Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »  I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 12 Agustus 2019

 

 

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ,I Nyoman Parta (Foto/Ist)

 

BALI,  INDEX  –  Banyaknya keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.

Mesti hari libur yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi mempercepat rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Legislator Bali I Nyoman Parta mengatakan, adapun poin yang dibahas dalam rapat penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan terkait mengatur tentang perusahaan Outsorcing.

“Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa,” jelas Parta  dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.

“Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan Outsorcing, berlaku juga hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak, dan magang. Selama ini, hal ini tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upah tidak sesuai.

” Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker,” imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Parta menambahkan, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali.

Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.

“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.

(014)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali

    Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Badung, Rabu 31 Desember   2025 Tak Ada Ampun! Pansus TRAP DPRD Bali  Segel 30 Villa Ilegal di Jantung Pariwisata Bali   Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali segel proyek  30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan Disperindag Kembali Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Rakyat     BALI,  INDEX  –  Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan biasanya secara signifikan terjadinya kenaikan harga pada bahan kebutuhan pokok. Mengantisipasi terjadinya hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang

    Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  12  Juli 2022 Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang PT Pertamina (Persero) memberikan kontribusi berupa bedah rumah dan intervensi gizi spesifik kepada 40 Kepala Keluarga di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di acara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 Tahun 2022, pada Kamis, (7/7/2022) lalu .(Foto/ist) […]

  • 16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

    16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  04  September  2020   16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata   Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Koordinator Tim Verifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru pada Bidang Pariwisata di Kota Denpasar, IB Purwa Sidemen saat menyerahkan sertifikat verifikasi penerapan Protokol […]

  • Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

    Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  19   Juni  2025 Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia   Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez (foto/ist).   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap terhadap hakim, telah mencederai sistem peradilan. […]

expand_less