Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek PT.BTID Di Tutup

Proyek PT.BTID Di Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 524
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Proyek PT.BTID Di Tutup

 

Pansus TRAP DPRD Bali , Rekomendasikan penutupan proyek  PT.BTID  di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).

Sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Dr.Ketut Rochineng ,S.H.,M.H, A.A.Gede Suyoga ,S.H.,M.H, Kn , Drs.I Wayan Tagel  Winarta, M.A.P ,  Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove

Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
  • PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  20  Juni  2022 Serius Benahi Pelayanan Publik, Pemprov  Bali  Sabet  Tiga Penghargaan Tingkat  Nasional Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa mewakili Gubernur Bali menerima Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaik Tahun 2021.     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali terus menuai penghargaan […]

  • Percepatan penanganan covid-19 ,  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama  di laksanakan di Kantor Kajari dan Pengadilan Negeri Denpasar

    Percepatan penanganan covid-19 ,  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama  di laksanakan di Kantor Kajari dan Pengadilan Negeri Denpasar

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Maret  2021   Percepatan penanganan covid-19 ,  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama  di laksanakan di Kantor Kajari dan Pengadilan Negeri Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai upaya mendukung program Pemkot Denpasar dalam percepatan penanganan covid-19 guna menekan jumlah penyebaran virus covid 19 khususnya di Kota Denpasar, berbagai instansi baik itu negeri maupun swasta […]

  • Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan

    Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  Juli  2026 Walikota Jaya Negara Terima Study Tiru Bupati Paser : Denpasar Jadi Rujukan Penanganan Kemiskinan   Ket. Foto : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan study tiru Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dipimpin Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (16/7/2026).   Bali,  […]

  • Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  Juli  2020   Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai     JAWA  BARAT,  INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) mendatangi TKP Home lndustri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, dengan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  10  November  2024 Renungan  Joger  

  • Waka Polres Majalengka Lepas 15 Bintara Remaja Lakukan Tradisi Pembaretan

    Waka Polres Majalengka Lepas 15 Bintara Remaja Lakukan Tradisi Pembaretan

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Majalengka, Jumat 17  September 2021   Waka Polres Majalengka Lepas 15 Bintara Remaja Lakukan Tradisi Pembaretan   Waka Polres Majalengka Kompol Sumari secara simbolis memasangkan pita kepada 15 bintara remaja yang melakukan tradisi pembaretan, Jumat pagi (17/9/2021)   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Sebanyak 15 Bintara Remaja Sat Samapta Polres Majalengka, mengikuti tradisi pembaretan, para bintara remaja […]

expand_less