Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Badung Gelar Sosialisasi Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan SIPPN

Badung Gelar Sosialisasi Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan SIPPN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2019
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Kamis  15  Agustus  2019

 

Badung Gelar Sosialisasi Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan SIPPN

 

Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana disaat membuka sosialisasi penyusunan peta proses bisnis Intansi Pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan SIPPN, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala.

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi Setda Badung menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis intansi Pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.

Kabag. Organisasi, I Wayan Wijana mengatakan, sesuai PemenPAN RB No. 19 Tahun 2018, peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta proses bisnis juga merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

“Penyusunan peta proses binsis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap intansi Pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi,” kata Wijana.

Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibagun KemenPAN RB dan Pemerintah Daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No.25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

“Kami bagian organisasi akan meng-upload kegiatan ini ke sistem informasi pelayanan publik nasional dan perangkat daerah juga wajib meng-upload data seperti profil perangkat daerah, maklumat pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang diberikan, termasuk standar pelayanan ke SIPPN,” tutup Wijana.

(hms/018)

702
  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem

    PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 17 Juni 2021   PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Sebagai tindak lanjut penyerahan asset PLTS 1 MWp Karangasem kepada Pemerintah Kabupaten, Kementerian ESDM melalui Ditjen Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJEBTKE – KESDM) melaksanakan rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28   Juli  2025 Renungan  Joger   436

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 12 April 2022   Renungan  JOGER   996

  • Kaltara alokasikan subsidi transportasi perbatasan sebesar Rp22,66 Miliar

    Kaltara alokasikan subsidi transportasi perbatasan sebesar Rp22,66 Miliar

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjung Selor, Rabu 8 Januari 2020 Kaltara alokasikan subsidi transportasi perbatasan sebesar Rp22,66 Miliar   Gubernur Kaltara Irianto Lambrie (kanan) mendampingi Presiden RI Joko Widodo saat di Gedung Tenis Indoor Telaga Keramat Tarakan (humasprovkaltara) Kaltara, INDEX – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengalokasikan subsidi ongkos angkut (SOA) atau transportasi perbatasan sebesar Rp22,66 miliar. “Melalui Anggaran […]

  • Jaga Pasokan Harga Jelang Nataru 2024, Pj Gubenur Mahendra Jaya bersama BI Bali Gelar  High Level Meeting TPID dan TP2DD

    Jaga Pasokan Harga Jelang Nataru 2024, Pj Gubenur Mahendra Jaya bersama BI Bali Gelar  High Level Meeting TPID dan TP2DD

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  Desember  2023   Jaga Pasokan Harga Jelang Nataru 2024, Pj Gubenur Mahendra Jaya bersama BI Bali Gelar  High Level Meeting TPID dan TP2DD     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya memimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Prov Bali dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) […]

  • Penyelenggaraan Pilkada 2020 : KPU Provinsi Bali siap terapkan Protokol Kesehatan secara ketat

    Penyelenggaraan Pilkada 2020 : KPU Provinsi Bali siap terapkan Protokol Kesehatan secara ketat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  03  Agustus  2020   Penyelenggaraan Pilkada 2020 : KPU Provinsi Bali siap terapkan Protokol Kesehatan secara ketat Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry   BALI,  INDEX  –  Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, telah menjabarkan segala bentuk kesiapan teknis yang telah dan akan dilakukan oleh KPU dengan menerapkan protokol kesehatan […]

expand_less