Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Rabu  16  Oktober  2024

Lurah  Jimbaran  Mediasi Sengketa Tanah 2,5 H di Poh Gading

 

Mediasi  sengketa tanah 2,5 H , di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali,  Selasa (15/10/2024) .

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kebanyakan orang membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan.

Ada sejumlah pilihan yang bisa ditempuh seseorang ketika menghadapi sengketa, salah satunya mediasi. Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham.

Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham. Namun, tak semua proses mediasi berjalan mulus. Ada kalanya kedua belah pihak kesulitan menemukan titik terang dan kebanyakan berakhir ‘deadlock’. Lantas, apa hal yang sebenarnya menghambat proses negosiasi bagi para pihak?

Pada  bulan Mei 2014 lalu , para ahli waris I BIR (alm) yang merupakan anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR
(pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0 (copy terlampir), surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 (copy terlampir) serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.

Kuasa hukum keluarga   I Made Jabrug  DKK Wayan Lanus mengatakan,  saat melengkapi warkah-warkah  permohonan pendaftaran tanah  pertama  kali, penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yamg keberatan atas pengurusan sertifikat yang kami proses yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong.

Kasus sengketa tanah seluas 2,5 hektar di jln. Poh Gading antara ahli waris I BIR dan keluarga Puna Belong, I Wayan Panjang serta I Wayan Redu (alm), masih berlanjut meskipun proses pengadilan telah selesai sejak 2014.

” Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar mengalahkan pihak kami, sehingga kami mengajukan Kasasi dengan No Perkara 1872K/PDT/2016. Namun Kasasi kami ditolak.Kami melakukan upaya lagi ke tingkat PK dengan No Perkara 630 PK/Pdt/2016. Putusan PK juga kami ditolak,” terang Wy.Lanus Kuasa Hukum Keluarga I Made Jabrug  DKK saat mediasi di Kantor Desa Jimbaran,Kab.Badung-Bali,  Selasa (15/10/2024) .

Meski pihak lawan keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu (alm) tidak hadir, mediasi tetap digelar  untuk mempertegas permohonan pendaftaran tanah serta penegasan dan pengakuan hak sporadik kepada ahli waris I BIR.

Sementara , Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Rai Dirga, menyatakan penandatanganan belum bisa dilakukan karena pihak yang bersengketa, I Wayan Panjang, tidak hadir.

” Penting mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan, dengan melibatkan pakar hukum yang mengerti kasus ini agar sengketa ini dapat segera diselesaikan

Turut hadir dalam mediasi tersebut ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum Wayan Lanus S.H. , Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, Camat Kuta Selatan, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Semakin lama perkara diselesaikan maka tingkat kesulitan yang dihadapi mediatorpun untuk membantu mencari titik temu juga semakin berat. Hal itu ditambah lagi dengan ego para pihak yang memuncak seiring berjalannya waktu. Sebaliknya, bila perkara anggaplah baru sebesar biji jagung namun sudah melakukan upaya mediasi, maka tak sulit bagi mediator untuk membantu mencarikan titik temu.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Kerja Studi Komparasi Kabupaten Bandung

    Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Kerja Studi Komparasi Kabupaten Bandung

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  Agustus 2023 Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Kerja Studi Komparasi Kabupaten Bandung   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menerima kunjungan kerja Pemkab Bandung di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, pada Jumat (25/8/2023). Rombongan kungker Pemkab Bandung tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, H. Cakra Amiyana ini […]

  • Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021

    Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Desember  2021   Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021   Ilustrasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di penghujung Tahun 2021 ini Kota Denpasar kembali sukses meraih prestasi skala nasional. Kali ini, Ibu Kota Provinsi Bali ini sukses masuk Top 5 Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) Tahun 2021. Dimana, […]

  • Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

    Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  09  Maret  2023 Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  10  Mei 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tabanan ,Senin  18 April 2022   Apel Bulanan Pemkab Tabanan; Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Dan Pensiunan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air dan menumbuhkan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan apel bulanan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila, Senin (18/4) di […]

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 10 Agustus 2022 Belajar Tentang Pengelolaan Pariwisata. Minahasa Utara Berkunjung Ke Pemkot Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekda I.B Alit Wiradana menyambut kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, di Gedung Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu, (10/8/2022). Rombongan Pemkab Minahasa Utara dipimpin Sekda Kabupaten Minahasa Utara, Rivino Dondokambey didampingi oleh Asisten 1 […]

expand_less