Polemik Penarikan Golkar dari Pansus TRAP : Demer Akan Dipanggil
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 22 Juli 2026
Polemik Penarikan Golkar dari Pansus TRAP : Demer Akan Dipanggil

Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kini memasuki babak baru yang semakin panas.
Dalam rapat , pimpinan DPRD Bali akan memanggil Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), untuk memberikan klarifikasi atas instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP yang memicu kontroversi di internal lembaga legislatif. Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Provinsi Bali, yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa dan A.A. Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus lintas fraksi dari PDIP, NasDem, Demokrat, PSI, Gerindra, dan Golkar.
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi secara tegas mengusulkan agar Demer dipanggil secara resmi oleh Pimpinan DPRD Bali. Menurut mereka, instruksi penarikan anggota Golkar bukan sekadar urusan internal partai, tetapi berpotensi berdampak terhadap kinerja dan keputusan lembaga DPRD yang dibentuk melalui Rapat Paripurna.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai S.H.M.H., mengungkapkan bahwa dalam rapat pimpinan, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, secara administratif, Pansus tidak memiliki kewenangan memanggil pihak luar maupun pimpinan partai politik. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pimpinan DPRD sebagai representasi lembaga.
Hal senada di ungkapkan, anggota Pansus TRAP Ketut Rochineng bahwa kewenangan untuk memanggil Ketua DPD Golkar Bali sepenuhnya berada di tangan Pimpinan DPRD Bali.
“Pansus hanya menjalankan penugasan dari pimpinan. Yang berwenang memanggil adalah DPRD melalui pimpinan, bukan Pansus,” ungkapnya.
Dalam rapat, perwakilan tiga fraksi mengusulkan agar Demer dipanggil secara resmi oleh pimpinan DPRD Bali. Usulan itu muncul karena penarikan anggota Fraksi Golkar dinilai berdampak pada keputusan lembaga yang dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Bali.
Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Nasdem, Demokrat DPRD Bali menegaskan, pemanggilan Demer nantinya untuk meminta penjelasan mengenai dasar instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP serta berbagai pernyataan yang telah berkembang di ruang publik.
Sementara , Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa yang juga ketua fraksi PSI, Gerindra menegaskan, bahwa hingga saat ini SK DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 masih berlaku. Masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026, dan laporan akhir belum disampaikan dalam rapat paripurna. Dengan demikian, secara hukum Pansus masih aktif menjalankan mandat pengawasan DPRD.
Dalam rapat juga mengemuka pandangan bahwa tindakan penarikan anggota tanpa dasar yang sesuai ketentuan berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali .
Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut independensi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sejumlah anggota Pansus menilai setiap keputusan yang berpotensi menghambat kerja panitia khusus perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga marwah DPRD dan memastikan proses pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan sesuai mandat yang telah diputuskan dalam rapat paripurna.
( 080 )
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
