Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22 Juli  2026

 Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memasuki babak baru.

Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H. menegaskan, penarikan anggota sebelum masa kerja pansus berakhir diduga bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.

Made Supartha menegaskan, penarikan anggota Fraksi Golkar telah sesuai aturan merupakan kesimpulan yang keliru. Menurutnya, dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan justru tidak sejalan dengan ketentuan dalam SK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP.

Dalam diktum ketiga SK tersebut ditegaskan, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.

Faktanya, seluruh syarat itu belum terpenuhi. Masa kerja Pansus TRAP masih berjalan hingga 6 Oktober 2026, laporan akhir belum disampaikan,  sehingga secara hukum Pansus masih aktif menjalankan tugasnya.

“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhir belum diterima dalam rapat paripurna, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai sidak dan rapat lapangan tidak dapat dijadikan dasar mengakhiri keanggotaan Pansus. Yang menjadi ukuran adalah mekanisme yang diatur dalam keputusan pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD, bukan sekadar telah berlangsungnya sejumlah kegiatan.

Karena itu, Made Supartha berpandangan bahwa tindakan penarikan anggota berpotensi melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Jika terbukti bertentangan dengan aturan, persoalan tersebut layak dibawa ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.

Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.

Pernyataan Ketua Pansus ini mempertegas bahwa polemik yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan politik antarfraksi, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran terhadap tata tertib DPRD dan mekanisme hukum internal lembaga. Apabila mekanisme penarikan anggota dilakukan tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik dan tata tertib DPRD Bali yang harus dipertanggungjawabkan melalui Badan Kehormatan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16  November  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  13  Oktober  2020 Sekda Rai Iswara Ikuti Vidcon Rakor Targeted Testing dan Tracing Covid-19 Dengan Menko Kemaritiman   Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat mengikuti Rakor Targeted testing dan Tracing Covid-19 Jabodetabek dan Provinsi Bali secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar pada Selasa (13/10/2020) BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya percepatan […]

  • Stimulus Kelistrikan, Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat di Tengah Pandemi

    Stimulus Kelistrikan, Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat di Tengah Pandemi

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  23  Juli 2021   Stimulus Kelistrikan, Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat di Tengah Pandemi       “Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Berkomitmen Perkuat Layanan Digital. Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia cukup banyak mengeluarkan program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Mulai dari bantuan langsung tunai, pembagian sembako, hingga dukungan yang lainnya. […]

  • Kisah Inspiratif Hanang, Anak Petani yang Kuliah di Harvard University

    Kisah Inspiratif Hanang, Anak Petani yang Kuliah di Harvard University

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 14 Juli 2023 Kisah Inspiratif Hanang, Anak Petani yang Kuliah di Harvard University Hanang Pandu Himawan (foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Namanya Hanang Pandu Himawan, seorang anak petani asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang berhasil meraih beasiswa Lembaga Penerima Dana Pendidikan (LPDP), dan berhak melanjutkan pendidikan S2 nya ke Harvard University di Boston, Amerika […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Senin 23 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Technical Meeting Denfest ke 16

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Technical Meeting Denfest ke 16

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Denpasat, Senin 11 Desember 2023 Wawali Arya Wibawa Pimpin Technical Meeting Denfest ke 16   Bali. Indonesiaexpose.co.id  –  Gelaran Denpasar Festival ke-16, akan digelar Pemerintah Kota Denpasar pada rentang 22 – 25 Desember 2023 mendatang, dengan melibatkan sebanyak 173 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini terungkap saat Technical Meeting […]

expand_less