Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 399
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Selasa  28 April 2026

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

 

Pansus  TRAP  DPRD  Bali temukan  Resort and Spa  mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa  (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ‘ Plataran Menjangan Luxury Resort and Spa ‘ , Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove dengan harga vantastis Rp.13,5 jt.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP,  Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H  bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti aspek hukum dan perizinan dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana,” jelas Dr. Somvir.

Anggota Pansus, Oka Antara, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa investor besar bisa mengabaikan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, terlebih jika menyangkut kawasan konservasi,” tegasnya.

Sementara itu, Dyah Setuti menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.

Gusti Mahendra Jaya menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jika melanggar, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
  • Perda Tata Ruang No. 2/2023
  • Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
  • Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
  • Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin
  • Penghentian kegiatan
  • Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP DPRD Bali  Dr. (c)  Made Supartha, S.H.,M.H , Wakil sekretaris  Dr.Somvir, Ketut Rochineng, S.H.,M.H ,  Nyoman Budiutama, S.H., I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P , Komang  Dyah Setuti, S.Sn., MH., Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  29  Juni 2023 Renungan  Joger

  • Brigadir Evan Adhipratama Taruna Akpol, Ikuti Lomba Karya Tulis Sejarah Perjuangan

    Brigadir Evan Adhipratama Taruna Akpol, Ikuti Lomba Karya Tulis Sejarah Perjuangan

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  8  September  2021   Brigadir Evan Adhipratama Taruna Akpol, Ikuti Lomba Karya Tulis Sejarah Perjuangan   Brigadir Taruna Evan Adhipratama   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Dalam rangka menyambut Hari Veteran Nasional tahun 2021, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) menggelar lomba menulis tentang sejarah perjuangan di daerah, Selasa (7/9/2021). Selain lomba […]

  • Meriahkan HUT Kota Denpasar ke 235, Seluruh Pimpinan OPD dan Perumda Ikuti Lomba Masak Berbahan Pangan Lokal

    Meriahkan HUT Kota Denpasar ke 235, Seluruh Pimpinan OPD dan Perumda Ikuti Lomba Masak Berbahan Pangan Lokal

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Februari 2023 Meriahkan HUT Kota Denpasar ke 235, Seluruh Pimpinan OPD dan Perumda Ikuti Lomba Masak Berbahan Pangan Lokal   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar, mengikuti Lomba Masak Berbahan Baku Lokal pada Jumat (10/2/2023). Kegiatan lomba ini dihelat untuk memeriahkan HUT Kota Denpasar, ke 235 yang […]

  • Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  24  Agustus 2021.   Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan di acara konferensi pers terkait penyelenggaraan turnamen pramusim Liga Indonesia,di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23-2021   Jakarta, indonesiaexpose.co.id […]

  • Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.

    Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  4 Mei 2021     Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.       Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian (Persero) Syariah Gatot Subroto Menyalurkan Bantuan  Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto, kepada BAZNAS […]

  • Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN

    Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN

    • calendar_month Senin, 11 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Surabaya, Senin 11 Februari 2019 Hari Pers Nasional 2019, BNI Boyong Exportir ke Pameran HPN (Foto/Ist) JATIM, INDEX – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak salah satu mitranya untuk menjajakan barang dagangan berkualitas dan menjadi komoditas ekspor di Pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Kehadiran pelaku usaha kecil dalam perhelatan akbar industri […]

expand_less