Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 29  April  2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.

Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar

    Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Agustus  2020   Jaya Negara Buka Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar     BALI,  INDEX  –  Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya Lokasabha MGPSSR X Kota Denpasar ini, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan patut dijadikan contoh untuk paiketan (organisasi) lainya di dalam membuat sebuah kegiatan. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  13  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

  • Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN, Walikota Jaya Negara: Komitmen Denpasar Sebagai Kota Inklusi, Berikan Ruang Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN, Walikota Jaya Negara: Komitmen Denpasar Sebagai Kota Inklusi, Berikan Ruang Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  10  Desember  2023 Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN, Walikota Jaya Negara: Komitmen Denpasar Sebagai Kota Inklusi, Berikan Ruang Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar dan Ida Bagus Alit Wiradana saat menyaksikan Mahakarya Gilang Gemilang […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  05   Juni  2025

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  07  Agutus  2021   ORI Bali Apresiasi Kinerja Dishub Kota Denpasar di Bidang Pelayanan Publik   Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat menerima plakat dari Ketua ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab usai menjadi narasumber dalam acara bertajuk Pelayanan Publik yang digelar ORI Bali beberapa waktu lalu.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Ombudsman […]

  • Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun

    Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  11  November  2021   Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Di tengah momen perbaikan ekonomi pascapandemi Covid-19, PT PLN (Persero) berhasil mencetak kinerja positif hingga kuartal III-2021 dengan membukukan pendapatan sebesar Rp 212,8 triliun (unaudited), atau naik 4 persen dibandingkan periode yang sama pada […]

expand_less