Ketut Boping Dukung Ketua Pansus TRAP, DPRD Bali Diminta Tegakkan Tata Tertib dan Kembalikan Wibawa Bamus
- account_circle 080
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 19 Juni 2026
Ketut Boping Dukung Ketua Pansus TRAP, DPRD Bali Diminta Tegakkan Tata Tertib dan Kembalikan Wibawa Bamus

Bali, indonesiaexpose.co.id — Dinamika pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Tabanan, I Ketut Suryadi Komisi IV atau yang akrab disapa Ketut Boping, secara terbuka menyatakan sependapat dengan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan Pansus harus terlebih dahulu melalui mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum disampaikan kepada pihak eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut Boping dalam Rapat Paripurna ke-40 (Intern) DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
Menurut politisi senior asal Tabanan tersebut, rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP merupakan produk politik DPRD yang memiliki konsekuensi hukum, administratif, serta kelembagaan. Karena itu, seluruh substansi yang masih memerlukan penyempurnaan harus terlebih dahulu dibahas secara tuntas di internal DPRD agar menghasilkan keputusan yang matang dan memiliki legitimasi yang kuat.
Ia menegaskan, proses pembahasan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya bersifat formalitas. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu diperdebatkan atau didiskusikan, maka pembahasan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rekomendasi diteruskan kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang masih ada hal-hal yang perlu dibahas atau diperdebatkan, maka itu harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan kesannya hanya dibacakan sebentar lalu langsung disampaikan kepada eksekutif,” tegas Ketut Boping dalam rapat tersebut.
Menurutnya, mekanisme pembahasan yang komprehensif merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dengan pembahasan yang matang, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan politik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ketut Boping juga mengingatkan pentingnya berpedoman pada tata tertib DPRD yang telah disepakati bersama sebagai landasan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap proses pengambilan keputusan, menurutnya, harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Selain menyoroti mekanisme pembahasan rekomendasi Pansus TRAP, Ketut Boping juga memberi perhatian terhadap peran strategis Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali. Ia menilai kewibawaan Bamus belakangan mulai berkurang, padahal lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam menyusun agenda dan menentukan mekanisme persidangan.
Menurutnya, setiap perubahan agenda rapat, meskipun hanya memerlukan waktu singkat, seharusnya terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan melalui forum Bamus.
“Saya melihat kesakralan Bamus mulai berkurang. Padahal Bamus memiliki posisi yang sangat penting, sama pentingnya dengan Badan Anggaran. Jangan sampai mekanisme yang sudah diatur justru diabaikan,” ujarnya.
Bagi Ketut Boping, penguatan peran Bamus bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Ia menilai ketidakdisiplinan terhadap prosedur dapat memunculkan persoalan di kemudian hari dan berpotensi menimbulkan polemik.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota dewan untuk kembali memperkuat budaya disiplin dan penghormatan terhadap tata tertib kelembagaan.
“Ke depan mari kita disiplin. Bamus harus dikembalikan pada fungsi dan kewibawaannya. Setiap perubahan agenda semestinya dibahas terlebih dahulu melalui Bamus sehingga keputusan yang diambil benar-benar sah sesuai mekanisme,” katanya.
Pandangan Ketut Boping tersebut sejalan dengan sikap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., yang sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi Pansus tidak dapat langsung disampaikan kepada pihak eksekutif tanpa melalui tahapan kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.
Menurut I Made Supartha, rekomendasi Pansus harus terlebih dahulu dibahas, disepakati, serta memperoleh legitimasi melalui mekanisme resmi DPRD sebelum diparipurnakan maupun diteruskan kepada pemerintah daerah.
Kesamaan pandangan antara Ketua Pansus TRAP dan Ketut Boping menunjukkan adanya dorongan kuat dari sebagian anggota DPRD Bali agar seluruh proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali, keberadaan Pansus TRAP dinilai menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Oleh karena itu, rekomendasi yang dihasilkan harus memiliki dasar yang kuat agar dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
Selain itu, pengembalian peran strategis Badan Musyawarah juga dianggap penting untuk memastikan setiap keputusan DPRD tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.
Badan Musyawarah sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menyusun jadwal kegiatan DPRD, menetapkan agenda persidangan, serta memberikan pertimbangan terhadap perubahan agenda selama masa persidangan.
Melalui pernyataan yang disampaikannya dalam rapat paripurna tersebut, Ketut Boping sekaligus mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Kesamaan sikap antara Ketut Boping dan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha memperlihatkan satu semangat yang sama, yakni menjaga marwah DPRD Bali melalui penghormatan terhadap mekanisme, disiplin kelembagaan, dan pelaksanaan tata tertib secara konsisten.
Di tengah dinamika politik yang berkembang, keduanya menegaskan bahwa aturan harus tetap menjadi panglima agar setiap keputusan yang dihasilkan DPRD Bali memiliki kekuatan politik, legitimasi hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
