Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah

    Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 Mei 2020   Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah Suasanan pelaksanaan Swab Test massal pertama di Rumah Singgah Pemkot Denpasar, Jumat (15/5/2020)kemarin.   BALI, INDEX  –  Beragam upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar guna percepatan penanganan Covid-19. Pemkot Denpasar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bergerak cepat untuk melaksanakan […]

  • Bandar Udara  International  I Gusti Ngurah Rai Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan stakeholder 

    Bandar Udara  International  I Gusti Ngurah Rai Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan stakeholder 

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 23 Mei 2019   Bandar Udara  International  I Gusti Ngurah Rai Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan stakeholder General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, di acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim ,bertempat di Masjid Al-lkhlas Komplek Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali ,Rabu (22/5/2018),(foto/index/002)   BALI,  INDEX  — Manajemen Bandar Udara  International  I Gusti Ngurah Rai […]

  • BI Bali Dampingi Lima UMKM Menangkan Lomba Inovasi Hijau 2024

    BI Bali Dampingi Lima UMKM Menangkan Lomba Inovasi Hijau 2024

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Maret  2025 BI Bali Dampingi Lima UMKM Menangkan Lomba Inovasi Hijau 2024   Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja,bersama  Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Butet Linda H. Panjaitan, serta kurator nasional bidang fesyen dan kriya, Wignyo Rahadi, hadiri pendampingan UMKM,  Rabu (19/3/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi […]

  • Polri Bersinergi Dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

    Polri Bersinergi Dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis  23  September  2021   Polri Bersinergi Dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesi   Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi merdeka didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (22/9/2021) (Foto: Humas)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –   Polri bersinergi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan dan […]

  • Festival Tring 2026 ! Pegadaian Diserbu Warga Denpasar, Transaksi Emas Tembus 800 Gram di Hari Pertama

    Festival Tring 2026 ! Pegadaian Diserbu Warga Denpasar, Transaksi Emas Tembus 800 Gram di Hari Pertama

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

      Denpasar, Sabtu  24  Januari  2026 Festival Tring 2026 ! Pegadaian Diserbu Warga Denpasar, Transaksi Emas Tembus 800 Gram di Hari Pertama     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar kembali mencetak sinyal kuat meningkatnya minat investasi masyarakat Bali. Baru sehari dibuka, Festival Tring! #MulaiDariTrink yang digelar di Level 21 Mall Denpasar, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  20  Juli 2023 Renungan  Joger

expand_less