Kontras Tajam ! Gubenur –Kejati Tanam Mangrove , PT. BTID Justru Babat Mangrove
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Sabtu 25 April 2026
Kontras Tajam ! Gubenur –Kejati Tanam Mangrove , PT. BTID Justru Babat Mangrove

Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejati Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.
Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.
Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.
“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.
Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

Temuan pansus pembabatan Mangrove dan reklamasi di kawasan KEK Kura-kura Bali , PT.BTID , Kamis (23/4/2026)
Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.
Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis 23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.
Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.
Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.
Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.
Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan
Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
- PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
