Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  25  April  2026

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove

 

Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejati Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi.

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.

Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.

“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.

Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

 

Temuan pansus pembabatan Mangrove dan reklamasi di kawasan KEK Kura-kura  Bali , PT.BTID , Kamis (23/4/2026)

 

Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis  23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.

Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.

Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.

Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
  • PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah

    Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  01  Mei  2020   Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah Suasana penjemputan warga berstatus OTG di wilayah Sanur Kauh Denpasar, Jumat (1/5/2020).   BALI, INDEX – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang […]

  • Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia

    Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 23 Maret 2019   Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia   Ket foto : Presiden Joko Widodo saat meninjau pedagang pasar usai meresmikan Pasar Badung Kota Denpasar, Jumat (22/3/2019).   BALI, INDEX – Denpasar kini memiliki Ikon Baru di bidang ekonomi, khususnya ekonomi kerakyatan. Pasar Badung yang […]

  • Dampak Bencana Alam, XL Axiata Pastikan Jaringan 100% Beroperasi Dengan Normal

    Dampak Bencana Alam, XL Axiata Pastikan Jaringan 100% Beroperasi Dengan Normal

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 25 Februari 2021   Dampak Bencana Alam, XL Axiata Pastikan Jaringan 100% Beroperasi Dengan Normal   Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa meninjau salah satu BTS yang terdampak banjir awal pekan ini di Jakarta, Kamis (25/2/2021).   “XL Axiata memastikan semua jaringan di sejumlah lokasi yang terdampak bencana alam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  November  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 16 November 2021   Libatkan Narasumber Dari Kemendagri Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Kerjasama Daerah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  Januari 2025 Renungan  Joger  

expand_less