Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 366
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 29  April  2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.

Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  29  Mei 2023 Renungan  Joger

  • Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar

    Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2019   Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar BALI, INDEX – Tim Kelompok Siswa Peduli AIDS dan Narkoba (KSPAN) Provinsi Bali menilai SMAN 3 Denpasar sebagai duta Kota Denpasar dalam lomba KSPAN Provinsi Bali Tahun 2019. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kepala Dinas Kesehatan […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Agustus  2020   Desa Dangin Puri Kelod Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk     BALI,  INDEX  –  Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Satgas Gotong Royong Desa Dangin Puri Kelod bersama Linmas melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala dan berkelanjutan di wilayahnya. Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  10  Agustus 2022 Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 30 Mei 2022   Ny Putri Koster Dilantik Sebagai Ketua DPD PAI Provinsi Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua DPP Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI), Rita Subowo melantik Ny. Putri Koster sebagai ketua DPD PAI Provinsi Bali masa bakti 2021-2026 bertempat di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar-Bali, Minggu (29/5/2022).Dalam kesempatan tersebut turut serta […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  11  Desember  2020   Renungan  JOGER  

expand_less