf  Dorong  Pelaku  Usaha  di Audit   CHSE  oleh Sucofindo  Secara  Gratis

    Pulihkan  Sektor  Pariwisata, Kemenperaf  Dorong  Pelaku  Usaha  di Audit   CHSE  oleh Sucofindo  Secara  Gratis

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  09  November  2020   Pulihkan  Sektor  Pariwisata, Kemenperaf  Dorong  Pelaku  Usaha  di Audit   CHSE  oleh Sucofindo  Secara  Gratis (Foto/ist) JAKARTA, INDEX    – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (KEMENPAREKRAF RI) mendorong pelaku usaha pariwisata untuk diaudit CHSE oleh SUCOFINDO dalam rangka program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Enviromental Sustainability (CHSE) secara […]

  • Satuan Narkoba Polres Gianyar Ungkap 9 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba

    Satuan Narkoba Polres Gianyar Ungkap 9 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  29  Maret  2022   Satuan Narkoba Polres Gianyar Ungkap 9 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Selama periode Pebruari – Maret 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika diwilayah hukum Polres Gianyar, dengan mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan 9 orang tersangka. Selain […]

expand_less