Pansus TRAP DPRD Bali Semprot Satpol PP! Proyek Kapel di Tebing Suluban Tetap Jalan, Aparat Bungkam Saat Dicecar
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 25 Juni 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Semprot Satpol PP! Proyek Kapel di Tebing Suluban Tetap Jalan, Aparat Bungkam Saat Dicecar

Bali , indonesiaexpose.co.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali berlangsung panas, Kamis (25/6/2026). Sorotan tajam mengarah kepada Satpol PP Bali yang dinilai gagal menindak tegas proyek pembangunan kapel pernikahan (wedding chapel) O’laya di kawasan tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali dengan agenda pendalaman permasalahan tata ruang dan perizinan di Desa Pecatu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H secara terbuka mempertanyakan kinerja Satpol PP Bali.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya dan DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, serta OPD terkait.
Menurutnya, proyek yang diduga melanggar aturan tata ruang itu sudah menjadi perhatian publik sejak lama. Bahkan pembangunan tetap berlangsung meski sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Badung karena persoalan perizinan.
“Bagaimana sebenarnya kinerja Satpol PP? Kenapa yang sudah jelas-jelas diduga melanggar justru dibiarkan? Bahkan sampai masyarakat membuka hotline dan melaporkan berbagai pelanggaran, tetapi pembangunan tetap berjalan,” tegas Dewa Nyoman Rai di hadapan peserta rapat.
Suasana rapat langsung hening ketika pertanyaan tersebut diarahkan kepada perwakilan Satpol PP Bali. Namun yang terjadi justru membuat anggota dewan semakin geram. Perwakilan Satpol PP yang hadir disebut tidak memberikan jawaban tegas dan lebih banyak memilih diam saat dicecar mengenai langkah pengawasan maupun penindakan terhadap proyek tersebut.
Sikap bungkam itu memicu tanda tanya besar di kalangan anggota Pansus TRAP. Dewan menilai negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran tata ruang, terlebih jika terjadi di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan menjadi ikon pariwisata Bali.
Polemik proyek O’laya sendiri telah menjadi perhatian serius DPRD Bali. Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 8 Mei 2026 lalu, Pansus TRAP menemukan pembangunan kapel pernikahan terus berlangsung di area yang berada sangat dekat dengan tebing Pantai Suluban.
Pansus TRAP saat itu menegaskan bahwa keberadaan bangunan di kawasan sempadan tebing tidak dapat ditoleransi karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta mengancam kelestarian lingkungan.
“Benar-benar tidak bisa ditoleransi karena itu sudah jelas berada di samping tebing,” tegas I Dewa Nyoman Rai.
Pansus TRAP menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum tata ruang di Bali. Jika pelanggaran yang sudah terlihat jelas di lapangan tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan pesisir, tebing, dan ruang terbuka yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian Pulau Dewata.
Dewan juga menegaskan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan yang berlaku.
RDP tersebut diperkirakan menjadi pintu masuk bagi langkah lanjutan Pansus TRAP untuk meminta pertanggungjawaban instansi terkait, termasuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap proyek-proyek yang diduga melanggar aturan di kawasan strategis Bali.
“Jangan sampai Bali kehilangan wibawa karena aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata,” menjadi pesan keras yang mengemuka dalam rapat yang berlangsung tegang tersebut.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
