Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  30  April  2026

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H.,  Ketut Rochineng, S.H.,M.H,  Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H,  I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.

Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
  • Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
    Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.

Komitmen Pengawasan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,

    Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Bali, Senin 22 Desember 2025 Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,  

  • Berkat Pandusakti, Rizal Senang Langsung Terima Akta Kelahiran Anak Pertamanya

    Berkat Pandusakti, Rizal Senang Langsung Terima Akta Kelahiran Anak Pertamanya

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Klaten,  Sabtu  19  Februari  2022   Berkat Pandusakti, Rizal Senang Langsung Terima Akta Kelahiran Anak Pertamanya (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Kebahagian tengah meliputi keluarga Rizal Andianto, warga Desa Wiro, Kecamatan Bayat. Istrinya baru saja melahirkan anak pertamanya Rabu (16/2/2022), di RSU Islam Klaten. Kebahagiaannya pun bertambah saat ia menerima dokumen kependudukan bagi putrinya […]

  • Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030   Bupati Tabanan terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos, didampingi Ny. Budiasih Dirga, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo […]

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  16  Februari  2021   Jelang Akhiri Masa Jabatan, Rai Mantra Resmikan Inovasi Jaga Baya.Manfaatkan IT Dalam Penanganan Covid-19     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang akhiri masa Jabatan sebagai Walikota Denpasar, Rai Mantra masih berkesempatan meresmikan inovasi dalam penanganan covid 19. Inovasi yang diberi nama Jaga Baya adalah mengkolaborasikan antara kearifan lokal dengan kemajuan […]

  • Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  15  November  2023 Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Serah terima pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) program kegiatan TPS 3R dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali (BPPW BALI) […]

  • R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Agustus  2023 R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Juli 2023 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali Juli 2023 yang diprakirakan sebesar […]

expand_less