Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 281
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11 Mei 2026

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat di pimpin langsung  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,di dampingi  Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa,S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), S.E., Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama,S.H.,  I Nyoman Oka Antara,S.H., M.A.P,  Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P ., Ketut Rochineng , S.H.,M.H , serta OPD terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H menegaskan, bahwa kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan di luar konservasi.

Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan objek bisnis semata.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai bukan lahan bisnis. Investor harus menghormati budaya Bali dan tidak boleh mengintimidasi warga Bali demi kepentingan bisnis,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti hak-hak masyarakat adat dan nelayan Bali yang dinilai harus tetap dilindungi dalam setiap proses pembangunan kawasan strategis.

“Hak rakyat Bali untuk beribadah juga tidak boleh dibatasi,” lanjutnya.

Kawasan Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara historis, kawasan Mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/1992 serta adanya dispensasi reklamasi pada tahun 1997 ketika status kawasan masih merupakan hutan negara.

Selain itu, Pansus menyinggung SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 yang mewajibkan PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun demikian, menurut Pansus, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Dalam forum RDP tersebut, aspirasi masyarakat juga mengemuka. Warga Serangan, I Nyoman Kemuantara meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan dan tetap menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.

“Kami meminta ruang laut tetap ada bagi masyarakat nelayan agar anak cucu kami masih bisa merasakan laut,” ujarnya.

Warga nelayan Serangan secara terbuka menolak reklamasi lanjutan di kawasan selatan Pulau Serangan dan meminta ruang laut tetap disisakan bagi generasi mendatang.

“Sisakan laut untuk anak cucu kami,” seru perwakilan warga nelayan dalam forum RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat yang membahas pendalaman pembabatan mangrove dalam mega proyek PT BTID itu juga diwarnai penegasan keras Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas di kawasan pesisir dan mangrove wajib tunduk pada hukum nasional, aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Polemik reklamasi dan pengembangan kawasan Teluk Benoa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis, budaya, dan ruang hidup nelayan tradisional Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM  Kab.Klungkung 

    PDAM  Kab.Klungkung 

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Klungkung , Senin  01  April  2024 PDAM  Kab.Klungkung

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  Juli  2020

  • Bupati Hadiri Upacara Melaspas Pura Desa Kelod Kekeran Mengwi.

    Bupati Hadiri Upacara Melaspas Pura Desa Kelod Kekeran Mengwi.

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  03  Maret  2026 Bupati Hadiri Upacara Melaspas Pura Desa Kelod Kekeran Mengwi. Foto : Bupati Hadiri Upacara Melaspas Pura Desa Kelod Kekeran Mengwi.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara melaspas Pura Desa Kelod, Pura Penataran, Pura Pengulun Subak Tungkub Lanyahan Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (3/3/2026). […]

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  September  2021 Wawali Arya Wibawa Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Bali   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Denpasar BPK RI Perwakilan Bali, Ridwan Sani Matondang beserta tim saat pelaksanaan exit meeting di Praja Utama Kantor […]

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Juni 2022   Tindak Lanjut Kerjasama Sister City.Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Walikota Darwin.     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Tindak lanjut kerjasama Sister City antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Darwin, Walikota Darwin, Konstantine Vatskalis beserta istri mengunjungi Kota Denpasar. Kedatangan Walikota Darwin diterima Alit Wiradana di Kampus Institut Pariwisata […]

  • Peringati Hari Hutan Dunia , Bali Safari Gandeng anak-anak dari Yayasan Bali Life Foundation Edukasi Pemahaman Satwa

    Peringati Hari Hutan Dunia , Bali Safari Gandeng anak-anak dari Yayasan Bali Life Foundation Edukasi Pemahaman Satwa

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  19  Maret  2023 Peringati Hari Hutan Dunia , Bali Safari Gandeng anak-anak dari Yayasan Bali Life Foundation Edukasi Pemahaman Satwa (Foto/ist) Bali, indonesiaexpose.co.id – Lembaga Konservasi Bali Safari Park memperingati International Day of Forest yang jatuh setiap 21 Maret 2023. Taman Safari Bali selama ini fokus pada keberlangsungan hidup satwa yang sangat erat […]

expand_less