UU Perlindungan Mangrove Mati Suri Lawan Investasi
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 29 April 2026
UU Perlindungan Mangrove Mati Suri Lawan Investasi

Bali, indonesiaexpose.co.id — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.
Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.
Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:
“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut, artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.
Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.
Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?
Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan, masih melakukan pendalaman.
Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
