Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polemik Penarikan Golkar dari Pansus TRAP : Demer Akan Dipanggil 

Polemik Penarikan Golkar dari Pansus TRAP : Demer Akan Dipanggil 

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 22  Juli  2026

Polemik Penarikan Golkar dari Pansus TRAP : Demer Akan Dipanggil

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kini memasuki babak baru yang semakin panas.

Dalam rapat , pimpinan DPRD Bali  akan memanggil Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), untuk memberikan klarifikasi atas instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP yang memicu kontroversi di internal lembaga legislatif. Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Provinsi Bali, yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa dan A.A. Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus lintas fraksi dari PDIP, NasDem, Demokrat, PSI, Gerindra, dan Golkar.

Dalam rapat tersebut, tiga fraksi secara tegas mengusulkan agar Demer dipanggil secara resmi oleh Pimpinan DPRD Bali. Menurut mereka, instruksi penarikan anggota Golkar bukan sekadar urusan internal partai, tetapi berpotensi berdampak terhadap kinerja dan keputusan lembaga DPRD yang dibentuk melalui Rapat Paripurna.

Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai S.H.M.H., mengungkapkan bahwa dalam rapat pimpinan, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.

Menurutnya, secara administratif, Pansus  tidak memiliki kewenangan memanggil pihak luar maupun pimpinan partai politik. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pimpinan DPRD sebagai representasi lembaga.

Hal senada di ungkapkan, anggota Pansus TRAP Ketut Rochineng  bahwa kewenangan untuk memanggil Ketua DPD Golkar Bali sepenuhnya berada di tangan Pimpinan DPRD Bali.

“Pansus hanya menjalankan penugasan dari pimpinan. Yang berwenang memanggil adalah DPRD melalui pimpinan, bukan Pansus,” ungkapnya.

Dalam rapat, perwakilan tiga fraksi mengusulkan agar Demer dipanggil secara resmi oleh pimpinan DPRD Bali. Usulan itu muncul karena penarikan anggota Fraksi Golkar dinilai berdampak pada keputusan lembaga yang dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Nasdem, Demokrat DPRD Bali menegaskan, pemanggilan Demer nantinya  untuk meminta penjelasan mengenai dasar instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP serta berbagai pernyataan yang telah berkembang di ruang publik.

Sementara , Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa yang juga ketua fraksi PSI, Gerindra menegaskan, bahwa hingga saat ini SK DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 masih berlaku. Masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026, dan laporan akhir belum disampaikan dalam rapat paripurna. Dengan demikian, secara hukum Pansus masih aktif menjalankan mandat pengawasan DPRD.

Dalam rapat juga mengemuka pandangan bahwa tindakan penarikan anggota tanpa dasar yang sesuai ketentuan berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali .

Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut independensi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sejumlah anggota Pansus menilai setiap keputusan yang berpotensi menghambat kerja panitia khusus perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga marwah DPRD dan memastikan proses pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan sesuai mandat yang telah diputuskan dalam rapat paripurna.

( 080 )

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  07  November 2023 Renungan  Joger

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  November  2024

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  Mei 2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 13  Juli 2021   Renungan JOGER    

  • Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

    Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 2 Juni  2021   Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi   Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin video conference (vicon) kepada seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (1/6/2021). Para kapolda yang dipilih memaparkan hasil penanganan Covid-19 diwilayahnya masing- […]

  • Tahun 2021  Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar

    Tahun 2021 Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Makasar , Jumat 26 Februari 2021   Tahun 2021  Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar   Salah satu mitra binaan PT. Pelindo IV ( Persero ) Foto. Dok. Pelindo IV (Foto/ist) Sulawesi  Selatan,  indonesiaexpose.co.id – PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tahun ini berencana menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp10,48 […]

expand_less