Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 282
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  30  April  2026

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H.,  Ketut Rochineng, S.H.,M.H,  Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H,  I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.

Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
  • Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
    Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.

Komitmen Pengawasan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Hari Jadi, LSPR Institute memberikan apresiasi kepada alumni berprestasi

    Memperingati Hari Jadi, LSPR Institute memberikan apresiasi kepada alumni berprestasi

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  02  Juli 2022 Memperingati Hari Jadi, LSPR Institute memberikan apresiasi kepada alumni berprestasi   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dies Natalis LSPR Jakarta ke 30 tahun diperingati pada hari ini, 1 Juli 2022, dengan memberikan penghargaan kepada para Alumninya. Acara yang diselenggarakan di Prof. Dr. Djajusman Auditorium & Performance Hall, LSPR Sudirman Park […]

  • Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan

    Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  31  Agustus  2019   Sat Lantas Polres Cirebon Bagikan Rompi Kepada Tukang Ojek Pangkalan   Jawa Barat,INDEX  –  Satuan Lalu lintas Polres Cirebon, Jum’at pagi (30/8/2019) melaksanakan kegiatan pembagian rompi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Cirebon Polda Jabar. Pembagian rompi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Asep Nugraha, SH, didampingi […]

  • Indahnya Gelombang Laut sambil Menikmati Hidangan Ikan Bakar Sunshine 88

    Indahnya Gelombang Laut sambil Menikmati Hidangan Ikan Bakar Sunshine 88

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kuta, Selasa  07  Maret  2023 Indahnya Gelombang Laut sambil Menikmati Hidangan Ikan Bakar Sunshine 88 Manager Operasional Sunshine 88 Gede Eka Sanjaya di Restauran Sunshine 88 bertempat di  Kedonganan Jimbaran , Kec.Kuta selatan,Kab.Badung-Bali, Senin (06/3/2023).(fot0/indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Indonesia menawarkan banyak tempat liburan yang menarik. Nah, salah satu yang populer tentu saja Bali. Pulau Dewata […]

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 26 Oktober 2022 Walikota Jaya Negara Dampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Tinjau Proyek TPST Kertalangu. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan meninjau progres Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu Kota Denpasar, Rabu (26/10/2022). […]

  • Trisno Nugroho Kepala BI Propinsi Bali,  Resmikan  Banjar Kelod Kauh ,Desa Panji Jadi Banjar digital 

    Trisno Nugroho Kepala BI Propinsi Bali,  Resmikan  Banjar Kelod Kauh ,Desa Panji Jadi Banjar digital 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Singaraja, Sabtu 25 Juni 2022   Trisno Nugroho Kepala BI Propinsi Bali,  Resmikan  Banjar Kelod Kauh ,Desa Panji Jadi Banjar digital     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali bersama Bank Pembangan Daerah (BPD) Balibdan anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, resmi menjadikan Banjar Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan […]

  • Covid-19 di Kota Denpasar Ada Penambahan  106 Orang, Kasus Positif Bertambah 87 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    Covid-19 di Kota Denpasar Ada Penambahan  106 Orang, Kasus Positif Bertambah 87 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  Januari  2021   Covid-19 di Kota Denpasar Ada Penambahan  106 Orang, Kasus Positif Bertambah 87 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mulai mengalami peningkatan. Hal ini tentu menjadi angin […]

expand_less