Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai :  Aneh Bea Cukai Tolak berikan  List Data Barang Sitaan 

Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai :  Aneh Bea Cukai Tolak berikan  List Data Barang Sitaan 

  • account_circle 080
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  04  Agustus  2026

Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai :  Aneh Bea Cukai Tolak berikan  List Data Barang Sitaan

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar,menunjukan barang sitaan Bea Cukai senilai Rp.160 jt.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Transparansi penanganan barang sitaan kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026).

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar, dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaian barang sitaan.

Namun, sidak tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Di lokasi, rombongan dewan menemukan ratusan botol minuman bermerek premium yang diperkirakan bernilai sekitar Rp160 juta. Temuan itu langsung menjadi perhatian Komisi I karena menyangkut tata kelola barang hasil penindakan yang menjadi kepentingan publik.

Yang menjadi sorotan, menurut Komisi I DPRD Bali, pihak Bea Cukai tidak memberikan daftar rinci (list) data barang sitaan yang diminta dewan dalam kegiatan pengawasan tersebut dengan dalih, masih menunggu hasil penyidikan takutnya ada yang palsu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Komisi I juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, anggota DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu dini menyimpulkan status barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat membahas penanganan dugaan peredaran barang yang diduga palsu. Menurutnya, aparat harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan kesimpulan yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

“Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” tegas Dr. Somvir yang juga Ketua Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Bali.

DPRD menilai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir. Pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, disebut akan terus dilakukan agar pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rombongan Komisi I dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.M,M., didampingi Anggota Komisi I Dr. Somvir serta Zulfikar. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI gagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026)lalu.

Sidak ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan barang sitaan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker, Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Kelurahan Padangsambian

    Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker, Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Kelurahan Padangsambian

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  2  Februari  2021   Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker, Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Kelurahan Padangsambian Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di kawasan simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Buluh Indah Denpasar Barat pada Selasa (2/2/2021). BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan […]

  • Tahapan Paritrana Award 2025, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja

    Tahapan Paritrana Award 2025, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28  Juli  2025 Tahapan Paritrana Award 2025, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja   Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Putu Sandika saat mengikuti tahapan wawancara penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025 yang berlangsung di Four Star By […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  10  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir     Jakarta,indonesiaexpose.co.id –  Sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Polri harus berpacu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melawan bentuk-bentuk ancaman terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Saat memberikan amanat dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara pada […]

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Maret  2021   Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1943, Jadi Ajang Mulat Sarira, Tingkatkan Semangat Menyama Braya   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara & Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka […]

expand_less