DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 18 Mei 2026
DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, S.H.di acara Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, inovasi investasi, hingga penguatan sektor pelayanan publik dan kelautan.
Laporan Akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, S.H., mewakili Koordinator Pembahas I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M. Dalam laporannya, DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya. Langkah ini dinilai penting guna menghadirkan layanan kesehatan yang profesional, nyaman, modern, dan berbasis digital bagi masyarakat Bali.
Selain itu, DPRD Bali juga meminta Pemprov Bali mengintensifkan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru. Upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa melampaui kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam sektor ekonomi, DPRD Bali menekankan pentingnya percepatan inovasi investasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri guna memperkuat PAD. Kebijakan ini diarahkan tetap sejalan dengan visi pembangunan Ekonomi Kerthi Bali yang mengedepankan prinsip kemandirian dan keberlanjutan ekonomi daerah.
“DPRD Bali juga mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” ujar I Nyoman Budiutama saat membacakan laporan akhir pembahasan.
Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui pengesahan perubahan perda ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi Bali yang berdaya saing dan berkelanjutan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
