Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 29  April  2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.

Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  08  Oktober  2022

  • Pansus TRAP  DPRD Bali Tegas : Satpol PP Jangan Tunggu Desakan Baru Bertindak

    Pansus TRAP  DPRD Bali Tegas : Satpol PP Jangan Tunggu Desakan Baru Bertindak

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  23  September  2025 Pansus TRAP  DPRD Bali Tegas : Satpol PP Jangan Tunggu Desakan Baru Bertindak   Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai (tengah) saat memimpin SIDAK di salah satu bangunan pelanggar PERDA   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabar terbaru dari Gedung DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset kembali menyoroti lemahnya […]

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  10  Juli  2021   Denpasar Alokasikan Rp 3 Miliar Lebih untuk Pemberian BLT di Kelurahan, untuk Desa Gunakan BLT Dana Desa   Wali Kota Denpasar Jaya Negara   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Terkait dengan penerapan PPKM darurat di Denpasar, Pemkot Denpasar menganggarkan Rp 3.035.700.000 atau Rp 3 miliar lebih untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). […]

  • Hak Pesangon  Tidak Jelas, Mantan Pilot Merpati Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

    Hak Pesangon  Tidak Jelas, Mantan Pilot Merpati Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 24  Juni  2021   Hak Pesangon  Tidak Jelas, Mantan Pilot Merpati Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi   (Foto: istimewa)   Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Paguyuban Pilot Ex-Merpati (PPEM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan. Pasalnya, nasib ribuan mantan pegawai […]

  • Insiden Pesawat Wings Air, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Pastikan Tetap Beroperasi

    Insiden Pesawat Wings Air, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Pastikan Tetap Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Mangupura,   Rabu  01 Juni 2022   Insiden Pesawat Wings Air, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Pastikan Tetap Beroperasi   (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Insiden Wings Air yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali yakni ban pesawat masuk kedalam lubang saluran air pada 31 Mei 2022, dipastikan tidak […]

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  16  Februari 2023 Cok Ace Terima Audiensi Mr. And Miss Grand Tourism Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati menerima audiensi Mr and Miss Grand Tourism Bali 2022, I Gede Santika Yasa dan Ketut Kamisa Gutami bertempat di Ruang Tamu Wakil Gubernur Bali (16/2/2023). Sebagai Wakil Gubernur Bali […]

expand_less