Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 487
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Selasa  28 April 2026

PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

 

Pansus  TRAP  DPRD  Bali temukan  Resort and Spa  mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa  (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ‘ Plataran Menjangan Luxury Resort and Spa ‘ , Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove dengan harga vantastis Rp.13,5 jt.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP,  Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H  bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti aspek hukum dan perizinan dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana,” jelas Dr. Somvir.

Anggota Pansus, Oka Antara, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa investor besar bisa mengabaikan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, terlebih jika menyangkut kawasan konservasi,” tegasnya.

Sementara itu, Dyah Setuti menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.

Gusti Mahendra Jaya menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jika melanggar, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
  • Perda Tata Ruang No. 2/2023
  • Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
  • Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
  • Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin
  • Penghentian kegiatan
  • Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP DPRD Bali  Dr. (c)  Made Supartha, S.H.,M.H , Wakil sekretaris  Dr.Somvir, Ketut Rochineng, S.H.,M.H ,  Nyoman Budiutama, S.H., I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P , Komang  Dyah Setuti, S.Sn., MH., Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Pelari Mancanegara  Siap Ikuti Denfest Color Run 5K 2019

    Ribuan Pelari Mancanegara  Siap Ikuti Denfest Color Run 5K 2019

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  Desember  2019   Ribuan Pelari Mancanegara  Siap Ikuti Denfest Color Run 5K 2019   ilustrasi   BALI,  INDEX  –  Beragam kegiatan siap digelar serangkaian pelaksanaan Denpasar Festival (Debfest) ke-12 Tahun 2019. Pelaksanaan tahun ini akan terasa berbeda dengan hadirnya Denfest Color Run 5K. Dimana, kegiatan yang dikemas dengan berlari santai sepanjang lari 5K […]

  • DPC PDIP Tabanan Rapatkan Barisan: Sanjaya Lantik Pengurus DPC Bamusi Tabanan 2023-2028

    DPC PDIP Tabanan Rapatkan Barisan: Sanjaya Lantik Pengurus DPC Bamusi Tabanan 2023-2028

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat   26   Mei  2023 DPC PDIP Tabanan Rapatkan Barisan: Sanjaya Lantik Pengurus DPC Bamusi Tabanan 2023-2028   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai wujud dukungan dalam mempererat solidaritas partai, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri halal bihalal sekaligus acara pelantikan pengurus DPC Bamusi (Baitul Muslim Indonesia) Kabupaten Tabanan Masa Bakti 2023-2028 […]

  • TNI, Polri dan Pemprov Jabar Kompak Bersama Masyarakat Jalan Sehat Keluarga Dalam Memperingati Hari lbu ke 91

    TNI, Polri dan Pemprov Jabar Kompak Bersama Masyarakat Jalan Sehat Keluarga Dalam Memperingati Hari lbu ke 91

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  08  Desember  2019   TNI, Polri dan Pemprov Jabar Kompak Bersama Masyarakat Jalan Sehat Keluarga Dalam Memperingati Hari lbu ke 91   Jawa Barat,INDEX  –  Kegiatan Jalan Sehat bersama keluarga dalam rangka Hari Ibu ke 91 tahun 2019 berlangsung di lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, (8/12/2019) pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Gubernur […]

  • Nyepi  Tahun  2022 Desa  Adat  Gianyar  Tanpa  Ogoh – ogoh

    Nyepi  Tahun  2022 Desa  Adat  Gianyar  Tanpa  Ogoh – ogoh

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  17  Januari 2022   Nyepi  Tahun  2022 Desa  Adat  Gianyar  Tanpa  Ogoh – ogoh   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memperhatikan Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali nomor : 009/SE/MDA- Prov Bali/ XII/2021, tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka Warsa 1944 tertanggal 22 Desember 2021, Desa Adat Gianyar […]

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  22  Pebruari  2020   Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda     BALI, INDEX – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 28  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

expand_less