Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wagub Giri Prasta Jawab Pandangan Fraksi, Tegaskan Arah Pariwisata Bali Berkualitas dan Reformasi Pajak Daerah

Wagub Giri Prasta Jawab Pandangan Fraksi, Tegaskan Arah Pariwisata Bali Berkualitas dan Reformasi Pajak Daerah

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • visibility 235
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  24  April  2026

Wagub Giri Prasta Jawab Pandangan Fraksi, Tegaskan Arah Pariwisata Bali Berkualitas dan Reformasi Pajak Daerah

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   —  Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4/2026).

Terkait Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya sependapat dengan pandangan dewan mengenai perlunya koordinasi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga terwujud sinergi penerapan RTRW dengan RTRW/RDTR kabupaten/kota.

“Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, terkait pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Ia merekomendasikan agar wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat serta menggunakan biro dan agen perjalanan resmi guna menghindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Giri Prasta juga meminta agar pelaku usaha wajib menjadi anggota asosiasi untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, ia menyoroti belum masuknya pengaturan mengenai sungai, danau, waduk, dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta dalam Raperda, meskipun keberpihakan terhadap kesejahteraan seniman telah diatur.

“Sependapat bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber agar diberlakukan secara luas dan ketat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurutnya lama tinggal (length of stay) dapat dijadikan kriteria untuk menjaring wisatawan berkualitas karena berkaitan dengan jumlah pengeluaran wisatawan (spending) yang mengindikasikan kemampuan finansial.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia sependapat bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

“Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 52 ayat (3), serta sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Terkait pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya, menurutnya hal tersebut dilakukan karena telah diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas.

“Berdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak disebutkan adanya pemberian kompensasi,” lanjut Giri Prasta.

Selain itu, ia juga sependapat untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  29  Desember 2025 Renungan  JOGER  

  • Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

    Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  29  Oktober  2020   Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung   JAWA  BARAT, INDEX  – Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Rabu (28/10/2020) kepada awak […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Maret  2022   STIKOM  BALI  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  April  2026 Renungan  JOGER

  • Rai Mantra Dukung Program Kerja Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Menyapa (KMHD) UGM.

    Rai Mantra Dukung Program Kerja Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Menyapa (KMHD) UGM.

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Januari  2020     Rai Mantra Dukung Program Kerja Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Menyapa (KMHD) UGM.   Walikota Denpasar,IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat menerima audiensi dari Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma (KMHD) UGM di kediaman Walikota Rai Mantra, pada Sabtu(11/01/2020) pagi.   BALI,  INDEX  – Kegiatan program kerja Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Menyapa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  5  Maret  2021   Renungan  JOGER  

expand_less